MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Diposting pada

SeputarIlmu.ComHallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) : Pengertian, Fungsi, Tugas, Hak dan Kewajban Terlengkap


Pengertian MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah suatu lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tertinggi di negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sebelum masa Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi di negara. MPR melakukan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.


Fungsi MPR Setelah Amandemen UUD 1945

  • Keberadaan Utusan Golongan dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional (functional representation) di MPR menjadi tidak ada lagi. Sebab itu, anggota MPR hanya terdiri atas anggota DPR yang mewakili prinsip keterwakilan politik (political representation) dan DPD mewakili prinsip keterwakilan daerah (regional representation).
  • MPR tidak lagi memiliki kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol.
  • Amandemen UUD 1945 menyuratkan kekuasaan yang membentuk Undang-undang Dasar ada di tangan DPR (bukan MPR lagi). Oleh sebab itu, Indonesia kini menganut “separation of power” (pemisahan kekuasaan).
  • Dengan diterapkannya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, MPR tidak lagi memliki kuasa memilih keduanya. Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan langsung kepada rakyat.

Fungsi MPR Sebelum Amandemen UUD 1945

  • Menetapkan UUD dan mengubah UUD
  • Menetapkan GBHN
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden
  • Meminta dan menilai pertanggung- jawaban Presiden
  • Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden

Fungsi MPR Secara Umum

  • Menetapkan UUD dan atau Perubahan UUD
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  • Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden
  • Menetapkan Presiden dan atau Wakil Presiden Pengganti sampai pada terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden yang ditetapkan

Hak Anggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

  • Memilih atau Dipilih, anggota MPR juga akan diberikan hak oleh Negara untuk dapat memilih siapapun yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan MPR. Hak ini untuk dipilih menjadi pimpinan juga terdapat pada anggota MPR tersebut.
  • Menentukan sikap atau pilihan, hak ini merupakan hak dasar yang ada pada anggota MPR. Mereka berhak menentukan sendiri sikap maupun pilihan mereka, dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.
  • Mengajukan usul pengubahan UUD 1945, seperti yang akan telah disebutkan di atas, bahwa usulan pengubahan UUD 1945 hanya dapat diusulkan oleh salah satu anggota MPR dengan alasan yang kuat maupun tepat.

Kewajiban Anggota MPR

  • Memegang teguh maupun juga mengamalkan nilai pancasila, kewajiban ini juga bukanlah kewajiban anggota MPR semata, tetapi juga merupakan kewajiabn setiap warga Negara yang hidup maupun bertempat tinggal di Indonesia
  • Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan yang akan telah berlaku.
  • Mendahulukan kepentingan rakyat atau juga Negara diatas kepentingan kelompok, partai, pribadi,ataupun keluarga.

Tugas dan Wewenang MPR

1. Mengubah dan Menetapkan UUD

Tugas dan wewenang dari lembaga MPR yang pertama ialah mengubah dan menetapkan UUD 1945. Seperti yang kita ketahui bahwa UUD 1945 adalah salah satu landasan Negara yang memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Terkadang perubahan pada undang-undang dibutuhkan, sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan yang terjadi secara luas di lingkungan masyarakat. Karena itu, tugas dan wewenang MPR ialah untuk melakukan segala proses perubahan dan sekaligus penetapan UUD 1945.


2. Melantik Presiden dan Wakilnya yang berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna

Tugas selanjutnya yang dimiliki oleh MPR ialah untuk melantik presiden baru. Presiden dan wakil presiden terlebih dahulu sudah dinyatakan terpilih dalam pemilihan umum yang dilakukan.

Setelah itu, barulah MPR dalam sidang paripurna yang akan mengangkat dan melantik presiden dan wakilnya untuk mengabdi kepada negara dan memimpin negara Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.


3. Memberhentikan Kekuasaan Eksekutif

MPR bertugas dan memiliki wewenang untuk melakukan segala pemberhentian kekuasaan eksekutif (presiden atau wakil presiden) dalam masa jabatan yang masih berjalan.

Hal itu dapat dilakukan jika kaduanya atau salah satunya terbukti melakukan suatu pelanggaran hukum, kode etik dan lain sebagainya.

Jika terbukti, maka hal ini dapat menjadi acuan bagi MPR untuk melakukan pemberhentian terhadap kekuasaan eksekutif.


4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden sudah meninggalkan kursi jabatannya baik itu secara diberhentikan ataupun mengundurkan diri

Banyak hal yang dapat atau kmemungkinkan terjadinya pengunduran diri seorang presiden untuk meninggalkan kursi jabatannya. Bisa karena sakit, tidak mampu mengayomi kebutuhan rakyat, ataupun terlibat suatu kasus.

Ketika presiden telah berhenti dan telah meninggalkan jabatannya, maka disinilah MPR memiliki kewenangan dan tugas untuk melantik dan mengangkat wakil presiden menjadi presiden.


5. Memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden, jika ada kekosongan jabatan wakil presiden

MPR juga memiliki tugas dan wewenang untuk memilih wakil presiden jika posisi wakil presiden dalam keadaan kosong atau tidak memiliki jabatan.

Dalam hal inilah MPR berkeweangan memilih beberapa pilihan wakil presiden yang diajukan oleh presiden untuk menduduki jabatan wakil presiden.


Hak-Hak MPR

  • Mengajukan usul dalam perubahan undang-undang dasar.
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  • Berhak memilih dan dipilih.
  • Hak kekebalan hukum yakni hak seorang anggota MPR tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena suatu pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Protokoler yakni hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan yang berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) : Pengertian, Fungsi, Hak, Kewajiban, Tugas & Wewenangnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :