Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli

√ 16 Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli Terlengkap

SeputarIlmu.Com Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Mediasi.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Mediasi? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ 16 Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli Terlengkap


Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Mediasi yaitu sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.


2. Emerson

Mediasi yakni intervensi terhadap suatu sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima,tidak berpihak dan netral yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam membantu para pihak yang berselisih dalam upaya mencapai kesepakatan secara sukarela dalam penyelesaian permasalahan yang disengketakan.


3. Umam

Mediasi ialah sebuah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama.


4. Black’s Law Dictionary

Mediasi merupakan sebuah proses penyelesaian perselisihan informal yang bersifat pribadi di mana orang ketiga yang netral, mediator, membantu, pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan.


5. Folberg & Taylor

Mediasi adalah segala proses dimana para pihak dengan bantuan seseorang atau beberapa orang, secara sistematis menyelesaikan permasalahan yang disengketakan untuk mencari alternatif dan mencapai penyelesaian yang dapat mengakomodasi kebutuhan mereka.


6. Wikipedia

Mediasi yakni suatu upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.


7. Mahkamah Agung No.2 Tahun 2003

Mediasi merupakan sebuah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan bantuan oleh mediator.


8. Kovach

Mediasi yaitu sebuah negosiasi dalam proses dimana pihak ketiga yang netral, mediator, membantu pihak yang berselisih dalam mencapai solusi yang saling memuaskan.


9. Laurence Bolle

Mediasi ialah suatu proses pengambilan keputusan di mana para pihak dibantu oleh meediator; mediator berupaya memperbaiki proses pengambilan keputusan dan membantu para pihak dalam mencapai hasil yang dapat disetujui oleh mereka.


10. Chirstopher W. Moore

Mediasi yakni sebuah intervensi dalam sebuah sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima pihak yang bersengketa, bukan karena bagian dari kedua belah pihak dan bersifat netral.


11. Jacqueline M, Nolah Haley

Mediasi ini umumnya dapat dipahami sebagai proses intervensi terstruktur, tugas oriendted, jangka pendek partisipatif.


12. Kamus Hukum Ekonomi ELIPS

Mediasi adalah salah satu dari beberapa pilihan yang bentuk penyelesaian sengketa yang berada di luar pengadilan dengan mengunakan jasa seorang mediator ataupun penengah sama misalnya konsiliasi.


13. Collins English Dictionary and Thesaurus

Mediasi ialah suatu kegiatan menjembatani antara dua pihak yang bersengketa guna menghasilkan kesepatakan (aggrement).


14. Gary Goodpaster

Mediasi yakni sebuah proses negosiasi pemecahan masalah yang dimana pihak luar yang impartial (tidak memihak) dan juga netral bekerja dengan pihak yang bersengketa dalam membantu mereka untuk memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan.


15. Priatna Abdurrasyid

Mediasi yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yang mengatur pertemuan antara pihak yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar tapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasehat.


16. Nolah Haley

Mediasi yakni salah satu proses penemuan terstruktur berorientasi tugas jangka pendek yang berorientasi jangka pendek. Pihak yang berselisih bekerja dengan pihak ketiga yang netral, mediator, untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.


Dasar Hukum Mediasi

  • Pancasila dan UUD 1945, disiratkan dalam filosofinya bahwa asas penyelesaian sengketa adalah musyawarah untuk mufakat.
  • Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, penjelasan pasal 3 menyatakan: “Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan”.
  • UU Nomor. 1 Tahun 1974 jo Pasal 39 , UU Nomor.7 Tahun 1989 jo. UU nomor 3 Tahun 2006 jo. UU nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama Pasal 65 dan 82, PP Nomor. 9 Tahun 1975 Pasal 31 dan KHI Pasal 115, 131 ayat (2), 143 ayat (1) dan (2), dan 144.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor.1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBg).
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 02 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 01 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  • Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam Pasal 6 UU Nomor. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ 16 Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */