Kewarganegaraan Adalah

Diposting pada

SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Kewarganegaraan.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Kewarganegaraan? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Kewarganegaraan : Pengertian, Asas, Tujuan, dan Status Terlengkap


Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan berasal dari dua kata yaitu ‘warga’ dan ‘negara’. Warga ialah tingkatan dalam masyarakat, sedangkan negara yaitu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara, bermula dari bahasa latin, yakni “civicus” kemudian dialih bahasakan ke bahasa Inggris menjadi “civic”. Kata “civic” menghasilkan dua kata, “civics”, yang memiliki arti ilmu kewarganegaraan dan “civic education”, yang berarti pendidikan kewarganegaraan.


Asas Kewarganegaraan di Indonesia

1. Asas Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan. contoh nya serupa dengan contoh asas ius sanguinis diatas.


2. Asas Ius Soli

Asas ius soli merupakan sebuah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, di indonesia asa ini diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang. contoh nya serupa dengan contoh asas ius soli diatas.


3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewarganegraan tunggal yakni suatu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. asas kewarganegaraan tunggal merupakan prinsip tentang status kewarganegaraan yang dimana setiap warga negara tidak boleh berkewarganegaraan ganda.


4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Asas kewarganegaraan ganda terbatas ialah salah satu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.


Tujuan Umum Pendidikan Kewarganegaraan

  • Agar bisa memberikan pengetahuan dan juga kemampuan dasar kepada mahasiswa tentang hubungan antara warga negara dengan negara dan juga PPBN supaya menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan juga negara.

Tujuan Khusus Pendidikan Kewarganegaraan

  • Agar mahasiswa juga bisa paham dan juga melakukan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan juga demokratis dan juga ikhlas sebagai Warga Negara Indonesia terdidik dan bertanggung jawab
  • Agar mahasiswa menguasai dan juga memahami segala masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan bisa mengatasi dengan pemikiran kritis dan juga bertanggung jawab yang landasannya Pancasila, Wawasan Nusantara, dan juga Ketahanan Nasional
  • Supaya mahasiswa mempunyai sikap dan tingkah laku yang sesuai dengna nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, dan juga rela berkorban untuk nusa dan bangsa.

Hak Warga Negara

  • Hak untuk mengeluarkan pendapat
  • Hak untuk mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak
  • Hak untuk menganut agama sesuai dengang yang diyakininya
  • Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran
  • Hak untuk memperoleh hidup yang sejahtera
  • Hak untuk memperoleh jaminan akan keadilan sosial
  • Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan yang dimiliki oleh Indonesia

Kewajiban Warga Negara

  • Memiliki kewajiban untuk selalu taat dan menjunjung hukum dan pemerintahan yang ada di Indonesia
  • Memiliki kewajiban untuk ikut serta membela negara. Dalam hal membela negara yang penting adalah sikap, tekad yang kuat, harus disertai dengan tindakan yang terpadu, teratur, berlanjut dan menyeluruh serta semuanya harus dilandasi oleh rasa cinta yang sangat besar terhadap tanah air tercinta Indonesia
  • Memiliki kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak asasi orang lain
  • Memiliki kewajiban untuk patuh pada pembatasan agar bisa menjamin bisa menghormati dan mengakui kebebasan orang lain
  • Memiliki kewajiban untuk ikut dalam upaya pembelaan dan ketahanan negara Indonesia. Dalam kaitannya dengan upaya pembelaan terhadap negara ini cakupannya luas sekali, bukan hanya kesiapan setiap warga negara untuk menghadapi perang melainkan juga kesiapsiagaan untuk memerangi, mengatasi setiap bencana dan musibah yang terjadi di Indonesia serta yang dialami oleh warga negara Indonesia yang lain.

Status Kewarganegaraan

1. Apartide

Apatride yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius sol imelahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.

Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraannya anak tersebut.


2. Bipatride

Bipatride yakni Istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain yang dikenal dwi-kewarganegaraan.

Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.


3. Multipatride

Multipatride ialah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.

Dalam UU RI No. 12 Tahun 2006, memang tidak dibenarkan seseorang memiliki 2 kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan. Tapi untuk anak-anak ada pengecualian.

Dengan catatan setelah anak tersebut berusia 18 tahun, dia harus memilih status kewarganegaraannya. Status kewarganegaraan tersebut dapat diperoleh dengan cara “Naturalisasi“, yakni dapat berupa pengajuan atau penolakan kewarganegaraan (disertai penerimaan status kewarganegaraan yang lain) tentunya dengan memenuhi persyaratan dari negara yang diajukan.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Kewarganegaraan : Pengertian, Asas, Tujuan, Status & Kewajibannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :