Lembaga Keluarga

Diposting pada

SeputarIlmu.Com – Lembaga keluarga adalah salah satu dari macam-macam lembaga sosial. Untuk lebih jelas mengetahui tentang lembaga keluarga. Disini akan di ulas tentang pengertian lembag keluarga, fungsi lembaga keluarga, dan tahap-tahap perkembangan keluarga. Mari simak ulasan dibawah berikut.

Lembaga Keluarga


Pengertian Lembaga Keluarga

Lembaga keluarga merupakan unit sosial yang terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anaknya. Dalam sebuah keluarga, diatur hubungan antar anggota keluarga sehingga setiap anggota keluarga mempunyai peran dan fungsi masing-masing. Terbentuknya sebuah keluarga berasal dari sebuah perkawinan yang sah menurut agama, adat, dan pemerintah.


Ciri Lembaga Keluarga

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa ciri dari lembaga keluarga yang harus anda ketahui. Beberapa ciri dari lembaga keluarga antara lain yaitu sebagai berikut :

  • Merupakan sebuah unit sosial yang terbentuk atas adanya hubungan darah, ikatan perkawinan dan adopsi.
  • Merupakan suatu lingkup yang terdiri dari anggota keluarga yang hidup dalam satu atap atau rumah tangga.
  • Merupakan satuan sosial yang berkomunikasi dan berinteraksi untuk menciptakan masing-masing peran keluarga.

Fungsi Lembaga Keluarga

1. Fungsi Reproduksi

Dalam keluarga, anak-anak merupakan wujud dari cinta kasih dan tanggung jawab suami istri meneruskan keturunan nya. Keluarga memiliki fungsi reproduksi artinya dari pernikahan diharapkan akan memberikan keturunan.


2. Fungsi Proteksi

Dengan Terbentuknya keluarga, terdapat fungsi proteksi yaitu mendapatkan rasa ketentraman dan keterlindungan baik secara psikologis maupun fisik. Apabila didalam keluarga terdapat rasa aman, proses-proses sosial didalam keluarga dapat berjalan harmonis.


3. Fungsi Ekonomi

Pada umumnya dalam sebuah keluarga, ayah merupakan kepala keluarga serta menjadi tulang punggung keluarga. Namun tidak tertutup kemungkinan ibu juga mencari nafkah untuk membantu perekonomian keluarga. kerja sama yang baik antara ayah dan ibu didalam mengelola pendapatan menjadikan keluarga dapat mengfungsikan ekonomi secara efektif dan efisien.


4. Fungsi Sosialisasi

Didalam lingkungan keluarga, anak mulai dilatih dan diperkenalkan cara-cara hidup bersama orang lain. Anak diajak memahami lingkungan yang lebih luas sehingga pada saat nya nanti seorang anak benar-benar siap untuk hidup dalam masyarakat. Anak diperkenalkan oleh orang tua nya mengenai norma yang berlaku dimasyarakat seperti norma agama, norma kesopanan, norma hukum, dan norma kesusilaan, serta nilai-nilai sosial seperti nilai kemanusiaan, nilai keindahan, dan nilai keagamaan.


5. Fungsi Afeksi

Keluarga diharapkan akan memeberikan kehangatan perasaan pada anggota keluarga nya seperti ayah yang tetap memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anaknya yang sedang mendapatkan masalah disekolahnya.


6. Fungsi Pengawasan Sosial

Pada dasarnya dalam keluarga terdapat saling kontrol (mengawasi) antar anggota keluarga biasanya sering dilakukan oleh anggota keluarga yang lebih tua. hal ini sebagai ras tanggung jawab mereka dalam menjaga nama baik keluarga.


7. Fungsi Pemberian Status

Melalui lembaga perkawinan ini, seseorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru dimasyarakat., yaitu sebagi suami atau istri. Fungsi dari status suami adalah sebagai pemimpin dalam rumah tangga nya sedangakn seorang istri berfungsi sebagi pendamping suami dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan dalm keluraganya.


8. Fungsi rekreatif

Keluarga haruslah bisa memberikan suatu ketenangan, kenyamanan jiwa, dan suasana damai dalam keluarganya. Tidak harus selalu berpesta atau berekreasi diluar rumah, akan tetapi lebih pada rekreasi yang bisa dirasakan dan dihayati semua anggota keluarga, jauh dari keributan dan pertentangan.


9. Fungsi pengendalian sosial

Keluarga juga berfungsi sebagai tempat pengendalian sosial bagi anggota keluarganya. Keluarga bisa melakukan upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap anggota keluarganya untuk tidak melakukan perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku didalam masyarakat.


Tujuan Lembaga Keluarga

Didirikannya suatu lembaga keluarga pasti mempunyai tujuannya, untuk mengetahui apa tujuan dari lembaga keluarga simak yang ada dibawah berikut :

  • Bertujuan untuk mendirikan syariat Allah dalam segala suatu permasalahan rumah tangga.
  • Bertujuan untuk mewujudkan sebuah ketentraman dan ketenangan psikologis didalam keluarga.
  • Bertujuan untuk mewujudkan Sunnah Rasulullah saw. dengan cara melahirkan anak-anak shaleh & shaleha sehingga umat manusia merasa bangga dengan kehadiran kita didunia.
  • Bertujuan untuk memenuhi suatu kebutuhan cinta kasih anak-anak.
  • Bertujuan untuk menjaga fitrah anak supaya anak tidak melakukan sebuah penyimpangan-penyimpangan.

Peranan lembaga keluarga

keluarga mempunyai peranan-peranan tertentu. Peranan-peranan itu yaitu sebagai berikut :

  • Keluarga berperan sebagai pelindung bagi pribadi-pribadi yang menjadi anggota, dimana ketentraman dan ketertiban diperoleh dalam wadah tersebut.
  • Keluarga merupakan unit sosial-ekonomis yang secara materiil memenuhi kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
  • Keluarga menumbuhkan dasar-dasar bagi kaidah-kaidah pergaulan hidup.
  • Keluarga adalah wadah dimana manusia mengalami suatu proses sosialisasi awal, yakni suatu proses dimana manusia mempelajari dan mematuhi sebuah kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Dari beberapa peranan tersebut, nyatalah betapa pentingnya sebuah keluarga terutama bagi perkembangan kepribadian seseorang. Gangguan pada pertumbuhan kepribadian seseorang mungkin dikarenakan pecahnya kehidupan keluarga secara fisik maupun mental. Di Indonesia peranan keluarga semakin terutama di kota-kota. Di wilayah pedesaan yang sulit menutup diri terhadap pengaruh kota, peranan yang sulit menutup diri terhadap pengaruh kota, peranan keluarga juga semakin penting. Semula keluarga luas (extended family) memang lebih berperan,


Tahap-Tahap Perkembangan Keluarga

1. Tahap Persiapan (Pre-Nuptual)

Tahap ini ditandai dengan proses pengenalan secara terencana dan intensif antara seorang pria dengan seorang wanita, yang kemudian disusul dengan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk membangun sebuah keluarga dalam ikatan perkawinan. Tahap ini juga ditandai dengan proses peminangan dan pertunangan.


2. Tahap Perkawinan (Nuptual Stage)

Tahap perkawinan merupakan awal perjalanan daris sebuah keluarga yang ditandai dengan pristiwa akad nikah yang dilaksanakan berdasarkan atas hukum agama dan hukum negara yang dilanjutkan dengan pesta perkawinan yang biasanya diselenggarakan berdasarkan adat istiadat tertentu. Pada tahap ini, keluarga baru mulai meneguhkan pendirian dan sikap sebuah keluarga yang akan diarungi bersama.


3. Tahap Pemeliharaan Anak (Child Rearing Stage)

Tahap ini terjadi setelah beberapa tahun dari usia perkawinan dan keluarga tersebut dikaruniai anak. Anak merupakan hasil cinta kasih yang dikembangkan dalam kehidupan keluarga. Selanjutnya sebuah keluarga bertanggung jawab untuk memelihara, membesarkan, dan mendidik anak-anak yang dilahirkan hingga mencapai jenjang kedewasaan.


4. Tahap Keluarga Dewasa (Maturity Stage)

Tahap ini ditandai dengan pencapaian kedewasaan oleh anak-anak yang dilahirkan dalam sebuah keluarga, dalam arti anak-anak telah mampu berdiri sendiri, terlepas dari ketergantungan dengan orang tua mereka.


Contoh Lembaga Keluarga

Berbagai macam contoh-contoh lembaga keluarga di Indonesia beserta penjelasannya secara lengkap, yaitu sebagai berikut :

1. Kantor Urusan Agama (KUA)

KUA di dalam pengertian masyarakat dikenal sebagai lembaga yang berperan penting dalam momen pernikahan. Ibaratnya untuk membangun sebuah keluarga, dimulai dengan mengurusnya di lembaga ini. Namun ternyata fungsi KUA tidak hanya itu, tugas dan fungsi lainnya yaitu;

  • Berfungsi untuk menyelenggarakan statistik dokumentasi.
  • Berfungsi untuk menyelenggarakan surat-menyurat, mengurus surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama.
  • Berfungsi untuk melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk bagi masyarakat setempat yang beragama Islam.
  • Berfungsi untuk pembinaan kemasjidan, ZIS, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan.
  • Berefungsi untuk pembinaan keluarga sakinah.

2. Kita Sayang Remaja (KISARA)

KISARA adalah sebuah komunitas yang terdiri dari relawan-relawan remaja dan peduli terhadap remaja. KISARA memakai metode pendampingan remaja untuk memberi sebuah informasi dan konseling remaja.

Adapun fungsi dari KISARA yaitu untuk meningkatkan partisipasi remaja dan pemberdayaan remaja untuk terlibat bersama menghadapi berbagai problema remaja seperti permasalahan kesehatan reproduksi dan seksualitas.


3. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB)

Fungsi DP3AKB  yaitu untuk membantu Gubernur dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, memfasilitasi, dan menyelenggarakan urusan pemerintah Daerah Provinsi di bidang pemberdayaan perempuan.


4. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A)

Fungsi dari adanya BP3A yaitu sebagai berikut:

  • Berfungsi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
  • Berfungsi untuk mewujudkan keterlibatan perempuan dalam jabatan publik.
  • Berfungsi untuk menurunkan tindak kekerasan dalam suatu rumah tangga.
  • Berfungsi umtuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak.
  • Berfungsi untuk meningkatkan jaringan kelembagaan dan pengarusutamaan gender dan anak.
  • Berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup dan pendapatan perempuan dalam rangka ikut menunjang ekonomi keluarga.
  • Berfungsi untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan di pedesaan.

5. Pengadilan Agama

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama dibidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah; untuk memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum.

Fungsi yang dimiliki pengadilan agama yaitu untuk menyelesaikan persoalan terkait keluarga dalam jalur hukum, misalnya yaitu perceraian dalam istilah sosiologi dikenal dengan pengertian disorganisasi keluarga.


6. Yayasan Pelayanan Anak dan Keluarga (LAYAK)

LAYAK merupakan sebuah yayasan yang bergerak dalam bidang pelayanan anak dan keluarga. Pemecahan masalah-masalah sosial dan pemberdayaan masyarakat tersebut seperti HIV AIDS, Low Vision, Anak Jalanan, Kesejahteraan Anak, Pendidikan keluarga, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Human Trafficking.


7. Lembaga Konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3)

Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) adalah sebuah media konsultasi bagi individu maupun keluarga yang mengalami suatu masalah sosial secara psikologis dalam keluargan, kemudian gangguan dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai individu


8. Lembaga Perlindungan Anak (LPA)

Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yaitu sebagai salah satu upaya masyarakat dalam melaksanakan sebagian tugas dan peran pemerintah untuk turut serta melaksanakan suatu pemenuhan hak-hak anak dalam rangka perlindungan anak.

Fungsi dari lembaga perlindungan anak yaitu untuk bisa berkoordinasi dan bekerja sama dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus.


9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga independen yang mempunyai kedudukan yang setara dengan komisi negara. Tugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia ialah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.

Adapun fungsi KPAI yaitu untuk mencermati permasalahan yang dialami oleh setiap anak yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.


10. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

Posyandu adalah Sebagai pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan


11. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

BKKBN mempunyai kewenangan dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan program keluarga berencana. BKKBN berfungsi untuk sebagai wadah untuk melakukan pembinaan, pembimbingan, dan memfasilitasi pengendalian penduduk dan penyelenggaraan fungsi-fungsi keluarga berencana.


12. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Kelompok PKK menjadi salah satu contoh lembaga non-formal yang membawa fungsi serta peran anggota keluarga di lingkungan eksternal. Fungsi dari adanya PKK yaitu sebagai wadah program-program pembinaan supaya membentuk keluarga yang sejahtera.


13. Karang Taruna

Karang Taruna adalah sebuah wadah dalam pengembangan generasi muda untuk bisa berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat. Karang taruna mempunyai fungsi sebagai wadah para remaja dalam menyalurkan aspirasi serta gagasannya dalam bentuk aktivitas yang sifatmya positif dan membangun karakter.


14. Focus On The Family Indonesia (FOFI)

Focus on the Family Indonesia (FOFI) merupakan LSM yang berfungsi untuk memulihkan dan memberdayakan keluarga di Indonesia dengan memberikan nilai-nilai positif bagi kehidupan keluarga, mengembalikan nilai budaya keluarga yang banyak hilang dan melengkapi sebanyak mungkin keluarga di seluruh Indonesia.


15. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)

PKBI dikukuhkan sebagai organisasi non pemerintah / Lembaga Swadaya Masyarakat oleh Departemen Kehakiman RI pada tanggal 22 Juni 1967. PKBI berfungsi sebagai wadah berkumpulnya keluarga berencana.


Itulah penjelasan tentang √ Lembaga Keluarga : Pengertian, Ciri, Macam, Fungsi, Tujuan, Tahapan & Contohnya Lengkap Semoga apa yang diulas ditas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :