Badan Hukum

Diposting pada

SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Badan Hukum.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Badan Hukum? Oke, mari simak penjelasan secara lengkapnya dibawah ini ya.

√ Badan Hukum : Pengertian, Teori, Ciri - Ciri, Unsur, Macam - Macam dan Syarat Terlengkap


Pengertian Badan Hukum

Badan hukum merupakan terjemahan dari kata Rechtspersoon (Belanda), Persona Moralis (Latin), dan Legal Person (Inggris).

Namun, selain dari istilah badan hukum, beberapa pakar hukum Indonesia juga mengemukakan atau mengusulkan beberapa istilah lain yang dianggap lebih tepat, yaitu Purusa Hukum (Oetarid Sadino) atau juga Awak Hukum (Malikul Adil) ataupun Pribadi Hukum.

Badan Hukum yakni salah seorang (badan-badan atau juga perkumpulan-perkumpulan) yang sudah ditetapkan oleh hukum yang juga merupakan subjek di dalam hukum, yang berarti juga dapat melakukan berbagai perbuatan-perbuatan hukum sebagaimana halnya dengan manusia (yang memiliki kekayaan sendiri, ikut serta di dalam lalu lintas hukum dengan suatu perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka hakim).


Syarat-Syarat Badan Hukum

  1. Adanya sebuah kekayaan yang terpisah.
  2. Mempunyai suatu tujuan tertentu.
  3. Memepunyai sebuah kepentingan sendiri.
  4. Mempunyai suatu organisasi yang teratur.

Ciri-Ciri Badan Hukum

  1. Memiliki kekayaan yang dapat menjalankan kegiatan di dalam badan hukum.
  2. Memiliki suatu hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang menjalankan badan hukum.
  3. Terdaftar sebagai badan hukum.
  4. Cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
  5. Memiliki suatu akte notaris pada pendiriannya.

Unsur-Unsur Badan Hukum

  1. Mempunyai suatu perkumpulan.
  2. Mempunyai  suatu tujuan tertentu.
  3. Mempunyai sebuah harta kekayaan.
  4. Mempunyai suatu hak dan kewajiban.
  5. Mempunyai hak untuk dapat menggugat dan digugat.

Tanggung Jawab Badan Hukum

Sebagai badan hukum, pada prinsipnya suatu harta benda perseroan secara hukum yakni terpisah dari harta atau juga benda dari pemiliknya atau pendiri.

Oleh karena itu tanggung jawab yang secara hukum juga dipisahkan dari harta benda milik pribadi pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum.

Di sisi lain, jika perseroan dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain, atau pihak ketiga maka tanggunjawabnya berada pada pihak perseroan tersebut dan hanya sebatas harta benda yang dimiliki perseroan.

Tanggung jawab perseroan juga terlepas dari orang yang ada di dalamnya dan apabila timbul kerugian pada perseroan, maka harta pribadi pemilik tidak dapat ikut disita atau di bebankan untuk sebuah tanggung jawab perseroan.


Teori Badan Hukum

  • Teori Fiksi (FIctie Theorie)
    Teori fiksi dari Von Savigny ini menyatakan badan hukum semata-mata buatan negara saja. Badan hukum yang merupakan hanya fiksi, yakni seseuatu yang sebenarnya tidak ada, tetapi orang yang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat juga menjalankan perbuatan hukum seperti manusia.

  • Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogents Theorie)
    Teori ini muncul dari Colltiviteitstheorie dan juga dikemukakan oleh Sarjana Jerman A. Brinz dan diikuti oleh Van der Hayden dalam buku yang dikeluarkannya yang berjudul “Lehbuch der Pandecten”.

Teori ini juga membahas bahwa badan hukum hanya sebagai badan dengan keperluan tertentu, dan manusialah yang menjadi sebuah subjek murni dari hukum.


  • Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)
    Teori ini juga dinyatakan oleh Sarjana Jerman Rudolf von Jheering yang selanjutnya diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn.

Teori ini membahas bahwa suatu badan hukum tidak lain adalah sekumpulan manusia yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.

Teori ini juga tidak menganggap badan hukum sebagai abstraksi ataupun organisme, untuk itu apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum adalah suatu hak dan kewajiban anggota bersama, dan juga kekayaan badan hukum juga milik bersama, tidak dapat dibagi.


  • Teori Organ
    Berdasarkan teori ini suatu badan hukum bukan abstrak (fiksi) dan juga bukan kekayaan (hak) yang tidak mempunyai subjek, tetapi pada badan hukum merupakan suatu organisme rill yang benar-benar berwujud dalam suatu pergaulan hukum yang dapat membentuk kemauan sendiri dalam perantara alat yang ada padanya seperti pada pengurus dan anggota-anggotanya.

  • Teori Kenyataan Yuridis (Juridisme Realiteitsleere)
    Teori ini juga dinyatakan oleh Sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul Scolten. Berdasarkan teori ini, suatu badan hukum merupakan perwujudan nyata dan konkrit seperti manusia, meskipun tidak dapat diraba, ini juga memberi penekatan bahwa seharusnya dalam mempersamakan sebuah badan hukum dengan manusia terbatas sehingga pada bidang hukum saja.

Bentuk Badan Hukum

  • Perhimpunan (Vereniging) yaitu suatu perkumpulan yang dibentuk dengan sukarela dan sengaja oleh orang-orang yang memiliki sebuah tujuan untuk dapat memperkuat kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Contohnya seperti pada Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan joint venture.

  • Persekutuan orang (Gemmenschap Van Mensen) yaitu suatu bentuk badan hukum yang dibentuk oleh faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah. Contohnya seperti pada desa, kabupaten, provinsi dan negara.

  • Organisasi yang didirikan berdasarkan pada undang-undang tapi selain dua jenis badan hukum di atas.

Badan Hukum dalam Perundangan-Undangan

  • Dalam hukum pidana ekonomi ini istilah badan hukum disebutkan dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4.

Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet juga menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memberi suatu kemungkinan menjatuhkan hukuman menurut hukum pidana terhadap badan hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum dapat ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27.

  • Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1.
  • Dalam Perpu No.19 Tahun 1960 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara.
  • Dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
  • Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2008 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya.

Macam – Macam Badan Hukum

  • Badan Hukum Publik
    Badan Hukum Publik (publiekrecht) ialah salah satu bentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau juga badan hukum yang mengatur hubungan antara negara atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum ataupun publik, seperti pada hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contohnya yaitu Badan Hukum Publik seperti Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

  • Badan Hukum Privat
    Badan Hukum Privat (privaatrecht) merupakan salah satu bentuk badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau juga hukum sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama atau membentuk badan usaha dan merupakan satu kesatuan yang dapat memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan pada Provit Oriented contohnya seperti pada Perseroan Terbatas atau Non Material, contohnya seperti Yayasan.

Pembagian Badan Hukum

1. Badan Hukum Berdasarkan Sifatnya

  • Korporasi merupakan suatu gabungan dari orang-orang yang di dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai subjek hukum tersendiri. Korporasi ini juga merupakan suatu badan hukum yang beranggota, akan tetapi memiliki sebuah hak dan kewajiban sendiri yang terpisah dari kewajiban para anggotanya. Contohnya taitu : PT (Perseroan Terbatas), perkapalan, perkumpulan asuransi, koperasi dan lain sebagainya.
  • Yayasan adalah salah satu jenis badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dapat dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai suatu tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

2. Badan Hukum Berdasarkan Bentuknya

  • Badan Hukum Publik yaitu yang berupa negara, provinsi, kotapraja, majelis- majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara.
  • Badan Hukum Privat yakni yang berupa perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Tertutup dengan tanggungjawab terbatas, dan yayasan.

3. Badan Hukum Berdasarkan Peraturan yang Mengaturnya

  • Badan Hukum Dalam Lapangan Hukum Perdata BW (Badan Hukum Perdata Eropa), contohnya yaitu : PT (perseroan terbatas) atau firma menurut KUH Dagang, Zedelijk Lichaan menurut pasal 1852 sampai dengan pasal 1665 KUH Perdata dan CV menurut Stb. 1933 No. 108.
  • Badan Hukum Dalam Lapangan Hukum Perdata Adat (Badan Hukum Bumi Putera), contohnya yaitu : maskapai Andil Indonesia menurut Stb. 1939 No. 570, dan koperasi Indonesia menurut Stb. 1927 No. 1.
  • Badan Hukum Dalam Lapangan Hukum Islam, contohnya yaitu : bank syariah, badan amil zakat, shadaqoh, infaq dan lain sebagainya.

Demikianlah penjelasan mengenai √ Badan Hukum : Pengertian, Syarat, Ciri, Unsur, Tanggung Jawab, Teori, Bentuk, Macam & Pembagiannya [LENGKAP]. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :