SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Mediasi.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Mediasi? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Mediasi
Istilah mediasi berasal dari bahasa Latin, yaitu mediare yang artinya berada di tengah. Kata mediasi juga terdapat dalam bahasa Inggris, yaitu mediation yang berarti penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa secara menengahi, yang menengahinya dinamakan mediator atau orang yang menjadi penengah.
Mediasi merupakan suatu upaya atau proses untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan kesepakatan bersama melalui pihak ketiga sebagai penengah (disebut mediator) yang bersifat netral (non-intervensi) dan tidak memihak (impartial) untuk terlaksananya dialog antar pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran, dan tukar pendapat untuk mencapai mufakat.
Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.
Tujuan Mediasi
- Menemukan jalan keluar dan pembaruan perasaan
- Menghilangkan kesalahpahaman
- Menentukan kepentingan yang pokok
- Menemukan bidang yang bisa saja memperoleh persetujuan dan menyatukan bidang tersebut menjadi suatu penyelesaian yang dibuat sendiri oleh para pihak
Kelebihan Mediasi
- Proses yang cepat
- Memiliki sifat rahasia
- Tidak mahal
- Adil
- Memberdayakan individu
- Keputusan yang hemat
- Keputusan yang bersifat tanpa mengenal waktu
Kekurangan Mediasi
- Sifatnya tidak memaksa
- Mediator kurang terjamin
- Bersiko gagal
Karakteristik Mediasi
- Adanya pihak ketiga yang netral dan imparsial, artinya tidak terlibat atau terkait dengan masalah yang dipertikaikan. Netral dan imparsial dalam arti juga tak memihak dan tak bias.
- Dalam kasus yang bersifat individual, mestinya pihak yang bertikai yang memilih mediator, tetapi bisa juga mediator menawarkan diri, namun pihak yang bertikai harus setuju terhadap tawaran itu. Pihak ketiga harus diterima di kedua belah pihak.
- Penyelesaian dibuat oleh pihak yang bertikai, dan harus dapat diterima tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Tugas mediator terutama adalah menjaga agar proses negosiasi berjalan dan tetap jalan, membantu memperjelas apa sesungguhnya masalah dan kepentingan dari pihak yang bertikai. Dengan kata lain peran mediator adalah mengontrol proses, sedang peran pihak yang bertikai adalah mengontrol isi dari negosiasi.
Unsur-Unsur Mediasi
- Mediasi ialah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan perundingan.
- Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
- Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
- Mediator bersifat pasif dan hanya berfungsi sebagai fasilitator dan penyambung lidah dari para pihak yang bersengketa, sehingga tidak terlibat dalam menyusun dan merumuskan rancangan atau proposal kesepakatan.
- Mediator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan berlangsung.
Tahapan Mediasi
1. Mendefinisikan Permasalahan
- Mengawali proses mediasi
- Mengungkap keperluan tersembunyi
- Merumuskan masalah dan menyusun agenda
2. Memecahkan Permasalahan
- Melakukan pengembangan pilihan (options)
- Melakukan analisis pilihan
- Melakukan proses tawar menawar akhir
- Mencapai kesepakatan
Jenis-Jenis Mediasi
1. Mediasi dalam Sistem Peradilan
Pasal 130 HIR menerangkan bahwa mediasi dalam sistem peradilan akan menghasilkan produk dalam bentuk akta persetujuan damai atau akta perdamaian secara tertulis. Dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 dijelaskan bahwa:
Apabila mediasi bersujung hasil yang sepakat, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicarai dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Kesepakatan tersebut bersiwafat wajib dibuat klausul-klausul pencabutan perkara atau yang menyatakan perkara sudah selesai (Pasal 17 ayat (1) dan (6).
2. Mediasi di Luar Pengadilan
Mediasi ini yaitu bagian dari adat istiadat ataupun budaya daerah tertentu dengan penyebutan dan tata cara pelaksanaan yang berbeda dengan ketentuan budaya dan perilaku masyarakat. Sampai saat ini cenderung memilih seperti itu.
3. Mediasi Arbitase
Dalam pasal 6 ayat 4 UU No. 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, medias ad hoc yang terdapat suatu kesepakatan masing-masing pihak menentukan mediator penyelesaian perselisihan, yang mempunyai sifat tidak permanen atau sementara.
Sedangkan mediasi kelembagaan merupakan mediasi yang sifatnya permanen atau melembaga yang mana lembaga mediasi memberikan jasa mediator untuk membantu para pihak.
4. Medium Quod
Medium quod ialah sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuati itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh premisnya dalam silogisme. Pengetahuan mengenai premis membawa kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan.
5. Medium Quo
Medium quo adalah segala sesuatu yang sendiri tidak disadari namun bisa diketahui dengan cara sesuatu yang lain. Contohnya adalah lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tetapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.
6. Medium in Quo
Medium in quo yaitu sesuatu yang tidak secara langsung dan yang didalamnya terdapat sesuatu yang lain. Contohnya adalah kaca spion mobil, supir mobil yang melihat kendaraan di belakang dan hal lain yang terlihat disekitarnya dalam kaca spion sendri tidak secara langsung ia sadari.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Mediasi : Pengertian, Tujuan, Unsur, Karakteristik, Tahapan, Jenis, Kelebihan & kekurangannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :