SeputarIlmu.com –Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Naturalisasi. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Naturalisasi? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi atau Pewarganegaraan merupakan salah satu proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.
Proses naturalisasi harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.
Hukum naturalisasi disetiap negara berbeda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Baca Juga : NKRI
Syarat Naturalisasi
- Selama menyodorkan permohonan, berada di lokasi Negara Republik Indonesia paling sedikit selama 5 tahun beruntun ataupun bisa selama 10 tahun tidak beruntun.
- Sudah menginjak umur 18 tahun ataupun sudah menikah.
- Bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta membenarkan Dasar Negara Pancasila dan Undang-
- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah tersangkut hukuman pidana karena perbuatan pidana yang menggugat dengan pidana penjara selama 1 tahun ataupun bisa lebih.
- Apabila dengan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan double.
- Mempunyai pekerjaan atau memperoleh penghasilan tetap.
- Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
Baca Juga : Nasionalisme
Proses Naturalisasi
- Permohonan itu dilakukan dengan secara tertulis kepada presiden dengan melalui menteri.
- Berkas permohonan lengkap dengan syarat-syaratnya tersebut kemudian disampaikan kepada pejabat.
- Menteri kemudian meneruskan proses permohonan kepada presiden paling lama 3 bulan setelah surat permohonan tersebut diterima.
- Pengenaan biaya itu sesuai ketetapan pemerintah.
- Pengucapan janji atau juga sumpah apabila permohonan diterima.
- Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas akan berakibat pada dibatalkan proses naturalisasi dengan berdasarkan keputusan presiden.
- Sumpah diucapkan di depan pejabat.
- Pembuatan berita acara pelaksanaan sumpah oleh presiden.
- Berita acara tersebut disampaikan kepada menteri paling lama 14 hari.
- Menyerahkan suatu dokumen imigrasi oleh pemohon itu paling lama 14 hari (2 minggu) setelah pengucapan sumpah atau pun janji.
Baca Juga : Kewarganegaraan
Jenis-Jenis Naturalisasi
1. Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa ialah jenis naturalisasi yang dilakukan untuk memperoleh status kewarganegaraan untuk warga negara asing seprti yang terjadi pada umumnya. Naturalisasi biasa ini berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 pasal 9.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam naturalisasi biasa, antara lain sebagai berikut ini :
- Usia pemohon minimal 18 tahun atau sudah kawin
- Pemohon telah berdomisili di wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut ataupun 10 tahun tidak berturut-turut.
- Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan juga rohani
- Pemohon bisa berbahasa Indonesia yang baik dan benar dan mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dasar negara Pancasila.
- Pemohon tidak pernah dipidana penjara ataupun melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun/
- Pemohon tidak diperbolehkan berkewarganegaraan ganda, apabila nanti sudah berkewarganegaraan Indonesia.
- Pemohon memiliki pekerjaan serta penghasilan yang tetap
- Membayar uang pewarganegaraan pada Kas Negara.
Contoh :
Wanita berkewarganegaraan asing yang menikah dengan pria dari Indonesia. Maka wanita tersebut harus mengikuti status kewarganegaraan dari sang suami sebagaimana harusnya. Pengubahan status kewarganegaraan wanita tersebut disebut naturalisasi biasa.
2. Naturalisasi Istimewa
Di dalam ketentuan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia tentang kewarganegaraan disebutkan adanya pemberian kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing secara istimewa.
Maksudnya yaitu orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara tersebut tanpa harus mengajukan permohonan secara khusus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia (tanpa harus memenuhi banyak persyaratan).
Naturalisasi istimewa biasanya diberikan kepada warga negara asing yang sudah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa ini diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR serta diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 pasal 20.
Contoh :
Pada proses naturalisasi yang dilakukan oleh Christian Gonzales yang telah berjasa mencetak skor kemenangan untuk Indonesia dipertandingan sepak bola.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai Naturalisasi Adalah Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.