Arbitrase Adalah

Diposting pada

SeputarIlmu.Com Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Arbitrase.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Arbitrase? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Arbitrase : Pengertian, Syarat, Contoh, Tujuan, Manfaat dan Jenis Terlengkap


Pengertian Arbitrase

Arbitrase berasal dari bahasa Latin yakni “Arbitrare” yang artinya kekuasaan untuk mengatasi sesuatu berdasarkan kebijaksanaan.

Arbitrase merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan sengketa perdata antara dua atau lebih pihak yang berselisih dimana pelaksanaannya dilakukan di luar peradilan umum.


Syarat-Syarat Arbitrase

  • Keputusan dalam persidangan arbitrase tidak melanggar ketentuan hukum secara umum dan hanya dapat dilakukan dinegara masaing-masing.
  • Arbitrase internasional hanya dapat dilakukan antar negara jika keduanya telah menyelenggarakan hubungan internasional ataupun tahapan perjanjian internasional.
  • Kasus hukum yang diselenggarakan dalam arbitrase haruslah memperoleh legalitas perjanjian setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Tinggi Negara (Lembaga Yudikatif) setempat.

Contoh Kasus Arbitrase

  • Sengketa antara Cemex Asia Holdings yang melakukan perlawanan kepada Indonesia yagn diselesaikan dengan cara International Centre for Sttlement of Investment Dispute (ICSID) di tahun 2004 hingga 2007.
  • Sengketa Pertamina yang melawan Commerz Asia Emerald yang diatasi dengan cara Singapore International Arbitration Centre (SIAC), di Singapore pada tahun 2008.
  • Sengketa berkaitan dengan Bank Century yang mana dua pemegang sahamnya melakukan gugatan kepada Pemerintah Indonesia yaitu Rafat Ali Rizvi dan Hesman Al Warraq yang diatasi dengan ICSID, Singapore
  • Sengketa antara Newmont yang melawan Pemerintah Indonesia yang diatasi dengan ICSID, Washington DC.

Jenis-Jenis Arbitrase

1. Arbitrase Ad Hoc

Arbitrase Ad Hoc merupakan sebuah penyelesaian sengketa yang dilakukan secara khusus untuk menangani dan memberikan putusan untuk perselisihan tertentu.

Dalam pelaksanaannya, jenis arbitrase ini tidak diadministrasikan oleh badan arbitrase yang bersifat permanen. Jadi, nantinya pihak pemohon dan termohon yang akan menunjuk arbitre atau majelisnya. Arbitrase ini disebut juga sebagai arbitrase volunteer.


2. Arbitrase Institusional

Arbitrase Institusional yakni kebalikan dari Arbitrase Ad Hoc. Arbitrase Institusional nantinya akan melihatkan badan arbitrase resmi dalam menyelesaikan dan memberikan putusan sengketa.

Jadi, nantinya pihak yang bersengketa akan meminta bantuan kepada lembaga tersebut sampai kasusnya terselesaikan.

Berbeda dengan jenis ad hoc, pada arbitrase ini lembaga bersifat permanen sehingga tidak terjadi pembubaran meskipun putusan senketa sudah dilakukan.


Kelebihan Arbitrase

  • Diberi jaminan kerahasiaan sengketa setiap pihak
  • Bisa dihindari kelambatan yang disebabkan karena hal prosedural dan administrative.
  • Masing-masing pihak dapat memilih arbitre yang diangggap mempunyai pengetahuan, pengalaman dan juga latar belakang yang mumpuni tentang masalah yang disengketakan, jujur dan adil.
  • Setiap pihak bisa menetapkan pilihan hukum untuk memutuskan masalahnya dan juga proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan putusan arbitrase adalah putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara atau prosedur sederhana saja maupun secara langsung bisa dijalankan.

Kekurangan Arbitrase

  • Arbitrase belum banyak yang kenal secara lua, oleh masyarakat awam ataupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri.
  • Masyarakat belum memberi kepercayaan yang sepadan, menjadikan enggan memasukkan perkaranya pada lembaga Arbitrase.
  • Lembaga Arbitrase dan ADR tidak mempunyai kekuatan memaksa atau kewenangan menjalankan eksekusi putusannya.
  • Kurangnya tingkat patuh para pihak atas hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase menjadikan mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik memperlambat waktu, melawan, gugatan pembatalan dan lain sebagainya.
  • Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai sebuah mekanisme extra judicial. Arbitrase hanya dapat bertumpu diatas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.

Tujuan Arbitrase

Arbitrase yaitu sebuah proses menyelesaikan perselisihan di hadapan pihak ketiga yang tidak berkepentingan memiliki kepentingan.

Pihak ketiga, seorang arbiter, mendengarkan bukti yang dibawa oleh kedua belah pihak dan membuat keputusan. Arbiter bisa berperan sebagai penonton, saksi, atau pendengar.

Arbitrase ialah salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif (ADR), yang digunakan sebagai pengganti litigasi dengan harapan menyelesaikan sengketa tanpa biaya dan waktu untuk pergi ke pengadilan. Litigasi adalah proses dalam pengadilan yang melibatkan keputusan yang mengikat kedua belah pihak.

Arti arbitrase sering disamakan dengan mediasi, yang merupakan proses informal dimana pihak ketiga akan menjadi penengah pihak-pihak yang berselisih untuk membantu mereka menyelesaikan perselisihan.

Mediator bertemu dengan para pihak untuk berdiskusi. Mediator mencoba menyatukan para pihak melalui diskusi. Jadi litigasi, arbitrasi, dan mediasi semuanya terlibat dalam menyelesaikan perselisihan.


Manfaat Arbitrase

1. Arbitrase bersifat Pribadi

Proses arbitrase termasuk persidangan ini tidak terbuka untuk umum. Para pihak dan arbiter sering kali terikat oleh aturan kerahasiaan yang ketat. Dengan demikian, rahasia bisnis dan informasi penting dapat dilindungi dari publik, media, dan atau pesaing.


2. Arbiter adalah Ahli

Para pihak dapat dengan bebas memilih arbiter selama mereka abiter yang dipilih tidak memihak alias independen. Arbiter yang dipilih bisa berasal dari negara lain atau bidang profesional. Hal ini akan menjamin arbiter memiliki keahlian profesional dan mampu menangani peselisihan atau persengketaan.


3. Arbitrase Dapat Menghemat Waktu Dan Biaya

Prosedur yang dibuat khusus dan tidak adanya proses banding dan atau peninjauan ulang memberikan peluang untuk proses arbitrase diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Biaya yang harus dikeluarkan dapat lebih hemat.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Arbitrase : Pengertian, Syarat, Contoh, Tujuan, Manfaat dan Jenis Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :