Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

SeputarIlmu.Com – Hukum??? mendengar kata hukum Sudah biasa  didengar, dari zaman ke zaman hukum sudah ada. Disetiap negara pasti memiliki hukum nya masing-masing, baik itu hukum negara, hukum agama, maupun hukum yang berlaku didalam kehidupan. Tapi tidak banyak yang mengerti atau memahami tentang hukum. Dan dari situ Beberapa para ahli hukum mengemukakan pendapatnya berbeda-beda tentang pengertian hukum, dan sebab itu, disini akan memberi tahu mengenai pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli didunia sebagai berikut.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

1. Plato

Menurut Plato Hukum merupakan seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.


2. S.M. Amir, S.H.

Menurut S.M. Amir, S.H. hukum merupakan peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.


3. Austin

Menurut Austin hukum ialah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).


4. Immanuel Kant

Menurut Immanuel Kant Hukum ialah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.


5. Achmad Ali

Menurut Achmad Ali Hukum ialah seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.


6. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Mochtar Kusumaatmadja Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.


7. Mr. E.M. Meyers

Menurutnya Meyers hukum merupakan aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.


8. Prof. Dr. Van Kan

Menurut Van Kan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.


9. Bellfoid

Menurut Bellfoid hukum adalah yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.


10. S.M. Amin

Meurut Amin hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.


11. J.C.T. Simorangkir

Menurut Simorangkir hukum ialah segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.


12. Drs. E. Utrecht, S.H.

Menurut Utrecht hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.


13. Leon Duguit

Menurut Leon Duguit bahwa hukum merupakan seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.


14. Sunaryati Hatono

Menurut Sunaryati Hatono  hukum merupakan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga : Hukum Bisnis


15. A. Ridwan Halim

Menurut Ridwan Halim hukum adalah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.


16. R. Soerso

Menurut Soerso hukum merupakan sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.


17. Tullius Cicerco

Menurut Tulliud Cicerco Hukum merupakan akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.


18. M.H. Tirtaatmidjaja

Menurut Tirtaatmidjaja hukum merupakan keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.


19. Abdulkadir Muhammad

Menurut Abdulkadir Muhammad hukum adalah segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.


20. Abdul Wahab Khalaf

Menurut Abdul Wahab Khalaf bahwa hukum adalah tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.


21. Van Apeldoorn

Menurut Van Apeldoom bahwa hukum merupakan gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.


22. Aristoteles

Menurut Aristoteles Mengatakan bahwa hukum merupakan hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.


23.  Karl Max

Menurut Karl Max hukum adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.


24. P. Borst

Menurut Borst hukum adalah keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.


25. Roscoe Pound

Menurut Roscoe Pound hukum merupakan Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.


26. Robert Saidman

Menurut Robert Saidman menyatakan bahwa Hukum tidak dapat di transfer begitu saja dari dari suatu masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok diterapkan dinegara lain


27. Sutjipto Rahardjo

Menurut Sutjipto Rahardjo menyatakan bahwa Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku

Baca Juga : Hukum Tata Negara


28. Wiryono Kusumo

Menurut Wiryono Kusumo menyatakan bahwa Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat


29. Saitnt Simon

menurut Saitnt Simon menyatakan bahwa Hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya


30. Thomas Aquinas

Menurut Thomas Aquinas menyatakan bahwa Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksa perintahnya kepada orang lain


31. Van Vonenhoven

Menurut Van Vonenhoven menyatakan bahwa Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain


32. A.L Goodhart

Menurut A.L Goodhart menyatakan bahwa Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.


33. Samuel Von Pufendof

Menurut Samuel Von Pufendof menyatakan bahwa Hukum adalah kodrat yang didasarkan atas kualitas kodrat manusia


34. Bambang Sunggono

Menurut Bambang Sunggono menyatakan bahwa Hukum adalah subordinasi atau merupakan produk untuk kepentingan-kepentingan politik.


35. W.Levensbergen

Menurut W.Levensbergen menyatakan bahwa Hukum merupakan pengatur, khususnya untuk pengaturan perbuatan manusia dimasyarakat, kemudian hukum merupakan agendi kemudian menjadi perbuatan

Baca Juga : Jenis-Jenis Hukum


36. Salmond

Menurut Salmond menyatakan bahwa Hukum sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan


37. Bohannan

Menurut Bohannan menyatakan bahwa Hukum adalah himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.


38. Wasis Spurn

Menurut Wasis Spurn menyatakan bahwa Hukum adalah perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkahlaku manisia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya


39. Schapera

Menurut Schapera menyatakan bahwa Hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.


40. Allen

Menurut Allen menyatakan bahwa Hukum adalah suatu usaha untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.


41. T. Arnold

Menurut T. Arnold menyatakan bahwa Hukum merupakan suatu yang tidak dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan hukum


42. Stammler

Menurut Stammler menyatakan bahwa Hukum adalah suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak


43. Stampe

Menurut Stampe menyatakan bahwa Hukum adalah hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahikan dengan dunia sosial yang mengitarinya


44. Wirjono Prodjodikoro

Menurut Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu


45. Suardi Tasrif

Menurut Suardi Tasrif menyatakan bahwa Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah/laranngan/izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.


46. Thomas Hobbes

Menurut Thomas Hobbes menyatakan bahwa Hukum merupakan suatu yang tidak dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan hukum


47. Soedikno Mertokusumo

Menurut Soedikno Mertokusumo menyatakan bahwa Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi


48. Soejono Dirdjosisworo

Menurut Soejono Dirdjosisworo menyatakan bahwa Hukum sebagai ketentuan penguasa, penegak hukum, sikap tindak, sistem kaidah, jalinan nilai, tata hukum, ilmu hukum dan hukum merupakan disiplin hukum


49. Soerojo Wignjodipoero

Menurut Soerojo Wignjodipoero menyatakan bahwa Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat


50. Vinogradoff

Menurut Vinogradoff menyatakan bahwa Hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang


51. Soetandjo Wigjosoebroto

Menurut Soetandjo Wigjosoebroto menyatakan bahwa Hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.


52. Soerojo Soekamto

Menurut Soerojo Soekamto menyatakan bahwa Hukum adalah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah/norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas, proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.


53. KBBI

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerinta; undang-undang, peraturam dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis.


54. Wikipedia

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih


Itulah ulasan tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca, sekian dan terima kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */