√ Bea Cukai : Pengertian, Fungsi, Ciri, Tugas dan Aspek Terlengkap

Diposting pada

√ Bea Cukai : Pengertian, Fungsi, Ciri, Tugas dan Aspek Terlengkap Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Bea Cukai.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Bea Cukai? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

 

√ Bea Cukai : Pengertian, Fungsi, Ciri, Tugas dan Aspek Terlengkap
√ Bea Cukai : Pengertian, Fungsi, Ciri, Tugas dan Aspek Terlengkap

 

Pengertian Bea Cukai

 

Bea merupakan suatu pungutan Negara yang di kenakan kepada barang-barang yang telah di impor dan di ekspor. Cukai merupakan suatu pungutan dari Negara yang di kenakan kepada barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang telah ada di dalam undang-undang.

 

 

Fungsi Bea Cukai

  • Melaksanakan fungsi yang diberikan kementrian keuangan
  • Melakukan bimbingan, supervise, dan mengoptimalkan pemungutan bea dan cukai pada barang-barang yang ada.
  • Melakukan penegakan hukum atas segala kecurangan yang terjadi pada ranah kepabeaan dan cukai
  • Melakukan pelaksanaan tugas administratif
  • Menjadi pelaksana kebijakan kepabean dan juga cukai
  • Melakukan perumusan kepada calon-calon atau bibit kebijakan untuk menegakkan hukum pada bidang bean cukai.
  • Memberikan bimbingan secara teknis dalam pelaksaan dan supervise bidang bea dan cukai.
  • Hasil pemungutan bea dan cukai akan termasuk ke dalam pendapatan negara. Akan meningkatkan devisa negara

 

 

Ciri – Ciri Cukai

  • Konsumsi perlu dikendalikan
  • Peredarannya diawasi
  • Penggunaannya itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun juga dalam lingkungan hidup.
  • Penggunannya itu memerlukan pembebanan pungunan negara demi terciptanya keadilan serta juga keseimbangan (terhadap barang yang dicirikan ialah sebagai barang mewah atau juga yang memiliki nilai tinggi) dikenai cukai.

 

 

Tugas Pokok Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini ada di bawah dan juga bertanggung jawab kepada menteri keuangan yang di pimpin oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Untuk Direktoral Jenderal Bea dan Cukai itu sendiri memiliki tugas di dalam menyelenggarakan suatu perumusan dan juga pelaksanaan kebijakan yang ada di dalam bidang pengawasan dan juga penegakan hukum tentang pelayanan dan juga tentang optimalisasi penerimaan Negara yang ada d idalam bidang kepabeanan dan juga cukai yang telah sesuai dengan keputusan dari perundang-undangan.

 

 

Aspek – Aspek Kepabeanan

 

1. Aspek Keadilan

Aspek keadilan merupakan suatu kewajiban bagi kepabeanan yang hanya kepada anggota masyarakat yang melakukan suatu aktivitas atau kegiatan kepabeanan dan juga terhadap mereka yang diperlukan sama dalam hal kondisi yang sama.

 

2. Pemberian Insentif

Pemberian intensif khususnya bagi investor serta juga produsen. Insentif demikian tersebut disebutkan seperti Tempat Penimbunan Berikat, Gudang Berikat yang diberdakan pembebasan serta keringanan dalam impor mesin serta juga bahan baku.

Dalam rangka terlaksananya suatu rangka ekspor serta juga pemberian persetujuan impor barang sebelum adanya pelunasan bea masuk yang dilakukan (pre notification).

Meskipun mempunyai sifat yang bertahap dan sementara waktu, akan tetapi diharapkan dapat memberikan sebuah manfaat serta juga mendukung adanya pertumbuhan perekonomian nasional.

 

3. Netralitas

Netralitas yang diartikan ialah sebagai bentuk tidak adanya diskriminasi didalam pelayanan kepabeanan serta dalam pemungutan bea masuk untuk menghindari suatu distori yang dapat menggangu perekonomian nasional.

 

4. Kelayakan Administrasi

Kelayakan administrasi disini memiliki arti dilaksanakan secara tertip, sederhana, transparan, serta juga terkendali.

Tertib administrasi tersebut akan membuahkan suatu dampak yang bermanfaat atas pengurangan penyimpangan-penyimpangan yang kemungkinan akan dapat terjadi serta juga berisiko dengan melalui hadirnya suatu peraturan yang jelas dan penegakan hukum.

 

 

Jenis Bea Cukai

  • Bea Anti Dumping
  • Bea Imbalan
  • Bea Tindakan Pengamanan
  • Bea Pembalasan

 

 

Sejarah Singkat Bea Cukai di Indonesia

Di Indonesia, lembaga bea cukai atau kepabeanan diyakini telah ada sejak zaman kerajaan (pra kolonial). Namun tidak ada dokumentasi yang menegaskan hal tersebut.

Dokumentasi mengenai bea cukai Indonesia mulai tercatat dengan rapi sejak masuknya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Kongsi Dagang Hindia Timur.

Pada masa kolonialisme Belanda inilah muncul sebutan douane yang mengacu pada petugas bea cukai yang bekerja pada De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A), yang merupakan lembaga resmi bea cukai Hindia Belanda. Tugas I. U & A ini sama dengan lembaga kepabeanan pada umumnya, yakni memungut bea impor, bea ekspor dan cukai.

Pada masa pendudukan Jepang, tugas lembaga bea cukai hanya mengurus pungutan cukai. Barulah setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, lembaga bea cukai kembali mengurus pungutan bea serta pungutan cukai.

Lembaga bea cukai pada masa awal kemerdekaan dibentuk pada 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama adalah R.A Kartadjoemena. Dia ditunjuk sebagai kepala oleh Menteri Muda Keuangan Republik Indonesia, Sjafrudin Prawiranegara.

Lembaga ini kemudian berubah nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai pada tahun 1948 hingga 1965. Dan, pada 1965 Jawatan Bea dan Cukai kembali mengubah namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama ini dipakai hingga saat ini.

 

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Bea Cukai : Pengertian, Fungsi, Ciri, Tugas dan Aspek Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.

 

Baca Juga Artikel :

[irp]

[irp]

[irp]

[irp]