SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Arbitrase.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Arbitrase? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli
1. H. Priyatna Abdurrasyid
Arbitrase ialah sebuah proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial oleh beberapa pihak yang bersengketa satu sama lain. Pemecahan masalah dari sengketa akan bergantung pada bukti-bukti yang berasal dari pengajuan kedua belah pihak.
2. Black’s Law Dictionary
Arbitrase yaitu suatu metode penyelesaian sengketa yang melibatkan satu atau lebih pihak ketiga yang netral yang biasanya disetujui oleh pihak yang berselisih dan yang keputusannya mengikat.
3. Frank Elkoury dan Edna Elkoury
Arbitrase adalah salah satu proses yang mudah atau simpel yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka di mana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut.
4. R. Soebekti
Arbitrase yakni suatu proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seseorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut.
5. Stanford M. Altschul
Arbitrase merupakan sebuah sistem penyelesaian perselisihan alternatif yang disetujui oleh semua pihak untuk perselisihan. Sistem ini menyediakan penyelesaian perselisihan pribadi secara cepat.
6. Marwan dan Jimmy
Arbitrase ialah suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang hanya didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dimuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
7. Harahap
Arbitrase merupakan salah satu ikatan kesepakatan di antara para pihak, bahwa mereka akan menyelesaikan perselisihan yang timbul dari perjanjian oleh badan arbitrase. Para pihak sepakat untuk tidak mengajukan persengketaan yang terjadi ke badan peradilan.
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Arbitrase adalah salah satu cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
9. Sudargo Gautama
Arbitrase yakni sebuah upaya yang dilakukan pihak-pihak yang bertikai dalam penyelesaian sengketa dengan nilai positif, lantaran tidak mengakibatkan adanya korban serta kerugian antara negara-negara yang terkaiat permasalahan.
10. H.M.N. Purwosutjipto
Arbitrase ialah sebuah proses pemeriksaan sebuah sengketa yang dijalankan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa dan dipecahkan dengan dasar kepada bukti yang diajukan oleh para pihak.
Dasar Hukum Arbitrase
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal
- Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
- UNCITRAL Arbitration Rules
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ 10 Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :