Yurisprudensi adalah

Diposting pada

SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu,jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Yurisprudensi. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Yurisprudensi? Oke, mari simak penjelasan secara lengkapnya dibawah ini ya.


Pengertian Yurisprudensi

Kata yurisprudensi ini berasal dari bahasa Latin “jurisprudentia” yang berarti “pengetahuan hukum.” Dan dalam bahasa Belanda nya adalah “jurisprundentie.”

Sedangkan dalam bahasa Perancis adalah “jurisprudence”, Makna yang hendak ditunjuk yakni kurang lebih sepadan dengan “hukum peradilan”.

Sementara itu kata, “jurisprudence” dalam bahasa Inggris ini bermakna sebagai “teori ilmu hukum”, yang lazim disebut dengan “general theory of law (algemene rechtler)”. Sedangkan untuk dapat menunjuk pengertian hukum peradilan dalam bahasa Inggris digunakan juga istilah “case law atau judge law-made law.”

Yurisprudensi juga memiliki pengertian berbeda di negara yang menganut sebuah sistem hukum Anglo Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental.

Di negara-negara Anglo Saxon seperti di negara Amerika dan Inggris, yurisprudensi ini memiliki arti ilmu hukum dan disebut sebagai preseden.

Sedangkan negara yang menganut sebuah sistem hukum Eropa Kontinental seperti negara Belanda, Jerman, Perancis termasuk Indonesia mengartikan yurisprudensi ialah sebagai putusan pengadilan.

Yurisprudensi ialah berbagai keputusan-keputusan dari hakim terlampau untuk dapat menghadapi suatu kasus yang tidak diatur di dalam UU dan juga dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk bisa menyelesaian suatu kasus yang sama.


Latar Belakang Yurisprudensi

Lahirnya Yurisprudensi ini dilatarbelakangi oleh adanya peraturan UU yang tidak jelas atau juga masih kabur, sehingga dapat menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara.

Hakim dalam hal ini juga membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk dapat mengatasi perkara yang sedang dihadapi.

Jadi, putusan dari hakim terdahulu inilah yang kemudian disebut juga dengan istilah yurisprudensi.


Syarat-Syarat Yurisprudensi

  1. Putusan yang mempunyai suatu kekuatan hukum yang tetap atau inkracht van gewijs yang akan menghasilkan suatu keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
  2. Putusan yang ada harus sudah berulang-ulang beberapa kali atau dapat dilakukan dengan suatu pola yang sama dibeberapa tempat berpisah.
  3. Norma yang terkandung di dalamnya ini memang tidak terdapat dalam suatu peraturan tertulis yang berlaku, kalaupun ada tidak begitu jelas.
  4. Putusan tersebut juga telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah dikatakan dengan yurisprudensi dan diusulkan oleh para tim penilai yang sudah dibentuk oleh Mahkamah Agung atau juga Mahkamah Konstitusi.

Asas-Asas Yurisprudensi

1. Asas Precedent yang dianut oleh berbagai negara-negara anglo saxon seperti Inggris dan Amerika, dapat dikatakan bahwa hakim terikat pada suatu keputusan hakim yang tedahulu dari hakim yang sama derajatnya atau yang lebih tinggi.

Jadi, hakim harus juga berpedoman pada putusan pengadilan tertdahulu apabila ia dihadapkan pada suatu peristiwa. Di sini, hakim akan berpikir secara induktif.

Menurut R. Soeroso, asas precedent atau stare decisis berlaku berdasarkan 4 faktor, yaitu seperti berikut :

  • Bahwa penerapan dari suatu peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama akan menghasilkan perlakuan yang sama, bagi siapa saja atau yang datang dan menghadap pada pengadilan.
  • Bahwa mengikuti precedent secara konsisten dapat juga menyumbangkan pendapatnya dalam masalah-masalah di kemudian hari.
  • Bahwa penggunaan suatu kriteria yang mantap untuk dapat menempatkan masalah-masalah yang baru dapat menghemat waktu dan tenaga.
  • Bahwa pemakaian sebuah putusan-putusan yang lebih dulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati sebuah kebijaksanaan dan pengalaman dari pengadilan pada generasi sebelumnya.

Sekalipun terikat pada yurisprudensi dari hakim terdahulu, ada beberapa hal-hal tertentu yang menjadi pengecualiannya, yaitu seperti berikut :

  • Apabila suatu penerapan dari keputusan yang dahulu pada peristiwa yang sekarang dihadapi dipandang jelas-jelas tidak akan beralasan dan tidak pada tempatnya.
  • Sepanjang mengenai dictum, keputusan hakim yang terdahulu tidak diperlukan dalam pembuatan keputusan.

2. Asas Bebas adalah salah satu asas yurisprudensi yang merupakan suatu kebalikan dari asas precedent. Asas ini juga dianut oleh negara yang menganut sistem hukum Eropa Continental seperti di negara Belanda, Jerman, Perancis, dan Italia.

Asas bebas yang menyatakan bahwa hakim tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya yang sudah berstasus sama ataupun lebih tinggi tingkatannya. Di sini, hakim juga akan berpikir secara deduktif.

Di Indonesia, kita juga mengenal kedua asas yurisprudensi tersebut. Asas bebas bagi para peradilan barat dan asas precedent bagi peradilan adat.


Fungsi Yurisprudensi

  1. Ditegakkannya suatu kepastian hukum.
  2. Untuk dapat mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama.
  3. Dijadikan suatu landasan hukum.
  4. Terciptanya suatu standar hukum.

Unsur-Unsur Yurisprudensi

  1. Memenuhi suatu kriteria adil.
  2. Keputusan atas sesuatu yang tidak jelas pada pengaturannya.
  3. Terjadi berulang kali dengan sebuah kasus sama.
  4. Telah dibenarkan oleh MA.
  5. Keputusan yang tetap.

Jenis-Jenis Yurisprudensi

1. Yurisprudensi Tetap

Pengertian Yurisprudensi Tetap yakni suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena sebuah rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk dapat memutuskan suatu perkara.


2. Yurisprudensi Tidak Tetap

Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.


3. Yurisprudensi Semi Yuridis

Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada sebuah permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya yaitu : Penetapan status anak.


4. Yurisprudensi Administratif

Pengertian Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan juga mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.


Manfaat Yurisprudensi

  1. Sebagai sebuah pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan perkara yang sama.
  2. Membantu untuk membentuk Hukum Tertulis.

Proses Yurisprudensi

  1. Eksaminasi
    Proses ini merupakan sebuah proses dimana meneliti dan memeriksa suatu keputusan.
  2. Notasi
    Adalah suatu proses penjelasan yang bersifat sementara atau permanen yang dicatat berdasarkan suatu perkara.

Contoh Yurisprudensi

  • Yurisprudensi yang dapat menyatakan listrik adalah benda dalam kasus pencurian listrik, meskipun secara nyata listrik tidak berwujud.
  • Yurisprudensi yang juga menyatakan bahwa permohonan kasasi atau gugatan asli yang tidak jelas tanpa dijelaskannya sebuah alasan ketidakjelasannya dapat dibatalkan oleh MA.
  • Yurisprudensi yang menyatakan supaya pemeriksaan anak dibawah umur dilakukan secara tertutup sesuai dengan asas-asas peradilan anak.
  • Yurisprudensi yang dapat menyatakan agar perwalian anak diberikan kepada ibu jika anak tersebut masih berada pada usia yang membutuhkan kasih sayang orang tuanya.
  • Yurisprudensi yang akan menyatakan bahwa jual beli yang objeknya tidak ada adalah tidak sah.

Dasar Hukum Yurisprudensi

Yurisprudensi didasari oleh UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai suatu Kekuasaan Kehakiman.

Isi Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 :

“Pengadilan tidak boleh menolak untuk dapat memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan berbagai alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya.

Hakim diwajibkan untuk bisa menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.”


Pertimbangan Hakim Menggunakan Putusan Hakim Lain

  • Pertimbangan Psikologis karena sebuah keputusan hakim mempunyai kekuatan atau kekuasaan hukum, terutama keputusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, maka biasanya hakim bawahan segan untuk tidak dapat mengikuti keputusan tersebut.

  • Pertimbangan Praktis karena dalam sebuah kasus yang sama telah ada putusannya dari hakim terdahulu, terlebih lagi jika suatu putusan itu telah diperkuat oleh pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

  • Pendapat Yang Sama karena para hakim yang bersangkutan sependapat dengan keputusan hakim lain yang lebih dahulu, terutama apabila isi dan sebuah tujuan undang-undang sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sosial yang nyata pada waktu kemudian, maka sudah wajarlah jika suatu keputusan hakim lain itu dipergunakan.

Demikianlah penjelasan mengenai √ Yurisprudensi : Pengertian, Latar Belakang, Syarat, Asas, Fungsi, Unsur, Manfaat, Proses, Dasar Hukum, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :