SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah OJK (Otoritas Jasa Keuangan)? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK merupakan suatu lembaga negara yang mempunyai fungsi dan tugas dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan secara terintegrasi. Otoritas jasa keuangan ini telah berdiri dengan di atur oleh undang-undang di tahun 2011 nomor 21 pasal 2.
Beberapa yang termasuk dalam industri jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diantaranya yakni sebagai berikut :
- Perbankan
- Pasar modal
- Asuransi
- Dana pensiun
- Lembaga pembiayaan
- Dan beberapa lembaga jasa keuangan lainnya
Latar Belakang Didirikannya OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
1. Amanat Undang – Undang
Adanya amanat Undang-undang untuk melakukan pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup Perbankan, Asuransi, Sekuritas, Dana Pensiun, Modal Ventura, Jasa Pembiayaan, dan badan-badan lain yang melakukan pengelolaan dana masyarakat.
2. Perkembangan Industri Jasa Keuangan
Adanya globalisasi dan inovasi dalam sistem keuangan serta kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat, membuat industri keuangan menjadi sangat dinamis, kompleks, dan saling terhubung.
3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan
Pengawasan perlu dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan yang memiliki beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan yang berbeda kegiatan usaha (konglomerasi). Sebagai contoh, Bank punya anak perusahaan di bidang jasa Asuransi, Pembiayaan, Sekuritas, dan Dana Pensiun.
4. Perlindungan Konsumen
Semakin kompleksnya layanan jasa keuangan tentu permasalah dan pelanggaran di industri ini juga semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan fungsi edukasi, perlindungan konsumen dan pembelaan hukum terhadap konsumen dari pihak-pihak terkait.
Wewenang OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini.
- Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
- Dan menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di sektor jasa keuangan.
Asas-Asas OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
1. Asas Independensi
Independen artinya berdiri sendiri, jadi sebagai lembaga pengatur jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan mengambil keputusan berdasarkan undang-undang yang berlaku tidak terpengaruh terhadap pihak lain.
2. Asas Kepastian Hukum
Penyelenggaraan lembaga Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan pada hukum yang ada dan undang-undang yang berlaku.
3. Asas Kepentingan Umum
Asas ini berpacu kepada kepentingan umum yakni konsumen, sehingga dalam menjalankan tugasnya Otoritas Jasa Keuangan harus membela dan melindungi kepentingan para konsumen.
4. Asas Keterbukaan
Otoritas Jasa Keuangan membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif.
5. Asas Profesionalisme
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan harus berlandaskan asas profesionalisme.
6. Asas Integritas
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan harus berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan yang diambil.
7. Asas Akutabilitas
Dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan semuanya akan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Fungsi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK memiliki fungsi yang penting bagi sektor keuangan dan ekonomi di Indonesia. Karena fungsi OJK yang paling utama yaitu sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan Sistem Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Hal ini meliputi sektor bank, sektor pasar modal serta sektor industri keuangan non-bank (IKNB)
2. Mengambil Keputusan Mengenai Perkembangan dan Kemajuan Keuangan
Fungsi OJK lainnya juga penting sebagai pengambil keputusan mengenai perkembangan dan kemajuan keuangan. Pengambilan keputusan yang diambil berasal dari berbagai sektor baik sektor bank, pasar modal, financial technology (fintech) serta industri keuangan non-bank lainnya.
3. Melindungi Konsumen
OJK juga memiliki fungsi untuk melindungi konsumen. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan dibentuknya OJK, yakni mewujudkan keuangan inklusif bagi masyarakat melalui perlindungan konsumen yang kredibel. OJK mengatur regulasi terkait kewajiban perlindungan data masyarakat bagi pihak terkait.
Tugas OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, baik di sektor Perbankan maupun Non Perbankan.
- Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
- Mengatur dan mengawasi aktivitas jasa keuangan di sektor Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Supaya keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Supaya keseluruhan kegiatan pada sektor jas keuangan mampu mewujudkan suatu sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan mampu untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Visi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa.
Misi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ OJK (Otoritas Jasa Keuangan) : Pengertian, Latar Belakang, Wewenang, Asas, Tugas, Fungsi, Tujuan, Visi dan Misi Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya Disini :