√ NPWP : Pengertian, Fungsi, Syarat dan Arti Kode Terlengkap

√ NPWP : Pengertian, Fungsi, Syarat dan Arti Kode Terlengkap

√ NPWP : Pengertian, Fungsi, Syarat dan Arti Kode Terlengkap Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai NPWP.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah NPWP? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

 

√ NPWP : Pengertian, Fungsi, Syarat dan Arti Kode Terlengkap
√ NPWP : Pengertian, Fungsi, Syarat dan Arti Kode Terlengkap

 

Pengertian NPWP

 

Kepanjangan NPWP ialah Nomor Pokok wajib Pajak merupakan suatu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap jenis pekerjaan, baik itu pegawai, wirausaha, profesional, atau investor, bila mendapat penghasilan di Indonesia, maka wajib membayar pajak penghasilan.

Namun pemerintah Indonesia memberlakukan aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga masyarakat yang berpenghasilan dengan nominal tertentu tidak dikenakan pajak.

 

 

Perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Badan

  • NPWP Pribadi yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki secara perorangan oleh setiap individu yang telah bekerja atau berpenghasilan di Indonesia.
  • NPWP Badan yakni suatu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

 

 

Fungsi Utama NPWP sebagai Alat Administrasi Perpajakan

  • Alat untuk identifikasi dan mempermudah administrasi perpajakan.
  • Tanda pengenal identitas Wajib Pajak (WP) untuk mengurus kewajiban dan hak terkait perpajakan.
  • Kode ini akan selalu dicantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan.

 

 

Fungsi Administrasi (Pengurusan Perizinan)

  • Pengajuan kredit bank, khususnya kredit konsumtif.
  • Pembuatan pembukaan rekening bank (rekening biasa dan rekening Koran).
  • Pembuatan paspor jika untuk berlibur ke luar negeri.

 

 

Fungsi NPWP bagi Perusahaan

  • Syarat administrasi mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
  • Pengajuan perizinan usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Pembayaran pajak final, seperti : PPh Final, PPN, BPHTB dan lain sebagainya.

 

 

Fungsi Pelayanan Pajak

  • Pengembalian pajak, jika terjadi kelebihan bayar pajak.
  • Pengurangan pembayaran pajak.
  • Penyetoran dan pelaporan pajak.

 

 

Fungsi Pengurusan Taspen

  • Bagi yang sudah tidak bekerja secara aktif lagi, kepemilikan NPWP tetap diperlukan. Hal ini karena mereka tetap menerima penghasilan berupa uang pension.
  • Bagi pensiunan TNI yang dikelola oleh Asabri dan PNS, pembuatan Tabungan Pensiun (Taspen) membutuhkan NPWP sebagai kelengkapannya.

 

 

Syarat NPWP Pribadi

  • Fotokopi identitas diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI.
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Apabila seorang PNS, maka lampirkan fotokopi SK PNS. Apabila sebagai karyawan swasta, maka lampirkan fotokopi surat keterangan kerja di tempat kerjanya.
  • Mengisi formulir pendaftaran (formulir sudah tersedia di kantor pajak).

 

 

Syarat NPWP Badan

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT. Apabila usaha dengan berbadan hukum PT, maka dapat menyertakan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Mengisi formulir penyertaan yang sudah tersedia di kantor pajak dan diberi materai Rp. 6.000 yang dibawa oleh Wajib Pajak.
  • Mengisi formulir-formulis yang dibutuhkan yang sudah disediakan oleh kantor pajak.

 

 

Arti Kode NPWP

Kode NPWP terdiri dari 15 digit. Contoh angka NPWP : 58.756.790.8-134.000 yang memiliki arti :

1. Dua digit pertama (contoh : 58) menunjukkan identitas wajib pajak.

  • 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan
  • 04 sampai 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
  • 05 adalah Wajib Pajak Karyawan
  • 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi

2. Enam digit berikut (contoh: 756.790) adalah nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

3. Satu digit berikut (contoh: 8) adalah alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.

4. Tiga digit berikut (contoh: 134) adalah Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP),

5. Tiga digit berikut (contoh: 000) adalah status wajib pajak.

000 berarti tunggal atau pusat. 001,002 dan seterusnya berarti cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001, cabang ke-2 maka 002, dan seterusnya).

 

 

Cara Membuat NPWP Online Bagi Wajib Pajak Pribadi

  • Buat akun baru di ereg pajak (http://ereg.pajak.go.id) jika belum terdaftar. Ereg pajak adalah website yang melayani untuk daftar NPWP online.
  • Isi kolom-kolom dan ikuti petunjuk.
  • Periksa email kembali dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan,
    selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memaskukkan email dan password pada akun yang telah dibuat.

 

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ NPWP : Pengertian, Fungsi, Syarat dan Arti Kode Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.

 

Baca Juga Artikel :

[irp]

[irp]

[irp]

[irp]

/* */