Mahkamah Agung (MA)

Diposting pada

SeputarIlmu.ComHallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Mahkamah Agung.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Mahkamah Agung? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Mahkamah Agung (MA) : Pengertian, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Struktur Terlengkap


Pengertian Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan suatu lembaga tinggi negara dalam sistem keatanegaraan Indonesa yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi.

Mahkamah agung ini juga membawahi badan peradilan dalam sebuah lingkungan peradilan umum, lingkungan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara.


Pengertian Mahkamah Agung (MA) Menurut Para Ahli

1. Wikipedia

Mahkamah agung ialah sebuah pengadilan tertinggi dalam tingkatan pengadilan yang terdiri dari banyak daerah hukum.


2. Undang-Undang Dasar 1945

Mahkamah agung yaitu suatu lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia bersama dengan mahkamah konstitusi.


3. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985

Mahkamah agung yakni salah satu pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, di mana saat menjalankan tugasnya, lembaga ini terlepas dari pengaruh pemerintah dan lembaga lain.


Sejarah Terbentuknya Mahkamah Agung (MA)

Terbentuknya lembaga Mahkamah Agung di Indoneisa berkaitan erat dengan masa penjajahan Belanda, Inggris, dan Jepang.

Pada zaman penjajahan Belanda, terdapat sebuah lembaga peradilan bernama Hooggreechtshof yang dibentuk sebagai pengadilan tertinggi yang berkedudukan di ibukota.

Pengadilan ini mempunyai wewenang untuk mengawasi jalannya peradilan di Indonesia. Tak hanya itu saja, lembaga ini juga mengawasi perilaku hakim dalam menetapkan dan memberikan sanksi kepada para tersangka.

Pada saat itu, Undang-Undang diterapkan berdasarkan golongan. Masyarakat dibedakan menjadi golongan Belanda, Eropa, dan penduduk pribumi.

Sistem hukum yang digunakan untuk mengatur hak kuasa tanah adalah sistem hukum Belanda yang sifatnya diskriminatif.

Pada masa penjajahan Jepang, pengadilan tertinggi yang sudah dibentuk Belanda akan mengalami pergantian nama menjadi Kekooto Hooin. Tak hanya dengan mengubah nama saja, tapi kewenangan yang dapat dimiliki lembaga ini juga diubah pada tahun 1944.

Setelah proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945 telah berlaku. Namun pada saat itu, belum ada lembaga kehakiman tertinggi di Indonesia. Akhirnya dibentuklah Mahkamah Agung yang berkedudukan di Jakarta.

Kekuasaannya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1947 tentang suatu kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Undang-Undang ini kemudian dapat juga diperbarui pada tahun berikutnya hingga ditetapkanlah MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia.

Sampai sekarang, Mahkamah Agung terus memaksimalkan fungsi, tugas, dan wewenangnya yang dijalankan sesuai aturan perundang-undangan.


Tugas Mahkamah Agung (MA)

  • Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi. Dalam tingkat ini mahkamah agung memutuskan permohonan kasasi pada tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
  • Memeriksa dan memutuskan permohonan tentang kewenangan mengadili. Pada tingkat ini Mahkamah agung juga memiliki kewenangan untuk dapat menguji peraturan perundang-undangan secara materil dan juga dapat menyatakan sah atau tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut.
  • Memeriksa dan memutuskan sebuah permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh suatu kekuatan hukum yang tetap. Pada tingkat ini juga makhkamah agung mengawasi penyelenggaraan peradilan dalam sebuah lingkungan kehakiman dengan cara tidak mengurangi kebebasan hakim dalam hal memeriksa dan memutuskan suatu perkara.
  • Mahkamah Agung ini bertugas untuk dapat memberikan nasehat hukum kepada presiden selaku kepala Negara dalam rangka memberikan dan juga menolak grasi.
  • Mahkamah agung memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum.

Fungsi Mahkamah Agung (MA)

1. Fungsi Peradilan

  • Sebagai lembaga pengadilan tertinggi dio negara Indonesia.
  • Sebagai pemeriksa sengketa dan memiliki wewenang untuk mengadili.
  • Sebagai penguji Undang-Undang secara materiil.
  • Sebagai pemeriksa peninjauan keputusan pengadilan.

2. Fungsi Pengawasan

  • Sebagai pengawas tingkah laku pejabat yang memiliki kekuasaan peradilan.
  • Sebagai pengawas lingkungan peradilan.

3. Fungsi Mengatur

  • Mengatur kelancaran penyelenggaraan peradilan.
  • Membuat peraturan acara sendiri untuk melengkapi apa yang telah diatur dalam undang-undang.

4. Fungsi Nasehat

  • Sebagai penasehat dan pemberi pertimbangan di lingkungan hukum.
  • Sebagai penasehat hukum presiden.

5. Fungsi Administratif

  • Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana yang dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan juga finansial sampai pada saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun pada menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dapat dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung berwenang untuk dapat mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang berbagai Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

Wewenang Mahkamah Agung (MA)

  • Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi terhadap keputusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
  • Memeriksa dan memberi keputusan tentang sengketa kewenangan mengadili.
  • Memeriksa dan memberi keputusan tentang permohonan peninjauan kembali keputusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.
  • Menguji secara materiil peraturan perundang-undangan yang ada di bawah undang-undang.
  • Meminta keterangan tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknis peradilan dari semua lingkungan peradilan.
  • Memberi sebuah petunjuk, teguran, atau peringatan jika dianggap perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan, dengan tak akan mengurangi kebebasan hakim dalam hal dengan memeriksa dan memutuskan perkara.
  • Memeriksa dan memberi keputusan terhadap permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan tingkat terakhir atas keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kekuasaan Mahkamah Agung (MA)

  • Kekuasaan untuk dapat mengatur.
  • Kekuasaan menyelenggarakan suatu administrasi peradilan.
  • Kekuasaan mengeksekusi sebuah putusan.
  • Kekuasaan untuk bisa menguji peraturan perundang-undangan.
  • Kekuasaan untuk dapat memberi nasehat atau pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara yang lain.
  • Kekuasaanuntuk bisa menjaga konstitusi.

Struktur Susunan Mahkamah Agung (MA)

1. Pimpinan

Pimpinan Mahkamah Agung yang terdiri dari ketua, dua (2) wakil ketua, dan beberapa kepala muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri dari wakil ketua dan wakil ketua bidang yudisial bidang nonyudisial.

Wakil ketua yang mengawasi kepala sipil sektor peradilan, kepala muda pemuda kriminal, kepala muda agama, dan ketua muda dari administrasi negara.

Sedangkan wakil ketua yang bertanggung jawab atas bidang nonyudisial ketua muda dan kepala pemuda pembinaan pengawasan. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim, dan diangkat oleh Presiden.


2. Hakim Anggota

Hakim Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Di Mahkamah Agung ada maksimum 60 orang. Hakim dapat berasal dari sistem karier atau non-karir sistem.

Nominasi yang diusulkan oleh Komisi Yudisial DPR, untuk disetujui dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Hakim Agung Melewati tugas dan memutuskan kasus ini di tingkat Kasasi.


3. Kepaniteraan

Panitera Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis di bidang administrasi dan keadilan dari Dewan Tertinggi Hakim di cek, mengadili, dan memutus kasus, serta penyelesaian administrasi untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung.


4. Sekretariat

Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu yakni sebagai berikut :

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
  • Badan Pengawasan
  • Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
  • Badan Urusan Administrasi

5. Pengadilan Tingkat Banding

Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung yakni terdiri atas :

  • Pengadilan Tinggi
  • Pengadilan Tinggi Agama
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Militer Utama
  • Pengadilan Militer Tinggi

6. Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung yaitu terdiri dari :

  • Pengadilan Negeri
  • Pengadilan Agama
  • Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Militer

7. Keadaan Perkara

Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan undang-undang yang berlaku yaitu meliputi :

  • Kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan banding, sengketa tentang kewenangan hakim, dan permintaan peninjauan kembali keputusan yang memiliki mengikat.
  • Menguji otoritas hukum dan peraturan di bawah UU terhadap UUD.
  • Memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Mahkamah Agung : Pengertian, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Struktur Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :