√ Leasing : Pengertian, Ciri, Istilah, Manfaat dan Jenis Terlengkap

Diposting pada

√ Leasing : Pengertian, Ciri, Istilah, Manfaat dan Jenis Terlengkap Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Leasing.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Leasing? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

 

√ Leasing : Pengertian, Ciri, Istilah, Manfaat dan Jenis Terlengkap
√ Leasing : Pengertian, Ciri, Istilah, Manfaat dan Jenis Terlengkap

 

Pengertian Leasing

 

Leasing merupakan salah satu kegiatan pembiayaan peralatan atau barang modal, baik dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi, untuk digunakan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu dimana pembayarannya dilakukan dengan cara angsuran.

Pendapat lain mengatakan pengertian leasing adalah suatu perjanjian antara pemilik aktiva atau barang (lessor) dengan nasabah (lessee).

Dimana pihak lessor menyediakan barang modal yang dibutuhkan oleh lesse untuk kegiatan produksi, dan sebagai imbalannya pihak lesse melakukan pembayaran kepada lessor dalam waktu tertentu.

 

 

Pengertian Leasing Menurut Para Ahli

 

1. Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991

Leasing yakni suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

 

2. Equipment Leasing Association

Leasing yaitu perjanjian antara lessor dan lesse untuk menyewakan sesuatu atas barang modal tertentu yang telah dipilih atau ditentukan lesse.

 

3. Salim H. S

Leasing ialah kontrak sewa antara pihak lessor dan pihak lessee. Pihak lessor merupakan pihak yang menyewakan barang produksi pada pihak lessee.

Sedang pihak lessee adalah pihak yang menerima barang produksi dan membayar uang sewa sesuai kesepakatan bersama. Ia memiliki hak opsi untuk membeli ataupun memperpanjang sewa.

 

4. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 Pasal 1

Leasing merupakan suatu kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal, baik itu sewa guna usaha dengan hak opsi ataupun tanpa hak opsi, untuk digunakan oleh pihak penyewa (lessee) dalam jangka waktu tertentu dan mendapat pembayaran secara angsuran.

 

5. R. Subekti

Leasing adalah salah satu perjanjian sewa yang umumnya dilakukan di kalangan perusaha. Pihak lessor (perusahaan leasing) akan menyewakan alat perusahaan seperti mesin kepada pihak lessee (penyewa dalam jangka waktu tertentu).

 

 

Elemen – Elemen Leasing

  • Pembiayaan perusahaan
  • Penyediaan barang-barang modal
  • Pembayaran jangka waktu tertentu
  • Adanya nilai sisa yang disepakati
  • Adanya hak pilih
  • Pembayaran secara berkala
  • Andanya pihak lessor
  • Adanya pihak lessee

 

 

Ciri – Ciri Leasing

  • Umumnya terdapat keterkaitan antara jangka waktu lease dengan masa kegunaan barang lease.
  • Hak milik dari barang lease tersebut terdapat pada pihak lessor
  • Barang yang menjadi objek leasing adalah barang-barang yang digunakan untuk keperluan suatu perusahaan.

 

 

Istilah Leasing

  • Lease yaitu kontrak sewa atas penggunaan harta dengan jumlah sewa tertentu di dalam periode tertentu.
  • Lessee yakni pihak nasabah atau pengguna, baik perorangan maupun perusahaan yang menggunakan modal dari pembiayaan perusahaan leasing.
  • Lessor ialah pihak pemilik aktiva/ barang modal yang akan di-lease.
  • Lease Term merupakan sebuah jangka waktu lease yang sifatnya mutlak dan tidak dapat dibatalkan.
  • Residual Value adalah salah satu nilai leased asset yang diprediksi dapat direalisasikan saat memasuki akhir periode sewa.

 

 

Manfaat Leasing

  • Fleksibel – Struktur kontrak dalam leasing dapat disesuaikan dengan kebutuhan lessee. Dengan begitu, jangka waktu lease dan besarnya biaya yang dikeluarkan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan nasabah.
  • Tidak Perlu Jaminan – Dalam leasing, hak kepemilikan sah atas aktiva yang di-lease serta pembayaran lease sesuai pendapat oleh aktiva dapat menjadi jaminan bagi lease itu sendiri.
  • Capital Saving – Lembaga pembiayaan pada umumnya memberikan pembiayaan sebesar 100% kepada nasabahnya. Dengan begitu, lesse dapat menggunakan dananya untuk keperluan lain guna meningkatkan produktivitasnya.
  • Pelayanan yang Cepat – Biasanya prosedur pembiayaan cukup sederhana dan cepat, mulai dari pengajuan hingga pada realisasinya. Dengan kemudahan tersebut tentu akan meningkatkan efisiensi waktu bagi kegiatan perusahaan sehingga dapat lebih produktif.
  • Terhindar dari Inflasi – Dalam leasing, nasabah dapat terhindar dari kerugian akibat inflasi atau penurunan nilai mata uang karena pembayaran sesuai dengan satuan moneter sebelumnya.
  • Ada Kepastian Hukum – Baik pihak lessor maupun lesse mendapatkan kepastian hukum karena adanya peraturan yang tidak dapat dibatalkan meskipun keadaan perekonomian mengalami perubahan.
  • Cara Mendapatkan Aktiva – Seringkali leasing merupakan satu-satunya pilihan ketika perusahaan ingin melakukan modernisasi untuk peningkatan produktivitas namun kesulitan dalam hal pendanaan.

 

 

Jenis – Jenis Leasing

 

1. Finance Leasing (Sewa Guna Usaha Pembiayaan)

Pada jenis ini, pihak penyewa (lessee) akan memilih barang modal yang dibutuhkan oleh perusahaannya. Ia melakukan sebuah pemesanan dan pemeriksaan untuk barang modal yang menjadi objek transaksi leasing tersebut. Kemudian yang membayar adalah pihak lessor dan barang kemudian diberikan kepada pihak lessee.

Kemudian sebagai imbalannya pihak lessee harus memberikan pembayaran ke pihak leassor secara berkala sesuai dengan kesepakatan bersama.

Umumnya jumlah yang harus dibayar berupa harga barang yang dipesan ditambah bunga dan keuntungan untuk pihak lessor.

  • Direct Finance Lease
    Artinya barang yang dijadikan objek lease adalah barang yang baru. Barang ini dibeli oleh pihak lessor atas permintaan lessee dan akan digunakan oleh keperluan pihak lessee.
  • Sale and Lease Back
    Artinya pihak lessee menjual barang miliknya pada lessor. Mereka kemudian mengadakan kontrak leasing atas objek tersebut. Kemudian pihak lessee akan mendapatkan cash sesuai dengan nilai dari objek barang lease, yang bisa digunakan untuk menambah modal ataupun kepentingan lainnya.

 

2. Operating Lease ( Sewa Menyewa Biasa)

Operating lease yaitu suatu pihak lessor membeli barang modal dan menyewakannya kepada pihak lessee. Perbedaannya dengan jenis leasing lain adalah sistem perhitungan jumlah pembayaran yang harus dibayar oleh pihak leassee. Pada jenis leasing ini jumlah pembayarannya tidak mencakup bunga.

Sebab perusahaan akan berharap mendapatkan laba dari penjualan barang modal yang disewagunakan atau melalui kontrak leasing lainnya.

Perusahaan leasing juga umumnya bertanggung jawab untuk biaya asuransi, pajak, ataupun biaya pemeliharaan dari barang modal yang disewagunakan.

 

3. Sales – Typed Lease ( Sewa Guna Usaha Penjualan)

Pada jenis leasing ini, produsen barang (pabrik) ikut berperan sebagai perusahaan leasing. Sehingga tak heran jika total transaksi dan juga jumlah laba ditentukan oleh pihak produsen (pabrik).

 

4. Leveraged Lease

Pada jenis leasing leveraged lease ini tak hanya melibatkan pihak lessor dan pihak lessee. Akan tetapi juga melibatkan bank sebagai pihak yang membiayai sebagian besar transaksi.

 

5. Cross Border Lease

Jenis leasing yang terakhir ini dilakukan melewati batas sebuahy suatu negara. Dengan kata lain, pihak lessor dan pihak lessee berada di dua negara yang berbeda.

 

 

Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia

  • PT. BCA Finance
  • PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
  • PT. Federal International Finance (FIF)
  • PT. Oto Multi Artha
  • PT. Astra Credit Companies (ACC)
  • PT. Summit Oto Finance
  • PT. Bussan Auti Finance (BAF)
  • PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)

 

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Leasing : Pengertian, Ciri, Istilah, Manfaat dan Jenis Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.

 

Baca Juga Artikel :

[irp]

[irp]

[irp]

[irp]