Pungutan Liar (Pungli)

Diposting pada

SeputarIlmu.Com Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Pungutan Liar (Pungli).

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Pungutan Liar (Pungli)? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Pungutan Liar (Pungli) : Pengertian, Faktor Penyebab, Tindakan Kejahatan dan Pelaporan Terlengkap


Pengertian Pungutan Liar (Pungli)

Pungutan liar merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.


Faktor Penyebab Pungutan Liar (Pungli)

  • Menyalahgunakan Wewenang – Jabatan atau kewenangan seseorang bisa melakukan pelanggaran disiplin oleh pelaku yang melakukan pungutan liar.
  • Faktor Mental – Karakter atau perilaku seseorang dalam bertindak dan melakukan kontrol terhadap dirinya sendiri.
  • Faktor Ekonomi – Penghasilna yang dapat dikatakan tidak bisa untuk mencukupi keperluan hidup yang tidak berbanding dengan tugas atau jabatan yang dijalankan seseorang tersebut menjadikan terdorong untuk melakukan pungli.
  • Faktor Kultural dan Budaya Organisasi – Budaya yang ada di sebuah lembaga yang berjalan secara terus menerus pada pungutan liar dan penyuapan bisa menjadi sebab terjadinya pungutan liar menjadi hal yang biasa.
  • Terbatasnya sumber daya manusia
  • Lemahnya sistem yang mengotrol dan mengawasi dari atasan.

Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli)

1. Pasal 368 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian ialah milik orang lain atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


2. Pasal 415 KUHP

Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan udang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


3. Pasal 418 KUHP

Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


4. Pasal 423 KUHP

Pegawai negeri yang dengan maksud mengutungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesutau melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.


Kejahatan Pungutan Liar (Pungli) Bisa Dijerat

1. Tindak Pidana Penipuan

Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.


2. Tindak Pidana Pemerasan

Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.


3. Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kajahatan jabatan ini, karena rumusan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam KUHP diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh UU No. 20 tahun 2001, yang dimuat dalam pasal 8.


Pelaporan Tindakan Pungutan Liar (Pungli)

  • Website : Lapor.go.id
  • SMS : 1708
  • Twitter : @LAPOR1708

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Pungutan Liar (Pungli) : Pengertian, Faktor Penyebab, Tindakan Kejahatan dan Pelaporan Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :