√ BMKG : Pengertian, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Struktur Organisasi Terlengkap – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai BMKG.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah BMKG? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian BMKG
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (disingkat BMKG), sebelumnya bernama Badan Meteorologi dan Geofisika (disingkat BMG) merupakan salah satu lembaga pemerintah Non Departemen Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Sejarah BMKG
Sejarah pengamatan meteorologi dan geofisika di Indonesia dimulai pada tahun 1841 diawali dengan pengamatan yang dilakukan secara perorangan oleh Dr. Onnen, Kepala Rumah Sakit di Bogor.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, kegiatannya berkembang semakin diperlakukannya data hasil pengamatan cuaca dan geofisika.
Kegiatan pengamatan perorangan tersebut oleh Pemerintah Hindia Belanda diresmikan pada tahun 1866. Menjadi instansi pemerintah dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium (Observatorium Magnetik dan Meteorilogi ) yang dipimpin oleh Dr. Bergsma.
Dalam sejarah perkembangannya, BMKG mengalami beberapa pergantian nama. Pada tahun 1942-1945 nama instansi meteorologi dan geofisika diganti menjadi Kisho Kauso Kusho (pada masa pendudukan jepang).
Setelah merdeka, kemudian instansi ini dipecah menjadi dua, yakni pertama Biro Meteorologi yang berada di lingkungan Markas Tertinggi Tentara Rakyat Indonesia.
Kedua Jawatan Meteorologi dan Geofisika, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. Hingga akhirnya pada tahun 1950 Indonesia secara resmi masuk sebagai anggota Organisasi Meteorologi Dunia.
Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah namanya menjadi Lembaga Meteorologi dan Geofisika pada tahun 1955. Instansi tersebut berada di bawah Departemen Pertahanan.
Tetapi pada tahun 1960 namanya dikembalikan menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang berada di bawah Departemen Perhubungan Udara.
Tahun 1965, namanya diubah menjadi Direktorat Meteorologi dan Geofisika dan tahun 1972 menjadi Pusat Meteorologi dan Geofisika yang berada dibawah Departemen Perhubungan. Pada tahun 1980 diganti kembali dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi dan Geofisika berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Fungsi dan Tugas BMKG
- Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim.
- Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG.
- Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG.
- Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Kewenangan BMKG
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
Penetapan sistem informasi di bidangnya - Penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan, dan maritim
- Pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi, dan klimatologi
- Pemberian jasa meteorologi, dan klimatologi
- Pengamatan, dan pemberian jasa geofisika
- Pengamatan, dan pemberian jasa kualitas udara
- Pengaturan sistem jaringan pengamatan geofisika
- Penetapan standar teknis peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
Layanan BMKG Terhadap Masyarakat
- Mengamani dan memahami fenomena BMKG artinya melaksanakan operasional pengamatan dan pengumpulan data secara teratur, lengkap dan akurat guna dipakai untuk mengenali dan memahami karakteristik unsur-unsur BMKG guna membuat prakiraan dan informasi yang akurat kepada masyarakat.
- Menyediakan data, informasi dan jasa BMKG kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka dengan tingkat akurasi tinggi dan tepat waktu.
- Mengoordinasi dan memfasilitasi kegiatan sesuai dengan kewenangan BMKG, maka BMKG wajib mengawasi pelaksanaan operasional, memberi pendoman teknis, serta berwenang untuk mengalibrasi peralatan BMKG sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Berpatisipasi aktif dalam kegiatan internasional, artinya BMKG dalam melaksanakan kegiatan secara operasional selalu mengacu pada ketentuan internasional mengingat bahwa fenemena BMKG tidak terbatas dan tidak terkait pada batas-batas wilayah suatu negara mana pun.
Susunan Organisasi Balai Besar BMKG
- Balai Besar Wilayah I Langsa
- Balai Besar Wilayah I Medan
- Balai Besar Wilayah II Ciputat
- Balai Besar Wilayah III Denpasar
- Balai Besar Wilayah IV Makassar
- Balai Besar Wilayah V Jayapura
Struktur Organisasi BMKG
- Deputi Bidang Meteorologi : Pusat Meteorologi Penerbangan, Pusat Meteorologi Maritim, dan Pusat Meteorologi Pubilk.
- Deputi Bidang Klimatologi : Pusat Informasi Perubahan Iklim, dan Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan
- Deputi Bidang Geofisika : Pusat Gempabumi dan Tsunami, dan Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu.
- Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi : Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa, Pusat Database, dan Pusat Jaringan Komunikasi.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ BMKG : Pengertian, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Struktur Organisasi Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel :
[irp]
[irp]
[irp]
[irp]