√ Kredit : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Unsur, Jenis & Manfaatnya Lengkap

Diposting pada

√ Kredit : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Unsur, Jenis & Manfaatnya Lengkap

 

 

SeputarIlmu.Com – Dalam kehidupan yang serba modern ini semua serba canggih dan untuk memiliki barang yang canggih itu pasti harga nya mahal. Oleh karena itu dalam memudahkan bagi para pembeli untuk memiliki nya. ada suatu cara perusahaan yaitu memberlakukan suatu pengkreditan agar konsumen dapat membelinya secara kredit atau dengan membayar secara berangsur-angsur. Untuk lebih jelasnya lagi tentang kredit marilah simak ulsan yang ada dibawah berikut ini.

 

√ Kredit : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Unsur, Jenis & Manfaatnya [ TERLENGKAP ]

Pengertian Kredit

Arti dari kata kredit memiliki dimensi yang beraneka ragam, yang dimulai dari arti kata kredit yaitu yang berasal dari bahasa Yunani yakni  credere yang artinya kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari hari .

Kredit ialah suatu kemampuan untuk melaksanakan sebuah pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan sebuah janji, pembayaran akan dilakukan pada jangka waktu yang sudah disepakati.

 


Pengertian Kredit Menurut Para Ahli

1. Rolling G. Thomas

Menurut Rolling G. Thomas menyatakan bahwa kredit ialah suatu kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang mendatang.

 

2. Amir R. Batubara

Menurut Amir. R. Batubara menyatakan bahwa kredit ialah suatu pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa yang mendatang.

 

3. Firdaus dan Ariyanti

Menurut firdaus dan ariyanti mengungkapkan bahwa kredit ialah suatu reputasi yang dipunyai seseorang yang memungkinkan dia mendapatkan uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkan dengan sebuah perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang mendatang.

 

4. Melayu S.P. Hasibuan

Menurut Melayu S.P. Hasibuan menyatakan bahwa kredit ialah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh sih peminjam sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

 

5. Anwar

menurut Anwar menyatakan bahwa kredit ialah pemberian prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu yang tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa).

 

6. Thomas Suyatno

Menurut Thomas Suyatno menyatakan bahwa Kredit ialah suatu penyediaan uang yang disamakan dengan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara sih peminjam dan meminjamkan.

 

7. Muljono

Menurut Muljono menyatakan bahwa kredit ialah suatu kemampun untuk menjalankan suatu pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan suatu perjanjian untuk membayar di waktu yang sudah disepakati.

 

8. Dr. Al-Amin Ahmad

Menuru Dr. Al-Amin Ahmad menyatakan bahwa kredit ialah membayar hutang yang dilakukan dengan secara berangsur-angsur pada waktu yang sudah ditetapkan atau ditentukan.

 


Fungsi-Fungsi Kredit

  • Untuk meningkatkan daya guna uang
  • Untuk meningkatkan kegairahan dalam berusaha
  • Untuk meningkatkan pada peredaran dan lalu lintas uang
  • Merupakan salah satu alat dalam stabiltias perekonomian
  • Untuk meningkatkan dalam hubungan internasional
  • Untuk meningkatkan daya guna dan juga dalam peredaran barang
  • Untuk meningkatkan dalam pemerataan pendapatan
  • Sebagai motivator dan dinamisator suatu kegiatan perdagangan dan perekonomian
  • Untuk memperbesar modal dari suatu perusahaan
  • Untuk meningkatkan IPC (income per capita) pada masyarakat
  • Untuk mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat supaya bernilai ekonomis

 


Tujuan Kredit

  • Untuk memperoleh pendapatan bank pada hasil bunga kredit yang diterima
  • Untuk memproduktifkan dan memanfaatkan dana-dana yang sudah ada
  • Untuk menjalankan pada suatu kegiatan operasionak bank
  • Sebagai penambah modal kerja di perusahaan
  • Untuk mempercepat lalu lintas pembayaran
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan dari masyarakat

 


Unsur-Unsur Kredit

1. Kepercayaan

yaitu suatu keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang yang sesuai dalam jangka waktu kredit. Bank memberikan suatu kepercayaan atas dasar melandasi mengapa suatu kredit bisa berani di kucurkan.

 

2. Kesepatakan

Kesepakatan dalam sebuah perjanjian yang setiap pihak (si pemberi kredit kepada si penerima kredit) menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan berada dalam sebuah akad kredit dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.

 

3. Jangka Waktu

Dari jangka waktu yang sudah disepakati bersama tentang mengenai dari pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh sih pihak nasabah debitur.

 

4. Risiko

Dalam menghindari suatu resiko buruk dalam suatu perjanjian kredit, sebelumnya sudah dilakukan suatu perjanjian pengikatakan bangunan atau jaminan yang dibebankan kepada sih pihak nasabah debitur atau peminjam.

 

5. Prestasi

Prestasi yaitu suatu objek yang berupa bunga atua imbalan yang sudah disepakati oleh bank dan nasabah debitur.

 


Prinsip/Syarat-Syarat Kredit

Dalam mendapatkan kredit, terdapat macam-macam prosedur yang wajib dilewati yang sudah ditentukan oleh bank atau sebuah lembaga keuangan supaya berjalan dengan baik dan sehat. yaitu biasa disebut dengan 6 C yang merupakan suatu prinsip-prinsip kredit yakni antara lain sebagai berikut.

  • Character (kepribadian/watak): yaitu suatu sifat atau watak pribadi dari debitur untuk memperoleh kredit, seperti kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain-lain.
  • Capacity (kemampuan): yaitu suatu kemampuan modal yang dipunyai untuk memenuhi suatu kewajiban tepat pada waktunya, khususnya dalam suatu likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan soliditasnya.
  • Capital (modal): yaitu suatu kemampuan debitur dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha atau memakai kredit dan mengembalikannya.
  • Collateral (jaminan): yaitu suatu jaminan yang harus disediakan dalam pertanggung jawaban jika debitur tidak bisa melunasi utangnya.
  • Condition of Economic (kondisi ekonomi): yaitu suatu keadaan ekonomi suatu negara secara menyeluruh dan memberikan suatu dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama yang berhubungan dengan kredit perbankan
  • Constrain (batasan atau hambatan): yaitu suatu penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat.

 

Meskipun terdapat suatu prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 6 C, terdapat juga sebuah prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 4 P yaitu antara lain sebagai berikut :

  • Personality: yaitu suatu penilaian bank mengenai suatu kepribadian peminjam, misalnya pada riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga (istri atau anak), social standing (pergaulan di masyarakat serta bagaimana masyarakat mengenai diri si peminjam dan lain sebagainya.
  • Purpose: yaitu bank menilai peminjam mencari dana mengenai apa tujuan atau keperluan dalam penggunaan kredit, dan apakah tujuan dari penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit yang bersangkutan.
  • Payment: yaitu untuk mengetahui suatu kemampuan dari debitur dalam mengenai pengembalian pinjaman yang didapatkan dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatan yang sehingga diperkirakan kemampuan dalam pengembalian pinjaman bisa ditinjau waktu jumlahnya.
  • Prospect: yaitu suatu harapan usaha di mana yang akan datang dari calon debitur.

 


Jenis-Jenis Kredit

1. Jenis Kredit Berdasarkan Kelembagaan

  • Kredit Perbankan, yaitu salah satu jenis kredit yang diberikan untuk masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk suatu kegiatan usaha atau konsumsi
  • Kredit Likuiditas, yaitu salah satu jenis kredit yang diberikan kepada bank-bank beroperasi di Indonesia oleh bank-bank sentral yang berfungsi sebagai dana dalam membiayai suatu kegiatan perkreditannya.
  • Kredit Langsung, yakni salah satu jenis kredit yang diberikan kepada suatu lembaga pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh BI.
  • Kredit Pinjaman Antarbank, yaitu salah satu jenis kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana kepada bank yang kekurangan dalam dana.

 

2. Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu

  • Kredit Jangka Pendek (Short term loan), yaitu salah satu jenis kredit yang berjangka waktu maksmium satu tahun. Bentuknya yang berupa kredit direkening koran, kredit penjualan, kredit wesel, dan kredit pembeli serta dalam kredit modal kerja.
  • Kredit Jangka Menengah (Medium term loan), yaitu salah satu jenis kredit yang jangka waktu antara satu tahun sampai dengan tiga tahun.
  • Kredit Jangka Panjang, yaitu salah satu jenis kredit yang mempunyai waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya yang berupa kredit investasi yang dedidikirawan dengan suatu tujuan menambah modal perusahaan dalam rangka untuk melakukan suatu rehabilitasi, ekspansi (perluasan), dan pendirian proyek baru.

 

3. Jenis Kredit Berdasarkan tujuan atau Penggunaannya

  • Kredit Konsumtif, yaitu salah satu jenis kredit yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan keluarganya, misalnya kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan keluarganya. Kredit ini sangat tidaklah produktif.
  • Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan,yaitu salah satu jenis kredit yang digunakan untuk menambah modal usaha debitur.
  • Kredit Investasi, yaitu salah satu jenis kredit yang digunakan untuk investasi produktif, tetapi baru menghasilkan jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.

 

4. Jenis Kredit Berdasarkan Aktivitas Perputaran Usaha

  • Kredit Kecil, yaitu salah satu jenis kredit yang diberikan kepada penguasa kecil, misalnya pada KUK (Kredit usaha kecil).
  • Kredit Menengah, yaitu salah satu jenis kredit yang diberikan kepada penguasa dengan aset yang sudah melebihi dari penguasa kecil.
  • Kredit Besar, yaitu salah satu jenis kredit yang pada dasarnya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diteirma oleh sih debitur.

 

5. Jenis Kredit Berdasarkan Jaminannya

  • Kredit Tanpa Jaminan atau kredit blanko (unsecured down), yaitu salah satu jenis kredit yang pemberian kredit nya dengan tanpa jaminan materiil (bangunan fisik), pemberiannya sangat selektif yang ditujukan untuk nasabah besar yang sudah teruji bonafiditas, kejujuran, dan ketaatannya, baik dalam bertransaksi perbankan ataupun oleh suatu kegiatan usaha yang dijalaninya.
  • Kredit Jaminan, yaitu salah satu jenis kredit untuk debitur yang didasarkan dari suatu keyakinan atas kemampuan debitur dan adanya bangunan atau jaminan yang berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan.

 

6. Jenis Kredit Berdasarkan Macamnya

  • Kredit Aksep,yaitu salah satu jenis kredit untuk bank yang berupa pinjaman uang, misalnya seperti plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya
  • Kredit Penjual, yaitu salah satu jenis kredit untuk penjual dan pembeli, yang artinya barang yang sudah diterima pembayaran kemudian. Misalnya pada Usanse L/C,
  • Kredit Pembeli, yaitu salah satu jenis kredit yang pembayarannya sudah dilakukan penjual, tapi barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, misalnya seperti red clause L/C.

 

7. Jenis Kredit Berdasarkan Sektor Perekonomiannya

  • Kredit Pertanian, yaitu salah satu jenis kredit untuk suatu perkebunan, peternakan dan perikanan
  • Kredit Pertambangan,yaitu salah satu jenis kredit untuk beraneka jenis dalam pertambangan
  • Kredit Ekspor-Impor, yaitu salah satu jenis kredit untuk eksportir dan importir suatu macam-macam barang.
  • Kredit Koperasi, yaitu salah satu jenis kredit untuk macam-macam jenis koperasi
  • Kredit Profesi, yaitu salah satu jenis kredit untuk macam-macam profesi, misalnya pada dokter dan guru.
  • Kredit Perindustrian, yaitu salah satu jenis kredit untuk macam-macam industri kecil, menengah dan besar.

 

8.Jenis Kredit Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan

  • Kredit Rekening Koran, yaitu salah satu jenis kredit yang bisa ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya yang sesuai dengan kebutuhan yang penarikannya dengan cek, bilyet, giro atau pemindah bukuan, pelunasan dengan melakukan setoran-setoran tersebut.
  • Kredit Berjangka, yaitu salah satu jenis kredit yang penarikannya sekaligus sebesar dengan plafondnya. Pelunasan kredit dengan cara seusdah jangka waktunya habis yang bisa dilakukan dengan mencicil atau perjanjian.

 

9. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Pemakaiannya

  • Kredit Rekening Koran Bebas. yaitu salah satu jenis kredit yang dibitur menerima semua dari kreditnya dengan bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening korannya pinjamannya diisi dengan berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
  • Kredit Rekening Koran Terbatas, yaitu salah satu jenis kredit dengan adanya suatu pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan suatu penarikan uang rekeningnya. seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal dilakungan dengan berangsur-angsur.
  • Kredit Rekening Koran Aflopend, yakni penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenuhnya dengan digunakan oleh nasabah.
  • Revolving Kredit, yaitu suatu sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara dalam pemakaiannya berbeda.
  • Term Loans,yaitu salah satu sistem penggunaan dan pemakaian kredit yang fleksibel yang artinya nasabah bisa bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal itu.

 


Manfaat Kredit

1. Debitur

  • Untuk meningkatkan usahanya dengan suatu pengadaan sejumlah sektor produksi
  • Kredit bank relatif mudah didapatkan jika usaha debitur diterima untuk dilayani
  • Untuk memudahkan calon debitur untuk memilih bank yang dengan usahanya
  • Dalam rahasia keuangan debitur terlindungidan aman
  • Beraneka macam jenis kredit bisa disesuaikan dengan calon debitur

 

2. Pemerintah

  • Untuk pemacu sebuah pertumbuhan ekonomi secara umum
  • Sebagai pengendali suatu kegiatan moneter
  • Untuk menciptakan sebuah lapangan usaha
  • Bisa meningkatkan suatu pendapatan negara
  • Untuk menciptakan dan memperluas pasar

 

3. Bank

  • Pemberian kredit untuk mempertahankan dan mengenmbangkan usaha bank
  • Untuk membantu memasarkan produk atau jasa perbankan yang lainnya
  • Untuk mendapatkan pendapatan bunga yang diterima dari debitur
  • Bisa rentabilitas bank membaik dan mendapatkan laba meningkat
  • Untuk merebut mangsa pasar dalam industri perbankan

 

4. Masyarakat

  • Bisa mendorong suatu pertumbuhan dan perluasan perekonomian
  • Mampu mengurangi dalam tingkat pengangguran
  • Memberikan rasa aman kepada suatu masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank
  • Bisa meningkatkan pendapatan dari masyarakat

 

Kredit mempunyai banyak sekali manfaat bagi kemajuan dalam membuka usaha sendiri. dari situlah akan bermunculan lapangan pekerjaan. dan akan mengurangi angka pengguran.

Itulah ulsan tentang √ Kredit : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Unsur, Jenis & Manfaatnya Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.

 

Baca Juga Artikel Lainnya :

[irp posts=”132″ name=”√ Jasa : Pengertian, Ciri, Karakteristik, Jenis & Contohnya Terlengkap”]

[irp posts=”102″ name=”√ Koperasi : Pengertian, Landasan, Asas Prinsip, Nilai, Tujuan, Jenis & Fungsinya Lengkap”]

[irp posts=”96″ name=”√ Pasar : Pengertian, Ciri, Struktur, Fungsi, Jenis & Contohnya Lengkap”]

[irp posts=”141″ name=”√ Asuransi : Pengertian, Macam, Tujuan, Fungsi & Manfaatnya Lengkap”]

[irp posts=”131″ name=”√ Lembaga Keuangan : Pengertian, Macam, Fungsi, Tujuan & Manfaatnya Lengkap”]