Hukum Tata Negara

Diposting pada

SeputarIlmu.Com – Tahukah anda apa yang dimaksud dengan hukum tata negara ?? Jika anda belum mengetahuinya disini akan mengulas tentang hukum tata negara secara lengkap. oleh karena itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.

√ Hukum Tata Negara : Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber & Contohnya Lengkap


Pengertian Hukum Tata Negara

berasal dari kata hukum, tata dan negara. dalam arti luas, hukum dihubungkan dengan peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang perorang di dalam masyarakat yang mempunyai sanksi/hukum yang dipaksakan. Oleh karena itu, hukum sifatnya memaksa. Hukum dilahirkan untuk mengatur dan menyelesaikan pelaksanaan kepentingan yang berbeda-beda di antara anggota masyarakat. Tata sering disebut pengaturan dan pengelolaan.

Dalam konsep ini, dari kesimpulan nya hukum tata merupakan negara diatur dan dikelola oleh sistem hukum yang memaksa. Negara merupakan suatu wilayah yang luas dan mempunyai organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk berdaulat. Dalam konnsep ini, Tata Negara berarti sistem pengaturan, penataan dan pengelolaan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan.

Dari sinilah dapat disimpulkan, Hukum Tata Negara diberi pengertian sebagai cabang hukum yang mengatur tentang prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis atau yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan konstitusi, institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsinya, mekanisme hubungan antar institusi, dan prinsip hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.


Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

1. Van der Pot

Menrut van der Pot menyatakan bahwa Hukum tata negara adalah serangkaian peraturan yang dipakai untuk menentukan badan mana saja yang digunakan & diperlukan, kewenangan masing-masing badan, hubungan anatara badan satu dengan badan yang lain, serta hubungan dengan individu-individu didalam suatu negara.


2. Van Vollen Hoven

Menurut Van Vollen Hoven menyatakan bahwa Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur individu-ndividu yang terikat dengan hukum, serta hukum yang menentukan sistematika penyusunan wewenang suatu badan-badan tersebut


3. Logemann

Menurut Logemann menyatakan bahwa Hukum Tata Negara merupakan suatu hukum yang mengatur organisasi Negara.


4. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.

Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H. menyatakan bahwa:”Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal) & bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, serta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu dan akhirnya akhirnya menunjukan perlengkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.


Tujuan Hukum Tata Negara

  • Bertujuan untuk menyebar luaskan pengertian-pengertian baru yang terkandung pada sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca-amandemen.
  • Bertujuan untuk mendorong agar muncul kesadaran warga negara Indonesia akan hak dan kewajiban asasinya sebagai subjek Hukum Tata Negara Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Bertujuan untuk membantu para pemula memahami garis besar ruang lingkup ilmu pengetahuan tentang Hukum Tata Negara.
  • Bertujuan untuk mengakrabkan masyarakat Indonesia dengan pengetahuan tentang Hukum Tata Negara.
  • Bertujuan untuk mendorong perkembangan lebih lanjut Studi tentang Hukum Tata Negara di Indonesia.

Baca Juga : Hukum Agraria


Sumber Hukum Tata Negara

Sumber hukum tata negara indonesia tidaklah berbeda dengan sumber hukum tata negara yang secara umumnya. Dalam hukum tata negara di Indonesia juga bersumber pada sumber hukum materiil, formiil, konvensi dan traktat. Berikut akan dijelaskan apa yang ada didalam sumber hukum tersebut di Indonesia. yaitu sebagai berikut :

1. Sumber Materiil

Seperti yang di ketahui bersama segala sesuatu yang ada di Indonesia haruslah berasal dan bersumber dari pancasila. Pancasila adalah sumber hukum materiil bagi semua hukum yang ada di Indonesia. Begitu juga dengan sumber hukum tata negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila Menjadi Inspirasi sekaligus Bahan (Materi) dalam Menyusun Semua Peraturan Hukum Tatanegara. Pancasila juga sekaligus sebagai Alat Penguji Setiap Peraturan Hukum Tatanegara yang Berlaku, Apakah Bertentangan atau Tidak dengan Nilai-nilai Pancasila seperti yang tercantum di dalam ketetapan MPR No. III/2000 Pasal 1, 2, 3, Serta UU. No. 12 Tahun 2012 Pasal 2.


2. Sumber Formil

Sumber Formil hukum di Indonesia yaitu UUD 1945. UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis yang Merupakan Bentuk Peraturan Perundang-undangan Tertinggi yang Menjadi Dasar dan Sumber (Formil) Bagi Semua Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Ketatanegaraan Indonesia seperti yang telah tercantum dalam Ketetapan MPR No. III/2000 Pasal 3, Serta UU. No. 12 Tahun 2011 Pasal 3. Bentuk & Tata Urutan Perundangan Sebagai Bagian Dari Sumber Formil Htn Indonesia (UU. No. 12 tahun 2011 pasal 7) yaitu antara lain sebagai berikut :

  • Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
  • Ketetapan MPR (TAP MPR)
  • Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
  • Peraturan Pemerintah (PP).
  • Peraturan Presiden (PERPRES).
  • Peraturan Daerah (PERDA).
    • PERDA provinsi
    • PERDA Kota/Kabupaten
    • Peraturan Desa.

3. Konvensi

Sesudah sumber hukum formil dan materiil dari hukum tata negara Indonesia. Di Indonesia hukum tata negara juga bersumber dari konvensi. Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan adalah sebuah sumber dari hukum tata negara Indonesia. Kebiasaan dalam Praktek Ketatanegaraan yang Dilakukan Berulang-ulang, sehingga memiliki Kekuatan yang Sama dengan Undang-undang. Karena Diterima dan Dijalankan, Tidak jarang dapat menggeser Peraturan Hukum Tertulis.

Contoh :

Pidato Presiden Setiap Tanggal 17 Agustus
Pidato Presiden Setiap Awal Tahun Minggu Pertama Bulan Januari.


4. TRAKTAT

Traktat atau perjanjian internasional. Perjanjian Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yang terkait dengan sebuah Hukum Tatanegara Suatu Negara. Perjanjian Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yang Terkait dengan Hukum Tatanegara Indonesia. Misalnya yaitu : Traktat Asean, UDHR PBB.

Baca Juga : Hukum Bisnis


Ruang Lingkup Tata Negara

Ruang lingkup pengaturan hukum tata negara antara lain yaitu meliputi, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, corak pemerintahan, sistem pendelegasian kekuasaan negara, garis-garis besar tentang organisasi pelaksana, wilayah negara, hubungan antara rakyat dengan negara, cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan, dasar negara dan ciri-ciri lahir kepribadian negara termasuk lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang bendera dan lain sebagainya.


Contoh Hukum Tata Negara

1. UUD 1945

Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa:  Undang-undang Dasar suatu negara merupakan hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara. Undang-undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertulis, dan hukum tidak tertulis., merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis. dapat disimpulkan UUD 1945 hukumdasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.


2. MPR, DPR, DPD

MPR, DPR, DPD merupakan lembaga negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.


3. UU Pemeerintahan Daerah dan lain-lain.


Itulah penjelasan tentang Hukum Tata Negara Semoga bermanfaat bagi pembaca, sekian dan terimakasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :