SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Bela Negara.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Bela Negara? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Bela Negara
Bela Negara merupakan suatu tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli
1. Wikipedia
Bela negara ialah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
2. Chaidir Basrie
Bela negara yakni sikap, tekap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara.
3. Sunarso
Bela negara yaitu teintegrasinya seluruh warga negara dalam menjaga keutuhan wilayah, hubungan masyarakat, serta keteraturan sosial yang telah menjadi konsesnsus kebersamaan. Upaya ini dengan terus menjalankan aturan perundang-undangan sekaligus mengalamlakannya dalam keseharian.
4. Purnomo Yusgiantoro
Bela negara adalah salah satu sikap patriotisme yang dilakukan oleh setiap individu ataupun kempok dalam masyarakat dalam upaya menjaga sekaligus membentengi diri dari anacaman pihak asing (penjajah).
5. Sutarman
Bela negara merupakan serangkaian perjuangan yang dilakukan warga negara baik fisik ataupun non fisik dalam upaya menjaga kedaulatan bangsa seutuhnya.
Oleh karena demikian, ahli ini berpendapat bahwa semua element bertangungjawab untuk menyelaraskan antara contoh hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia.
6. Darji Darmodiharjo
Bela negara yaitu suatu doktrin keamanan nasional serta juga berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu untuk menyukseskan serta juga mengamankan perjuangan nasional pada umumnya.
7. UU No. 3 Tahun 2002
Bela negara ialah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Unsur-Unsur Bela Negara
- Cinta tanah air
- Kesadaran berbangsa dan bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Tujuan Bela Negara
- Mempertahankan berlangsunnya kehidupan bangsa dan negara
- Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara
- Melaksanakan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Melestarikan budaya
- Melakukan perbuatan yang paling baik untuk bangsa dan negara
Manfaat Bela Negara
- Untuk membentuk sikap disiplin dalam waktu, aktivitas dan pengaturan lainnya.
- Untuk membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama warga negara.
- Untuk membentuk mental dan juga fisik yang tangguh.
- Untuk menanamkan rasa cinta terhadap bangsa dan patriotisme yang sesuai dengan kemampuan diri.
- Untuk melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun suatu kelompok tertentu.
- Untuk membentuk keimanan dan ketakwaan yang dianut oleh setiap individu di Indonesia.
- Untuk berbakti kepada orang tua, bangsa dan juga agama.
- Untuk melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan yang ada.
- Untuk menghilangkan sikap negatif seperti misalnya malas, apatis, boros, egois dan tidak disiplin dalam segala hal.
- Untuk membentuk perilaku yang jujur, tegas, adil, tepat, dan peduli pada sesama.
Fungsi Bela Negara
- Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
- Menjaga keutuhan wilayah negara.
- Merupakan kewajiban setiap warga negara.
- Merupakan panggilan sejarah.
Contoh Bela Negara
- Menciptakan suasana yang rukun, damai, dan juga harmonis di dalam lingkungan keluarga.
- Membentuk hubungan keluarga yang sadar akan hukum.
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan dan juga ilmu pengetahuan dan teknologi, di lingkungan sekolah.
- Serta munculnya kesadaran dalam menaati setiap peraturan yang ada di sekolah.
- Menciptakan suasana yang rukun dan damai, serta aman di dalam kehidupan masyarakat.
- Menjaga keamanan kampung bersama-sama di lingkungan masyarakat.
- Mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
- Membayar pajak tepat pada waktunya.
Dasar Hukum dari Bela Negara
- Tap MPR No VI tahun 1973 mengenai konsep wawasan nusantara dan juga keamanan nasional.
- Undang-undang No 29 tahun 1954 mengenai pokok-pokok perlawanan rakyat.
- Undang-undang No 20 tahun 1982 mengenai ketentuan pokok pada Hankam Negara RI.
- Diubah pada Undang-undang No 1 tahun 1988.
- Tap MPR No VI tahun 2000 mengenai pemisahan TNI dan juga POLRI.
- Tap MPR No VII tahun 2000 mengenai peranan pada TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD 45 pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-undang No 3 tahun 2002 mengenai pertahanan negara.
- Undang-undang No 56 tahun 1999 mengenai rakyat yang telah terlatih.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Bela Negara : Pengertian, Unsur, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Dasar Hukum & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :