SeputarIlmu.Com –Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Hukum Administrasi Negara.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Hukum Administrasi Negara? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
1. Oppen Hein
Hukum Administrasi Negara ialah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
2. J. P. Hooykaas
Hukum Administrasi Negara yaitu ketentuan mengenai campur tangan dan alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.
3. Sir. W. Ivor Jennings
Hukum Administrasi Negara yakni salah satu hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas dari pejabat administrasi.
4. Djokosutono
Hukum Administrasi Negara adalah sebuah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
5. J. H. P. Beltefroid
Hukum Administrasi Negara merupakan keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
6. R. Abdoel Djamali
Hukum Administrasi Negara yaitu peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.
7. De La Bascecoir Anan
Hukum Administrasi Negara ialah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
8. A. A. H. Strungken
Hukum Administrasi Negara merupakan suatu aturan-aturan yang menguasai tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.
9. Logemann
Hukum Administrasi Negara yakni seperangkat dari norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
10. L. J Van Apeldoorn
Hukum Administrasi Negara yaitu keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh par apendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.
11. Marcel Waline
Hukum Administarsi Negara ialah keseluruhan aturan yang menguasai kegiatan alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas kekuasaan alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat perlengkapan itu sendiri.
Atau pula keseluruhan aturan yang menegaskan dengan syarat bagaimana badan tata usaha negara atau administrasi memperoleh hak dan membebankan kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan umum.
12. Prajudi Atmosudirdjo
Hukum Administarsi Negara yakni sebuah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.
13. E. Utrecht
Hukum Administarsi Negara adalah salah satu kegiatan dalam menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
14. M.E. Dimock dan G.O. Dimock
Hukum Administrasi Negara ialah hukum yang mempelajari bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa-bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
15. Bachsan Mustofa
Hukum Administarsi Negara sebagai gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.
16. A. M. Donner
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang secara spesifik mempelajari tentang seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara.
17. Muchsan
Hukum Admninistrasi Negara merupakan salah satu mhukum mengenai kefungsian administrasi negara.
18. Kusumadi Poedjosewojo
Hukum Administrasi Negara yaitu keseluruhan aturan hukum, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
19. John M. Pfiffer dan Robert V
Hukum Administrasi Negara yakni sebuah hukum yang mempelajari proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
20. R. Abdoel Djamali
Hukum Administrasi Negara adalah sebuah petaruran hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.
21. Van Vollenhoven
Hukum Administrasi Negara yakni suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ 21 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :