Lisensi Adalah

Diposting pada

SeputarIlmu.ComHallo para pencari ilmu,jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Lisensi. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Lisensi? Oke, mari simak penjelasan secara lengkapnya dibawah ini ya.

√ Lisensi : Pengertian, Manfaat dan Jenis Terlengkap


Pengertian Lisensi

Secara umum arti dari kata lisensi ini yakni sebuah bentuk dari suatu penyerahan hak atas sesuatu dari pihak satu kepada pihak yang lainnya yang dapat diikat dengan suatu perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Hak tersebut bisa berupa suatu hak atas apapun seperti misalnya hak atas barang, hak atas cipta atau karya, hak untuk pembuatan atau produksi, serta masih banyak lagi yang lainnya.

Lisensi mempunyai sebuah Undang-undang yang disebut juga dengan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Pihak yang memberikan sebuah lisensi disebut dengan Licencor, sedangkan untuk pihak yang menerima lisensi disebut dengan License.

Maka secara tidak langsung istilah lisensi ini sudah mengarah kepada penjualan atau izin untuk menggunakan hak paten dan hak untuk dapat menggunakan merk dagang.

Tentunya pemegang lisensi yang sudah diakui atau juga diberi izin oleh pemberi lisensi harus memproduksi suatu produk dengan bahan-bahan yang sama persis, kecuali untuk berbagai variasi supaya produk yang di produksi sesuai dengan selera masyarakat dimana pemegang lisensi ini  dapat memasarkannya.

Lisensi merupakan pemberian suatu izin untuk dapat melakukan produksi suatu produk atau jasa tertentu, yang mana produk atau jasa itu sebelumnya telah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali.


Pengertian Lisensi Menurut Para Ahli

1. Wilbur Cross

Lisensi yaitu suatu kontrak yang menjelaskan bahwa satu pihak dapat memastikan satu, dua, atau lebih suatu operasi dari pihak lainnya. Operasi tersebut juga bisa dalam bentuk manufaktur, servis ataupun penjualan.


2. Betsyann Toffler dan Jane Imber

Lisensi yakni salah satu bentuk kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis usaha, yang diberikan terhadap seseorang yang memegang lisensi untuk hak paten, merek dan hak milik lainya dalam suatu pertukaran biaya atau royalti.


3. PH Collin

Lisensi adalah suatu perjanjian untuk dapat memberikan hak milik ataupun hak istimewa kepada seseorang untuk melakukan suatu produksi dan menggunakan sesuatu.


4. Black Law Dictionary

Lisensi merupakan suatu izin oleh para pejabat yang berwenang untuk  dapat melakukan sebuah tindakan yang tanpa izin tersebut akan ilegal, sebuah pelanggaran, perbuatan untuk melawan hukum, atau tidak akan diijinkan.

Ini berarti lisensi selalu dapat dikaitkan dengan kewenangan dalam bentuk hak istimewa untuk melakukan sesuatu oleh seseorang atau juga suatu pihak tertentu.


Manfaat Lisensi

Manfaat lisensi untuk sih penerima lisensi yaitu mereka bisa memakai merek pemberi lisensi dengan aman dan legal. Menjadikan penerima lisensi juga dapat menjalankan usahanya dengan lancar.

Terlebih apabila merek yang dipakai sudah sangat terkenal dan mempunyai suatu reputasi yang bagus di mata konsumen maka akan memperoleh banyak keuntungan dalam menjalankan suatu usahanya.

Sedangkan keuntungan yang diperoleh untuk sih pemilik lisensi seringkali akan memperoleh sebuah royalti yang besarnya sudah disepakati oleh kedua belah pihak yakni antara pemilik lisensi dan penerima lisensi.


Jenis-Jenis Lisensi

1. Lisensi Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HKI

Salah satu jenis lisensi yang hak atas kekayaan intelektual, seperti lisensi pada software komputer, yang memberi lisensi ini akan memberikan suatu hak pada para pengguna untuk bisa memakai software.

Lisensi atas hak intelektual ini juga biasanya memiliki beberapa peraturan di dalamnya seperti syarat dan ketentuan, daerah penggunaan, pembaruan dan berbagai syarat – syarat lainnya yang sudah ditentukan oleh pemilik lisensi tersebut.


2. Lisensi Bidang Pendidikan

Biasanya pada lisensi jenis ini yaitu akan berbentuk gelar akademis, seperti sebuah perguruan tinggi atau juga universitas sebagai yang mempunyai lisensi akan bisa memberikan gelar pada seseorang untuk menggunakan gelar akademisnya setelah belajar atau juga menimba ilmu dalam jangka waktu tertentu di perguruan tinggi atau universitas tersebut atau dapat juga gelar akademis tersebut diberikan pada seseorang sebagai suatu bentuk penghargaan.


3. Lisensi Merek Barang atau Jasa

Pemilik lisensi ini bisa memberikan suatu lisensinya atau sebuah surat izin kepada seseorang atau juga pada perusahaan dengan tujuan supaya seseorang atau suatu perusahaan itu bisa menjual produk atau jasa dibawah pemilik lisensi merek dagang tersebut.

Dengan lisensi jenis ini maka pemakai lisensi juga bisa menggunakan merek jasa atau merek dagang lisensi dengan tanpa ada rasa khawatir atau takut untuk dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi karena sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari pemilik lisensi.


4. Lisensi Massal

Lisensi jenis ini biasanya terdapat pada suatu software komputer, dimana lisensi diberikan oleh pemilik lisensi pada perorangan untuk dapat menggunakan software komputer tersebut.

Lisensi secara rinci pada umumnya tertulis dalam Und User License Agrement atau EULA yang terdpat di dalam software tersebut.


5. Lisensi Hasil Karya Seni dan Karakter

Pemilik lisensi ini bisa memberikan izin pada seseorang atau suatu perusahaan sehingga bisa menyalin dan menjual hak cipta yang ada didalamnya terkandung material seni dan karakter.

Seperti pada suatu perusahaan yang bisa memproduksi atau juga memasarkan mainan dengan karakter Nobita, dalam memproduksi dan memasarkan mainan karakter tersebut maka sebelumnya sudah mendapatkan izin dari pencipta karakter tersebut.


Contoh Lisensi di Era Digital

1. Lisensi Perangkat Lunak (software)

Lisensi ini biasanya berada pada suatu sistem operasi windows. Lisensi ini tertanam di dalam sebuah mesin PC. Misalnya saja kamu beli laptop baru dengan windows pre-installed maka lisensinya hanya berlaku pada laptop itu saja, alias tidak bisa dipindahkan ke laptop lain.

OEM hanya salah satu dari beberapa jenis lisensi yang dapat dipakai oleh microsoft, selain itu ada juga lisensi Retail, Volume, dll.


2. Freeware

Freeware adalah sebuah perangkat lunak yang berhak cipta yang gratis untuk digunakan. Seseorang tidak perlu repot mengeluarkan biaya untuk bisa menggunakannya.

Beberapa contoh freeware diantaranya yaitu : LibreOffice, Dropbox, Avast Free, Chrome, dan sebagainya.


3. Shareware

Sharewere ini gratis digunakan tanpa biaya seperti halnya freeware. Namun shareware pada umumnya banyak batasannya karena penggunaannya serta fitur-fiturnya.

Supaya penggunaan softwarenya tidak dibatasi caranya ialah membeli lisensi denagan versi lengkapnya.


Demikianlah penjelasan mengenai √ Lisensi : Pengertian, Manfaat, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :