Rule Of Law

Diposting pada

SeputarIlmu.Com Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Rule Of Law.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Rule Of Law? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Rule Of Law : Pengertian, Fungsi, Strategi dan Prinsip Terlengkap


Pengertian Rule Of Law

Rule of law merupakan suatu konsep common law atau juga civil law yang dapat membuat seluruh lapisan yang ada di dalam masyarakat serta dari lembaga yang memang mengepankan supremasi hukum yang di landasi dengan prinsip keadilan dan juga egalitarian.

Rule of law ini juga merupakan suatu hukum yang telah muncul sejak abad ke 19, bersama kelahiran negara konstitusi dan juga negara demokrasi.

Rule of law lahir dan kemudian seiring berjalan dengan pertumbuhan demokrasi dan munculnya peranan parlemen atau senat meningkat dalam upaya penyelenggaraan negara dan juga sebagai reaksi terhadap negera yang bersikap absolute yang sebelum itu telah berkembang dengan baik.


Pengertian Rule Of Law Menurut Ahli

1. Friedman

Rule of law di bagi menjadi dua bagian yaitu formal dan hakiki

  • Pengertian formal yaitu sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi. Contohnya adalah negara.
  • Pengertian hakiki yakni sebagai penegakkan menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk.

2. Satjipto Raharjo

Rule Of Law ialah sebagai suatu institusi sosial yang juga memiliki struktur sosial sendiri serta memperakar budaya sendiri.

Rule Of Law tumbuh serta berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan pada masyarakat Eropa, sehingga dapat memperakar sosial serta budaya eropa,yang bukan institusi netral.


3. Philipus M.Hadjon

Rule Of Law yaitu negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda adalah “rechtsstaat” ini lahir dari suatu perjuangan menentang suatu absolutisme, ialah dari kekuasaan raja yang semena-mena untuk dapat mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undanagan. Oleh sebab itu didalam proses perkembangannya “rechtsstaat” ini lebih memiliki ciri yang revolusioner.


4. Friederich J.Stahl

Unsur pokok dari rule of law yakni

  • Hak-hak manusia
  • Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
  • Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
  • Peradilan administrasi dalam perselisihan

5. Sunarjati Hartono

Rule of law yaitu harus menjamin apa yang diperoleh masyarakat ataupun bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya pada keadilan sosial.


Fungsi Rule Of Law

  • Jaminan secara formal terhadap ” rasa keadilan ” bagi rakyat indonesia dan juga ” keadilan sosial ” sehingga di atur pada pembukaan UUD 1945.

Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law

  • Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa;
  • Rule of Law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa;
  • Rule of Law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, dan hanya memihak kepada keadilan.

Prinsip-Prinsip Rule Of Law

1. Prinsip – Prinsip Rule of Law secara Materiil atau Hakiki

  • Berhubungan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
  • Keberhasilan the enforcement of the rule of law itu tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa
  • Rule of law juga mempunyai akar sosial dan juga akar budaya Eropa
  • Rule of law juga adalah suatu legalisme, aliran pemikiran hukum,yang mengandung wawasansosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat serta negara.
  • Rule of law adalah suatu legalisme liberal

2. Prinsip – Prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)

  • Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
  • Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
  • Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan ,pengakuan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
  • Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan juga layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Rule Of Law : Pengertian, Fungsi, Prinsip & Starteginya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :