Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli

Diposting pada

SeputarIlmu.ComHallo para pencari ilmu,jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Badan Hukum? Oke, mari simak penjelasan secara lengkapnya dibawah ini ya.

√ 18 Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap


Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap

1. Molengraaff

Badan Hukum pada hakikatnya merupakan suatu hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat sebuah harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi.

Setiap anggota tidak hanya menjadi pemiliknya saja tetapi menjadi sebagai pribadi untuk masing-masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi itu, dan juga sebagai pemilik bersama untuk semua keseluruhan harta kekayaan.

Sehingga setiap pribadi anggota ialah juga pemilik harta kekayaan yang sudah terorganisasikan dalam badan hukum itu.


2. Sri Soedewi Masjchoen

Badan Hukum yaitu suatu kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk dapat mendirikan suatu badan, yaitu sebagai berikut :

  • Berwujud sebuah himpunan.
  • Harta kekayaan yang disendirikan untuk suatu tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan.

3. E. Utrecht

  • Badan Hukum merupakan sebuah badan yang menurut hukum berkuasa menjadi suatu pendukung hak, yang tidak berjiwa.
  • Badan hukum sebagai suatu gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, dan fakta yang benar-benar ada dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya.

4. Von Savigny, C.W. Opzoomer, A.N. Houwing dan Langemeyer

Badan Hukum adalah sebuah buatan hukum yang diciptakan sebagai bayangan manusia yang sudah ditetapkan oleh hukum negara.


5. Holder dan Binder

Badan Hukum ialah salah satu badan yang mempunyai harta terpisah dan dimiliki oleh pengurus harta tersebut karena jabatannya sebagai pengurus harta.


6. Otto Von Gierke

Badan Hukum merupakan suatu eksistensi realitas mereka dari konstruksi yuridis seolah-olah sebagai manusia yang sesungguhnya dalam lalu lintas hukum, yang juga mempunyai suatu kehendak atau kemauan sendiri yang dibentuk melalui alat-alat kelengkapannya yaitu para pengurus dan anggotanya.


7. A. Brinz dan F.J. Van der Heyden

Badan Hukum ialah salah satu badan yang mempunyai hak atas kekayaan tertentu yang tidak dimiliki oleh subjek manusia mana pun yang dapat dibentuk untuk sebuah tujuan melayani kepentingan tertentu.

Adanya tujuan tersebut yang menentukan bahwa harta kekayaan yang dimaksud sah untuk diorganisasikan menjadi badan hukum.


8. R. Subekti

Badan Hukum yaitu suatu badan atau bisa juga disebut dengan sebuah perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, yang dapat menggugat atau digugat di depan hakim.


9. R. Rochmat Soemitro

Badan Hukum yakni suatu badan yang bisa memiliki sebuah harta, hak serta kewajiban seperti orang (manusia) pribadi.


10. Logemann

Badan Hukum yaitu suatu personifikasi atau juga suatu perwujudan hak dan kewajiban. Hukum organisasi dapat menentukan struktur intern personifikasi tersebut.


11. Maijers

Badan Hukum yakni sesuatu yang menjadi sebuah pendukung hak dan kewajiban.


12. Bothingk

Badan Hukum ialah suatu gambar yuridis tentang sebuah identitas bukan manusia yang dapat melakukan perbuatan-perbuatan.


13. Chaidir Ali

Badan Hukum merupakan segala sesuatu yang berdasarkan pada tuntutan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh hukum yang diakui sebagai pendukung hak kewajiban.


14. Wirjono Prodjodikoro

Badan Hukum ialah salah satu badan yang berada di samping manusia perseorangan yang juga dianggap dapat bertindak dalam suatu hukum dan yang mempunyai hak-hak , kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.


15. J. Dormeier

Badan Hukum merupakan sebagai sebuah persekutuan orang-orang, yang dalam pergaulan hukum bertindak selaku seorang saja dan badan hukum juga dapat diartikan sebagai suatu yayasan, yaitu suatu harta atau kekayaan, yang dapat dipergunakan untuk suatu maksud yang tertentu, yayasan itu diperlakukan sebagai suatu oknum.


16. Purnadi Purbacara dan Agus Brotosusilo

Badan Hukum yaitu suatu badan yang memiliki sebuah harta kekayaan terlepas dari anggota-anggotanya, yang dianggap sebagai subjek hukum seperti yang dimiliki seseorang.

Pribadi hukum ini juga memiliki kekayaan tersendiri, mempunyai pengurus atau pengelola dan dapat bertindak sendiri sebagai salah satu pihak di dalam suatu perjanjian.


17. Th. Ch. Kal dan V.F. M Den Hartog

Badan Hukum yakni suatu subjek hukum selain manusia, dapat bertindak dalam sebuah hubungan hukum sebagai purusahaan wajar (badan hukum) yang harus mempunyai, berunding, mengikat perjanjian, boleh bertindak dalam persengketaan hukum dan sebagainya, serta memikul tangung jawab dalam arti hukum tentang segala perbuatannya.


18. Salim HS

Badan Hukum yaitu suatu kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan (arah yang ingin dicapai bersama) tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban di dalamnya.


Demikianlah penjelasan mengenai √ 18 Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :