Hukum Pidana

Diposting pada

SeputarIlmu.Com – Hukum pidana ialah merupakan salah satu dari hukum publik. Hukum pidana biasa nya dipakai untuk menghukum yang melanggar atau memperbuat kejahatan seperti mencuri, merampok, pemerkosaan, korupsi, pembunuhan, penipuan, dan penganiayaan. Untuk lebih jelasnya lagi mari simak ulasan yang ada dibawah berikut.

Hukum Pidana : Pengertian, Tujuaan, Fungsi, Asas, Sumber & Contohnya Lengkap


Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana ialah hukum yang mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang yang telah ditetapkan,suatu pelanggaran dan suatu kejahatan terhadap suatu kepentingan umum dan suatu kepentingan individu, dan barang siapa yang memperbuat yang dilarang dalam suatu hukum pidana akan diancam dengan sanksi pidana yang telah ditentukan apa yang diperbuat oleh sih pelanggar tersebut. Hukum pidana juga merupakan hukum yang menjaga suatu stabilitas dan suatu lembaga moral yang memiliki peran merehabilitasi para pelaku pidana.


Tujuan Hukum Pidana

  • Untuk melindungi suatu kepentingan orang atau perseorangan (hak asasi manusia) untuk melindungi kepentingan suatu masyarakat dan negara dengan suatu perimbangan yang serasi dari suatu tindakan yang tercela/kejahatan di satu pihak dari tindak-tindakan perbuatan yang melanggar yang merugiakan dilain pihak.
  • Untuk membuat orang yang ingin melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak baik akan menjadi takut untuk melakukan perbuatan tersebut.
  • Untuk mendidik seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar agar tidak melakukan lagi, dan agar diterima kembali dilingkungan masyarakat.
  • Mencegah akan terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat atau yang melakukan perbuatan yang dilanggar, dan hukuman untuk orang yang sudah terlanjur berbuat tidak baik.

Fungsi Hukum Pidana

1. Secara umum

Fungsi hukum pidana secara umum yaitu fungsi hukum pidana sama saja dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya karena untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat.


2. Secara khusus

Fungsi hukum secara khusus nya yaitu untuk melindungi suatu kepentingan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar dengan suatu sanksi atau hukuman yang berupa pidana yang telah ditetapkan Undang-Undang yang telah ditetapkan dan yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum-hukum lain nya atau untuk memberikan aturan-aturan untuk melindungi yang pihak yang telah dirugikan..


Sumber Hukum Pidana

Sumber hukum pidana itu ada 2 yakni sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Di indonesia sendiri belum ada kitab undang-undang hukum pidana nasional yang artinya kita masih memberlakukan kitab undang-undang hukum pidana warisan belanda. Adapun KUHP terdiri dari 3 buku yakni sebagai berikut :

  • Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  • Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
  • Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Sumber hukum pidana tertulis yaitu sebagai berikut :

  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
  • Undang-undang yang merubah/ menambah KUHP;
  • Undang-undang Hukum Pidana Khusus;
  • Aturan-aturan pidana di luar Undang-undang Hukum Pidana.

Asas-Asas Hukum Pidana

  • Asas Legalitas, yaitu tidak ada suatu perbuatan bisa dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Bila sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  • Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Yaitu untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang sudah melakukan tindak pidana, harus dilakukan jika ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  • Asas teritorial, artinya yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, & gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).
  • Asas nasionalitas aktif, yang artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
  • Asas nasionalitas pasif, yang artinya yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).

Contoh Hukum Pidana

  • Yang melakukan perbuatan pembunuhan
  • Yang melakukan perbuatan pemerkosaan
  • Yang melakukan perbuatan Mencuri/merampok
  • Yang melakukan perbuatan korupsi
  • Yang melakukan perbuatan penganiyayaan
  • Yang melakukan perbuatan penipuan

Itulah penjelasan tentang  √ Hukum Pidana : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Sumber & Contohnya Lengkap Semoga bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :