Hukum Administrasi Negara

Diposting pada

SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Hukum Administrasi Negara.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Hukum Administrasi Negara? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Hukum Administrasi Negara : Pengertian, Fungsi, Ruang Lingkup, Sumber Hukum dan Contoh Terlengkap


Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara merupakan suatu perangkat aturan yang memungkinkan administrasi negara melaksanakan fungsinya, yang juga sebagai pelindung warga negara terhadap perbuatan tindak administrasi Negara dan sebagai pelindung administrasi Negara itu sendiri.


Asas-Asas Hukum Administrasi Negara

1. Rechtmatingheid (Asas Yuridikitas)

Merupakan setiap tindakan dari pejabat administrasi negara tanpa melanggar hukum (jadi harus sesuai rasa keadilan serta kepatutan).


2. Wetmatingheid (Asas Legalitas)

Yiatu setiap tindakan dari pejabat administrasi negara yang harus terdapat dasar hukumnya/ peraturan dasar yang berlandaskan. Jika indonesia adalah negara hukum, hal yang utama dalam setiap tindakan pemerintah berasas legalitas.


3. Asas Diskresi

Yakni suatu kebebasan seorang pejabat administrasi negara guna mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri namun tanpa bertentangan dengan legalit.


Fungsi Hukum Administrasi Negara

1. Fungsi Directif

Sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan bernegara.


2. Fungsi Integratif

Sebagai pembina kesatuan bangsa.


3. Fungsi Stabilitatif

Sebagai pemelihara dan penjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.


4. Fungsi Perfektif

Sebagai penyempurna terhadap tindakan administrasi negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.


5. Fungsi Korektif

Baik terhadap warga negara maupun negara administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.


6. Fungsi Normatif

Menyangkut penormaan kekuasaan pemerintah.


7. Fungsi Instrumental

Yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan kekuasaan memerintah.


8. Fungsi Jaminan

Adalah bahwa norma dan instrumen yang digunakan dalam menjalankan pemerintahan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.


Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

  • Hukum mengenai dasar dan prinsiup umum dari administrasi negara.
  • Hukum mengenai kegiatan-kegiatan dari administrasi negara, utamanya yang sifatnya yuridis
  • Hukum mengenai organisasi negara
  • Hukum mengenai sarana-sarana dari administrasi negara, utamanya tentang kepegawaian negara dan keuangan negara.
  • Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, yang dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
  1. Hukum Administrasi Kepegawaian
  2. Hukum Adminstrasi Keuangan
  3. Hukum Adminstrasi Materiil
  4. Hukum Adminstrasi Perusahaan Negara
  5. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara

Sumber Hukum Administrasi Negara

1. Sumber Hukum Materiil

Merupkaan sumber hukum yang turut berperan dalam menetapkan isi kaidah hukum. Sumber hukum materiil ini bersumber dari peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan kejadian tersebut bisa berpengaruh dan bahkan bisa menentukan sikap manusia.


2. Sumber Hukum Formil

Merupakan sumber hukum yang telah diberi bentuk tertentu. Supaya dapat diberlakukan di umum, suatu kaidah harus diberi bentuk menjadikan pemerintah bisa mempertahankannya.


Contoh Hukum Administrasi Negara

  • Aturan reshufle kabinet yang dilakukan oleh Presiden
  • Tata cara memberi pelayanan terhadap masyarakat
  • Aturan tentang pembentukan badan dan komisi-komisi pemerintahan

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Hukum Administrasi Negara : Pengertian, Asas, Fungsi, Sumber, Ruang Lingkup & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :