Hukum Perdata

Diposting pada

SeputarIlmu.Com – di indonesia mempunyai hukum untuk mengatur prilaku warga negara di indonesia, antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum negara, dan hukum agama. disini akan menjelaskan tentang hukum perdata. Disini semua pasti sudah pernah mendengar atau melihat tentang hukum perdata, karena sebagian kasus di Indonesia dikategorikan masuk didalam hukum perdata. untuk mengetahui lebih dalam tentang hukum perdata, mari kita simak dibawah ini.

Hukum Perdata : Pengertian, Sejarah, Sumber, Asas & Jenisnya Serta Contohnya Lengkap


Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat(tertutup).Hukum perdata biasa disebut dengan hukum privat.Hukum perdata fungsi nya untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. contohnya seperti hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik dan hukum perikatan.

Hukum perdata memiliki tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik atau masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu kasus yang bersifat privat (tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.


Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

1. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.

Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. menyatakan bahwa hukum perdata yaitu hukum yang mengatur suatu kepentingan orang yang satu dan orang yang lainnya.


2. Prof. R. Soebekti, S.H.

Menurut Prof. R. Soebekti, S.H. menyatakan bahwa Hukum Perdata yaitu segala hak yang mencakup hukum privat materiil yang mengatur sebuah kepentingan perseorangan.


3. Ronald G. Salawane

Menurut Ronald G. Salawane menyatakan bahwa Hukum Perdata yaitu seperangkat aturan-aturan yang mengontrol orang ataupun badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang fokus terhadap kepentingan perseorangan serta memberikan sanksi perihal pelanggaran yang sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam KUHP.


4. Sudikno Mertokusumo

Sedangkan menurut sudikno mertokusumo menyatakan bahwa Hukum Perdata yaitu hukum antar perseorangan yang mengontrol hak dan kewajiban perseorangan yang satu dengan yang lainnya baik dalam hubungan berkeluarga ataupun bermasyarakat.


Sejarah Hukum Perdata

Hukum Perdata tertulis yang berlaku di negara Indonesia ini adalah sebuah produk hukum perdata negara Belanda, yang diberlakukan berdasarkan pada asas konkordansi; yakni hukum yang berlaku di negara jajahan (Belanda) sama dengan suatu ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara penjajah.

Secara Substansial, perubahan-perubahan yang terjadi di Hukum Perdata Indonesia yakni sebagai berikut : Pertama, pada mulanya Hukum Perdata Indonesia adalah suatu ketentuan-ketentuan pemerintahan Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Stbl. No. 23 pada tanggal 30 April 1847 yang terdiri atas 36 Pasal; Kedua, dengan asas konkordansi pada tahun 1848 maka diungdangkannya KUH Perdata (BW) oleh pemerintah Belanda. Disamping berlakunya BW, berlaku juga KUH Dagang (WvK) yang diatur di dalam Stb. 1847 No. 23.

Dalam perspektif sejarah, Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) periode masa; yakni periode sebelum Indonesia merdeka dan periode sesudah Indonesia merdeka.

1. Sejarah Hukum Perdata pada Masa Penjajahan Belanda

Indonesia Sebagai negara jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia ini yaitu hukum bangsa penjajah. Hal yang sama juga untuk hukum perdata. Hukum Perdata yang diberlakukan bangsa Belanda ini untuk Indonesia sudah  mengalami suatu proses adopsi dan perjalanan sejarah yang sangat panjang.

Pada awal mulanya, Hukum Perdata Belanda di rancang oleh sebuah Panitia yang dibentuk pada tahun 1814 yang diketuai oleh Mr J.M. Kempres. Pada tahun 1816, Kempers menyampaikan mengenai suatu rencana Code Hukum tersebut pada Pemerintah Belanda yang didasarkan pada Hukum Belanda Kuno dan dinamakan Ontwerp Kempers. Ontwerp Kempers ini ditentang keras oleh P. Th. Nicolai, yakni anggota parlemen berkebangsaan Belgia dan sekaligus menjadi presiden pengadilan Belgia. Pada tahun 1824 Kempers menjadi presiden pengadilan Belgia.

Pada penyusunan kodifikasi Code Hukum selanjutnya diserahkan kepada Nicolai. Akibat dari perubahan tersebut, dasar dari pembentukan Hukum Perdata Belanda sebagian besar berorientasi pada Code Civil Perancis. Code civil Perancis ini meresepsi Hukum Romawi, corpus civilis dari Justinianus. Dengan demikian Hukum Perdata Belanda adalah kombinasi dari Hukum Kebiasaan atau Hukum Belanda Kuno dan Code civil Perancis. Pada tahun 1838, kodifikasi hukum perdata Belanda ditetapkan dengan berdasarkan Stb. 838.

Pada tahun 1848, kodifikasi hukum perdata Belanda ini diberlakukan di Indonesia dengan berdasarkan pada Stb. 1848. Hukum tersebut hanya diberlakukan bagi orang-orang Eropa dan dipersamakan dengan mereka (Golongan Tionghoa). Pada tahun 1919, kodifikasi hukum perdata Belanda yang diberlakukan di Indonesia dipertegas lagi dengan Stb. 1919.

Dalam perjalanannya, bagi orang-orang selain Eropa; baik di golongan Timur Asing, golongan Tionghoa dan bukan Tionghoa mengalami sebuah pembedaan di dalam pelaksanaan suatu perundang-undangan di dalam Hukum Perdata, yakni sebagai berikut :

  • Melalui Stb. 1855 No. 79 BW dan BvK dengan pengecualian Hukum waris dan Hukum Kekeluargaan dinyatakan berlaku untuk semua orang Timur Asing;
  • Pada tahun 1917 diadakan suatu pembedaan orang Tionghoa dan Non Tionghoa dengan sebuah alasan karena bagi Tionghoa Hukum Eropa yang berlaku saat itu bisa diperluas;
  • Semenjak tanggal 1 September 1925 ini untuk suatu bangsa Tionghoa di wilayah Indonesia diberlakukan Stb. 1917 No. 129, yakni seluruh hak Privat Eropa berlaku bagi bangsa Tionghoa kecuali pasal-pasal mengenai Buegerlijke Stand, upacara-upacara sebelum berlangsung pernikahan (bagian 2 dan 3 titel 4 Buku 1 BW) dan bagi bangsa Tionghoa diadakan BS tersendiri; serta pada peraturan tersendiri mengenai adopsi anak di dalam bagian 2 Stb. 1917 No. 129;
  • Bagi golongan Timur Asing (Arab, India dan lain-lain) pada tanggal 1 Maret 1925 dengan berdasarkan Stb. Tahun 1924 No. 556 pada pokoknya tunduk pada hukum privat Eropa, kecuali pada hukum waris dan hukum kekeluargaan (tunduk pada hukum mereka sendiri, kecuali mengenai pembuatan surat wasiat maka berlaku hukum BW);
  • Pada tahun 1926 di dalam BW ada peraturan baru yang mengenai perjanjian perburuhan yang hanya berlaku bagi golongan Eropa. Untuk golongan Indonesia dan Timur Asing, diberlakukan sebuah peraturan yang lama yakni sebuah pasal-pasal 1601 sampai dengan pasal 1603 BW.

2. Sejarah Hukum Perdata Sejak Kemerdekaan Indonesia

Hukum Perdata yang diberlakukan di Indonesia didasarkan pada Pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945, yang pada suatu pokoknya menentukan bahwa segala peraturan dinyatakan masih berlaku sebelum diadakannya peraturan baru menurut UUD termasuk juga di dalamnya Hukum Perdata Belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya sebuah kekosongan hukum di bidang hukum perdata.

Menurut Sudikno Mertokusumo, keberlakuan hukum perdata belanda ini di Indonesia dengan berdasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain yaitu sebagai berikut :

  • Para ahli tidak pernah mempersoalkan secara lebih mendalam mengenai mengapa BW masih berlaku di Indonesia. Tatanan Hukum Indonesia hendaknya tidak dilihat sebagai kelanjutan dari tata hukum Belanda, akan tetapi sebagai tata Hukum Nasional.
  • Sepanjang hukum tersebut (BW) tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, peraturan mengenai perundang-undangan serta dibutuhkan.
  • jika hukum ini bertentangan, maka secara otomatis tidak berlaku lagi.

Selain itu secara keseluruhan Hukum Perdata Indonesia di dalam perjalanan sejarahnya sudah mengalami beberapa suatu proses perubahan yang dimana perubahan tersebut disesuaikan dengan kondisi dari bangsa Indonesia sendiri.

Baca Juga : Hukum Bisnis


Sumber Hukum Perdata

Sumber Hukum merupakan segala hal yang menciptakan aturan dengan sifatnya memaksa, dengan situasi jika aturan tersebut dilanggar maka akan diberlakukan sebuah sanksi yang tegas dan nyata. Vollmar menyatakan bahwa sumber hukum perdata ada 2, yaitu sebagai berikut :

  • Sumber Tertulis
  • Sumber Tidak Tertulis/Kebiasaan

Sumber Hukum Tertulis itu sendiri sebagai berikut :

  • Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yaitu sebuah ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia.
  • Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata, yaitu suatu ketetapan hukum produk Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia menurut asas koncordantie.
  • KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yaitu sebuah KUH dagang yang terdiri dari 754 pasal mencakup buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak dan kewajiban yang muncul dalam pelayaran).
  • Undang-Undang No.5 Tahun 1960 yang mengenai Pokok Agraria, UU ini mencabut sebuah pemberlakuan Buku II KUHP yang berhubungan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum, UU ini mengatur tentang hukum pertanahan yang memiliki landasan pada hukum adat.
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1996 yang mengenai sebuah ketetapan pokok perkawinan
  • Undang-Undang No.4 Tahun 1996 yang mengenai suatu hak tanggungan terhadap tanah dan juga benda yang berhubungan dengan tanah
  • Undang-Undang No. 42 Tahun 1996 yang mengenai sebuah jaminan fidusia.
  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 yang mengenai sebuah lembaga jaminan simpanan
  • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 yang mengenai sebuah kompilasi hukum Islam.

Asas Hukum Perdata

Asas-asas didalam hukum perdata ada beberapa yaitu sebagai berikut :

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asa ini mengandung arti bahwa masing-masing orang bisa mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur dalam undang-undang ataupun yang belum diatur dalam undang-undang.

Asas ini ada dalam 1338 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang untuk yang membuatnya”


2. Asas Konsesualisme

Asas yang satu ini berkaitan dengan pada saat terjadi suatu perjanjian. Di pasa 1320 ayat 1 KUHP, syarat wajib perjanjian itu karena terdapat kata sepakat antara kedua belah pihak.


3. Asas Kepercayaan

Asas yang satu ini memiliki arti bahwa setiap orang yang akan mengadakan sebuah perjanjian akan memenuhi masing-masing prestasi yang diantara kedua pihak.


4. Asas Kekuatan Mengikat

Asas yang satu ini menyatakan bahwa pernjanjian hanya mengikat suatu pihak yang mengikatkan diri atau yang ikut serta dalam perjanjian tersebut.


5. Asas Persamaan Hukum

Asas yang satu ini memiliki maksud bahwa subjek hukum membuat yang membuat perjanjian memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.


6. Asas Keseimbangan

Asas yang satu ini menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan menjalankan sebuah perjanjian yang sudah dijanjikan.


7. Asas Kepastian Hukum (Asas pacta sunt servada)

Asas yang satu ini ada karena suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHP.


8. Asas Moral

Asas yang satu ini adalah sebuah asas yang terikat dalam perikatan wajar, ini artinya perilaku seseorang yang sukarela tidak bisa menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.


9. Asas Perlindungan

Asas yang satu ini memberikan sebuah perlindungan hukum kepada debitur dan kreditur. Tetapi yang membutuhkan perlindungan ialah debitur karena berada di posisi yang lemah.


10. Asas Kepatutan

Asas yang satu ini berhubungan dengan sebuah ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan


11. Asas Kepribadian

Asas yang satu ini mewajibkan seseorang dalam pengadaan sebuah perjanjian untuk kepentingan dirinya sendiri.


12. Asas I’tikad Baik

Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHP, asas yang satu ini berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini mengungkapkan bahwa apa yang hendak dilakukan dengan pemenuhan tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.

Baca Juga : Hukum Agraria


Jenis-Jenis Hukum Perdata

Terdapat beberapa klasifikasi jenis hukum perdata antara lain yaitu sebagai berikut :

1. Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum

  • Hukum Perorangan (Pribadi) adalah sebuah hukum yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan kecakapannya untuk memiliki hak dan juga bertindak sendiri dalam melaksanakan haknya tersebut.
  • Hukum Keluarga yaitu sebuah hukum yang berkaitan dengan kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan dan perkawinan. Hukum keluarga ini terjadi karena terdapat suatu perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang selanjutnya melahirkan anak.
  • Hukum Kekayaan adalah suatu hukum yang mengatur tentang benda dan hak yang ada pada benda tersebut. Benda yang dimaksud yaitu segala benda dan hak yang menjadi milik orang tua atau sebagai objek hak milik. Hukum harta kekayaan ini mencakup dua hal yaitu hukum benda yang bersifat mutlak atau hak terhadap benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang dan hukum perikat yang sifatnya kehartaan antar dua orang atau lebih.
  • Hukum Waris adalah sebuah hukum yang mengatur mengenai pembagian harta peninggalan seseorang, ahli waris, urutan penerimaan ahli waris, hibah, dan juga wasiat.

Berdasarkan Pembagian Dalam KUHP

Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), hukum perdata dibedakan menjadi yaitu sebagai berikut :

  1. Buku I mengenai orang, dalam buku ini mengatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
  2. Buku II mengenai hal benda, dalam buku ini mengatur hukum kebendaan dan hukum waris
  3. Buki III mengenai hal perikatan, dalam buku ini mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
  4. Buku IV mengenai pembuktian dan daluarsa, ini mengatur mengenai alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa tersebut.

Contoh Hukum Perdata

1. Contoh Hukum Perdata Warisan

didalam suatu keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput?meninggal, ayah merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. dari keinginan itu pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan. Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham ketika pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan tersebut, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan. contoh kasus tersebut salah satu kasus perdata tentang warisan.


2. Contoh Hukum Perdata Perceraian

Pasti anda sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv atau media koran, karna banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan saat terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif keputusan yang harus diambil ialah perceraian. Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan didalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama tapi berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. tapi jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil bila tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. contoh kasus ini salah satu kasus perdata tentang perceraian.


3. Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik

kebanyakan kasus ini terjadi di dalam sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas/membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib/pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, contoh kasus ini masuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.


itulah penjelasan tentang Hukum Perdata Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca, sekian dan terimakasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :