Hak Asasi Manusia

Diposting pada

SeputarIlmu.Com – Semua manusia pada saat lahir sudah dilindungi dengan HAM (Hak Asasi Mnausia), oleh karena itu. Hak asasi manusia ialah suatu hak yang sudah melekat saat sejak lahir yang sudah di berikan kepada semua umat manusia dari sang pencipta. Untuk lebih detail tentang penjelasan HAM mari simak ulasan dari beberapa para ahli dibawah berikut.

√ Hak Asasi Manusia : Pengertian, Ciri, Macam & Contohnya [ LENGKAP ]

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia atau yang disingkat menjadi HAM muncul Dari suatu Keyakinan Manusia itu Sendiri bahwa setiap Manusia selaku Makhluk Ciptaan Tuhan Maha Esa ialah sama Dan sederajat tidak dibeda-bedakan. Manusia lahir didunia sudah mendapatkan kebebasan Dan mempunyai martabat Serta suatu hak-hak Yang sama. Oleh karean itu Manusia harus diperlakukan sama adil Dan beradab. HAM memiliki sifat universal, artinya yaitu berlaku untuk semua manusia tanpa adanya mebeda-bedakannya berdasarkan yaitu atas ras, agama, suku bangsa Dan Etnis.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

1. Austin dan Ranney

Menurut Austin dan Ranney hak asasi manusia merupakan yaitu ruang kebebasan dari tiap-tiap individu yang sudah dirumuskan dengan detail dalam suatu konstitusi dan bisa dijamin kegiatannya oleh suatu pemerintah.

2. A.J.M Milne

Menurut A.J.M Milne hak asasi manusia ialah hak yang sudah dipunyai pada semua setiap manusia atau semua umat manusia bertahan disetiap masa dan akan selalu hadir pada setiap semua tempat karena mempunyai suatu keutamaan dalam keberadannya untuk menjadi seorang manusia.

3. Pen Franz Magniz- Sueno

Menurut Franz Magniz- Sueno hak asasi manusia ialah hak yang sudah dipunyai oleh semua manusia yang bukan disebabkan oleh karena pemberian kepadanya oleh suatu masyarakat. Jadi, bukan dikarenakan adanya suatu hukum positif yang sudah berlaku, selain itu ialah mengedepankan pada suatu kehormatan sebagai umat manusia. Manusia memiliki itu semua karena ia merupakan seorang manusia.

4. Miriam Budiarjo

Menurut Miriam Budiarjo hak asasi manusia ialah hak-hak yang membatasi semua manusia sebagai hak yang sudah dipunyai oleh setiap umat manusia dan yang sudah didapati dan akan dibawanya bersamaan dengan pada saat dilahirkan didunia atau didalam suatu masyarakat

5. Oembar Seno Adji

Menurut Oembar Seno Adji hak asasi manusia ialah hak yang sudah ada sangat melekat dalam diri pada kehormatan seseorang manusia sebagai makhluk atau umat manusia ciptaan Tuhan yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar kepada siapa pun semua dan seakan-akan adalah suatu tempat yang suci.

6. Haar Tilar

Menurut Haar Tilar hak asasi manusia merupakan semua hak yang sudah menempel dalam diri semua makhluk atau umat manusia dan tanpa adanya memiliki suatu hak-hak itu maka setiap manusia tidak bisa hidup sebagai seseorang manusia. Hak tersebut sudah dimiliki pada semenjak ia lahir ke dunia.

7. Prof. Koentjoro Poerborpranoto

Menurut Prof. Koentjoro Poerborpranoto hak asasi manusia ialah hak yang memiliki sifat fundamental atau siafat mendasar atau asasi. Yang dipunyai oleh setiap manusia yang mengacu pada kodratnya yang sangat mendasar dan tidak akan bisa terpisahkan oleh karena itu bersifat suci dari Ilahi.

8. Mahfudz M.D

Menurut Mahfudz M.D hak asasi manusia ialah hak yang sudah melekat pada suatu martabat dari etiap semua manusia yang dimana hak itu akan dibawa saat dia lahir kedunia sehingga pada suatu hakikatnya untuk hak tersebut memiliki sifat kodrati.

9. Peter R. Baehr

Menurut Peter R. Baehr hak asasi manusia ialah suatu hak dasar yang memiliki sifat mutlak dan mesti dipunyai pada semua insan atas perkembangan dirinya.

10. Karel Vasak

Menurut Karel Vasak hak asasi manusia ialah 3 generasi yang sudah didapatkan dari revolusi Prancis. Ia memberikan sebuah arti bahwa generasi yang dimaksud ialah merujuk pada inti dan lingkungan dari setiap hak yang mana untuk menjadi hak prioritas yang paling utama didalam kurun waktu tidak bisa ditentukan.

11. Jack Donney

Menurut Jack Donney ialah suatu hak-hak yang dipunyai oleh setiap manusia yang semata-mata dikarenakan ia sebagai seorang manusia. Suatu umat manusia mempunyai nya bukan suatu karena yang dikasihkan kepadanya oleh suatu masyarakat atau yang mengacu ada hukum yang positif, melainkan yang berdasar pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan Hak tersebut ialah suatu pemberian Tuhan yang maha esa.

Baca Juga : Macam-Macam Demokrasi

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)

  • Hakiki, artinya HAM Ialah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak manusia itu lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tanpa memandang apapun termasuk status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tak bisa dicabut, artinya HAM tidak dapat dicabut ataupun diserahkan kepada pihak lain.
  • Tak bisa dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Baca Juga : Macam-Macam Norma

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

  • Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
  • Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
  • Hak Asasi Politik (Politik Rights)
  • Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
  • Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
  • Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

1. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)

Hak Asasi Pribadi ialah hak yang meliputi suatu kebebasan yang menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan untuk bergerak, kebabasan dalam memilih setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.

Contohnya :

  • Hak dalam Kebebasan untuk menyuarakan atau menyampaikan pendapat.
  • Hak dalam kebebasan untuk mengamalkan kepercayaan dan untuk memeluk atau memilih agama.
  • Hak dalam kebabasan untuk berpergian, mengunjungi suatu tempat, dan untuk berpindah-pindah tempat.
  • Hak dalam kebabasan untuk memilih, menentukan, menjalankan kegiatan organisasi dan aktif dalam suatu organisasi tersebut.

2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak Asasi Ekonomi ialah Hak untuk mempunyai, membeli dan menjual suatu, dan memanfaatkan sesuatu yang bermanfaat.

Contohnya :

  • Hak dalam kebebasan dalam membeli suatu.
  • Hak dalam kebebasan untuk membuat dan melakukan suatu perjanjian Kontrak
  • Hak dalam tentang kebebasan untuk memiliki sesuatu
  • Hak dalam tentang kebabasan untuk mempunyai pekerjaan yang pantas.
  • Hak dalam tentang kebabasan untuk melakukan suatu transaksi
  • Hak dalam bekerja

3. Hak Asasi Politik (Politik Rights)

Hak Asasi Politik ialah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih dan untuk memilih.

Contohnya :

  • Hak dalam memilih untuk suatu pemilihan contohnya dalam pemilihan presiden dan kepala daerah
  • Hak dalam untuk dipilih dalam suatu pemilihan contohnya dalam pemilihan bupati atau presiden
  • Hak dalam tentang untuk kebebasan mengikuti dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak dalam untuk mendirikan suatu partai politik
  • Hak dalam membuat suatu organisasi-organisasi pada suatu bidang politik
  • Hak dalam memberikan suatu usulan-usulan atau suatu pendapat yaitu berupa usulan petisi.

4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

Hak Asasi Hukum ialah hak untuk mendapatkan suatu perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Contohnya :

  • Hak dalam mendapatkan suatu layanan dan suatu perlindungan hukum
  • Hak dalam untuk mendapatkan dan mempunyai pembelaan hukum pada peradilan.
  • Hak dalam mendapatkan yang sama dalam suatu proses hukum
  • Hak dalam untuk perlakuan yang adil atau sama dalam suatu hukum

Baca Juga : Keadilan Adalah

5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial dan Budaya ialah hak yang menyangkut dalam lingkungan masyarkat yaitu untuk memilih suatu pendidikan, hak untuk mengembangkan suatu kebudayaan dan sebagainya.

Contohnya :

  • Hak dalam untuk mendapatkan suatu pendidikan yang layak
  • Hak dalam untuk mendapat pelajaran yang semestinya
  • Hak dalam untuk memilih, dan menentukan suatu pendidikan
  • Hak dalam untuk mengembangkan suatu bakat dan minat
  • Hak dalam untuk mengembangkan suatu Hobi
  • Hak dalm melakukan kreasi

6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan ialah suatu hak untuk mendapatkan suatu perlakuan tata cara peradilan dan suatu perlindungan (procedural rights), misalnya dalam peraturan hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Contohnya :

  • Hak dalam mendapatkan perlakukan yang adil dalam suatu hukum
  • Hak dalam untuk mendapatkan suatu pembelaan dalam hukum
  • Hak dalam untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya suatu proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Semua manusia di muka bumi ini mempunyai hak dalam menentukan dan memilih kehidupan nya masing-masing, oleh karena itu hak asasi manusia sangat penting dikehidupan didunia.

Itulah penjelasan tentang Macam-Macam Hak Asasi Manusia . Semoga bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih