SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Mahkamah Konstitusi.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Mahkamah Konstitusi? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang dibuat untuk dapat mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati dengan baik oleh pemerintah maupun warga negara.
Pengertian Mahkamah Konstitusi (MK) Menurut Para Ahli
1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Pasal 2
Mahkamah Konstitusi yaitu suatu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka demi menegakkan hukum dan keadilan.
2. UUD 1945
Mahkamah Konstitusi yakni sebuah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan berkedudukan di ibukota negara. Lembaga ini memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD.
3. Wikipedia
Mahkamah Konstitusi ialah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.
Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK)
Awal dari terbentuknya mahkamah konstitusi ini berawal dari sebuah amandemen konstitusi yang dilakukan MPR pada tahun 2001, hal tersebut juga disertai dengan pengadopsian constitutional count atau yang disebut Mahkamah Konstitusi.
Ide yang diperoleh untuk membentuk Mahkamah Konsitusi ini merupakan bagian dari perkembangan mengenai pemikiran hukum pada abad 20.
Undang-Undang Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada perubahan ketiga yang sangat berkaitan dengan penantian pembentukan mahkamah konstitusi.
Namun pada perubahan tersebut, juga dapat dilakukan penetapan bahwa mahkamah agung akan menjalankan fungsi dari Mahkamah Konstitusi.
Fungsi tersebut dijalankan MA hingga MK terbentuk. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Keempat.
Agar setelah Mahkamah Konstitusi yang terbentuk memiliki suatu aturan dan pedoman dalam menjalankan tugas dengan benar, DPR bersama pemerintah bekerja sama untuk dapat memuat Rancangan Undang-Undang tentang konstitusi.
Pada 13 Agustus 2003, hasil permusyawaratan dan pembahsan yang mendalam anatara DPR dan pemerintah tentang Mahkamah Konstitusi menghasilkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.
Pada 15 Agustus 2003, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003. Keputusan tersebut berhubungan dengan Hakim Konstitusi pertama, lalu pada 16 Agustus, dilakukan pembacaan sumpah jabaran oleh para hakim konstitusi di Istana Negara.
Dengan adanya sebuah Keputusan Presiden yang sudah dikeluarkan dan Hakim konstitusi yang dibentuk, maka pada sejak itu Mahkamah Konstitusi telah terbentuk.
Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutuskan tentang persoalan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memberikan keputusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presidan dan atau Wakil Presiden.
- Memutuskan hasil pemilihan umum jika terjadi perselisihan.
- Mencari bukti dan menyelidiki permasalahan tertentu dengan cara memanggil pejabat atau warga negara yang bersangkutan.
Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mahkamah konstitusi bertugas sebagai pengawal konstitusi di Indonesia. Hal ini berarti bahwa Makhamah konsstitusi harus menegakkan kostitusi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Mahkamah konstitusi berfungsi untuk menjaga dan menjamin terselenggaranya konstitusionalitas hukum.
- Pembentukan mahkamah konstitusi ditujukan untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undaang 1945.
- Mahkamah konstitusi berfungsi untuk memutuskan sengketa yang terjadi antar lembaga Negara.
- Mahkamah konstitusi juga memiliki fungsi untuk dapat memutuskan pembubaran suatu partai politik atas suatu dasar alasan tertentu.
- Jika terjadi suatu sengketa terhadap hasil pemilu, mahkamah konstitusi juga berhak untuk dapat memutuskan sengketa tersebut.
Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)
1. Mengadili ditingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk masalah sebagai berikut :
- Menguji Undang-Undang terhadap suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Tahun 1945.
- Mengeluarkan sebuah putusan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya yang dapat diberikan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memberikan putusan pembubaran partai politik.
- Mengeluarkan putusan perselisihan mengenai hasil pemilu (pemilihan umum)
2. Memberikan putusan terhadap pendapat DPR bahwa Presiden dan atau wakil presiden diduga sudah melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain.
Atau perbuatan yang tercela dan atau tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3. Memanggil pejabat, pejabat pemerintah, atau warga masyarkat untuk memberikan keterangan.
Struktur Keanggotaan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan pada Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dapat disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang sudah ditetapkan oleh presiden.
Susunana Mahkamah Konstitusi, yaitu sebagai berikut :
- Ketua merangkap anggota
- Wakil Ketua merangkap anggota
- Anggota hakim konstitusi
- Sekretariat Jenderal
- Kepaniteraan
Ketua dan Wakil Ketua ini dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk pada masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi juga berkoordinasi dengan seorang hakim konstitusi.
Kemudian jabatan dibawah ketua dan wakil ketua adalah sekretariat jenderal. Pada sekretariat jenderal ini terdapat beberapa biro yang berkoordinasi dengan panitera (panitera muda I dan panitera muda II).
Berikut biro-biro yang terdapat dalam mahkamah kontitusi, diantaranya sebagai berikut :
- Biro perencanaan dan pengawasan
- Biro keuangan dan kepegawaian
- Biro hubungan masyarakat dan protokol
- Biro umum
- Pusat penelitian dan pengajian perkara, pengelolaan tekknologi informasi dan komunikasi
- Pusat pendidikan pancasila dan konstitusi
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Mahkamah Konstitusi (MK) : Pengertian, Tugas, Wewenang, Fungsi dan Struktur Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :