√ Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) : Pengertian, Anggota, Tugas dan Wewenang Terlengkap – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP)? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) atau dalam bahasa Inggris adalah Central Indonesia National Committee yaitu badan yang dibuat dengan dasar pasal IV, aturan peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilatink dan juga mempunyai tugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 hingga 15 Februari 1950.
KNIP mempunyai anggota yaitu pemuka-pemuka masyarakat dengan berbagai golongan dan daerah termasuk didalamnya mantang Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoensia. KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimedjo.
KNIP merupakan suatu Badan Pembantu Presiden yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Anggota Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
KNIP terdiri atas 137 anggota, dengan susunan pemimpin yaitu :
- Mr. Kasman Singodimedjo – Ketua
- M. Sutardjo Kartohadikusumo – Wakil Ketua I
- Mr. J. Latuharhary – Wakil Ketua II
- Adam Malik – Wakil Ketua III
Tugas dan Wewenang Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
- KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN).
- Berhubung gentingnya keadaan maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.
- Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun hingga tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.
Sidang Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
- Sidang Pleno ke-2 di Jakarta tanggal 16-17 Oktober 1945.
- Sidang Pleno ke-3 di Jakarta tanggal 25-27 November 1945.
- Kota Solo pada tahun 1946.
- Sidang Pleno ke-5 di Malang pada tanggal 25 Februari-6 Maret 1947.
- Yogyakarta tahun 1949.
Fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
- Membantu Tugas kepresidanan dan Penasehat Presiden
- Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
- Pertahanan dan keamanan Negara
- Mempunyai kewenangan legislatif
- Badan atau lembaga yang berfungsi sebagai DPR sebelum dilaksanakannya
- Sebagai wadah generasi mahasiswauntuk melanjutkan perannya dalam masa Orde Baru
sebagai wadah persatuan dan kesatuan generasi Muda Mahasiswa - Pembentukan provinsi di seluruh wilayah Indonesia
- Pembentukan lembaga pemerintahan di daerah
Maklumat Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Maklumat Wakil Presiden
Atas usulan KNIP, dalam sidang KNIP pada tanggal 16-17 Oktober 1945 di Balai Muslimin, Jakarta diterbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945, yang dalam diktumnya berbunyi seperti berikut :
“Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.”
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden tersebut, terjadi perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP.
Sejak saat itu, mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yaitu KNIP diberi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Maklumat Politik 3 November 1945
- Pemerintah Republik Indonesia menghendaki munculnya partai-partai politik untuk menjadi media dalam menyalurkan dan mempresentasikan seluruh aliran dan paham yang terdapat di Indonesia.
- Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa pembentukan partai-partai politik telah tersusun secara rapi sebelum dilaksanakannya pemilihanan
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) : Pengertian, Anggota, Tugas dan Wewenang Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel :
[irp]
[irp]
[irp]
[irp]