√ Giro : Pengertian, Manfaat, Jenis, Sifat, Syarat dan Contoh Terlengkap – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Giro.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Giro? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Giro
Giro merupakan salah satu simpanan pihak ketiga yang penarikan dana nya dapat dilakukan sewaktu waktu dengan syarat menerbitkan cek dan bilyet giro.
Cek yaitu sebuah surat perintah pembayaran tanpa syarat, sedangkan bilyet giro adalah sebuah surat perintah pemindah bukuan.
Giro ini menjadi salah satu sumber dana yang jangkanya pendek bagi bank, kerena memang dalam penarikan giro ini sifatnya bisa dilakukan setiap saat.
Pengertian Giro Menurut Para Ahli
1. Kasmir
Giro ialah salah satu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau alat pembayaran lainnya, bahkan bisa juga dilakukan untuk pemindahbukuan ke rekening lain.
2. Wikipedia
Giro adalah salah satu istilah perbankan pada cara pembayaran yang hampir sama dari kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk dapat memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk oleh surat tersebut.
3. Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso
Giro yakni sebuah simpanan yang dapat ditarik pada setiap saat dengan menerbitkan cek untuk sebuah penarikan tunai, atau juga menerbitkan bilyet giro untuk dapat melakukan pemindahbukuan.
Sifat – Sifat Giro
- Dilihat dari masa pengendapannya di bank ialah suatu rekening giro cenderung tergolong sangat fluktuatif
- Dibandingkan dengan jenis tabungan lainnya yaitu sebuah rekening giro memiliki sistem pencatatan yang relatif lebih rumit
- Dilihat dari segi besaran biaya yakni salah satu rekening giro tergolong kedalam salah satu rekening dengan biaya yang paling murah
- Dilihat dari penempatan dana adalah segala rekening giro tergolong ke dalam rekening yang penempatan dananya hanya berlangsung selama jangka waktu yang pendek
- Dilihat dari suku bunga atau pun tingkat pengembaliannya ialah sebuah suku bunga rekening giro tergolong ke dalam rekening dengan tingkat suku bunga terendah
- Dilihat dari segi tingkat liquiditasnya yakni suatu rekening giro tergolong sangat liquid dan dapat ditarik sewaktu – waktu
- Dilihat dari segi peluang investasinya merupakan salah satu rekening giro tergolong tidak cocok dijadikan sebagai lahan untuk
- Dibandingkan dengan rekening lainnya adalah segala rekening giro tergolong lebih lengkap dalam segi pelayanan perbankannya
Manfaat Giro
- Kepemilikan atas rekening giro yang akan melakukan pembayaran dalam transaksi jual beli dapat memakai cek atau bilyet giro
- Simpanan yang berbentuk giro bias ditarik setiap saat, sehingga bila nasabah memerlukan uang dalam bentuk tunai dapat segera dicairkan. Berbeda dengan deposito bejangka yang hanya dapat dilakukan penarikan sesuai jangka waktu ditentukan.
- Nasabah pemilik rekening giro tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang besar karena adanya dua manfaat diatas
- Proses administrasi bias dilakukan dengan baik, karena setipa nasabah mendapatkan rekening kiran setiap bulan.
Syarat Pemindahbukuan Bilyet Giro
- Pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri.
- Surat harus berisi perintah tak bersyarat yang jelas guna memindahbukukan sejumlah uang yang tertulis di bilyet giro atas beban rekening yang bersangkutan.
- Nama bank yang harus membayar (tertarik).
- Nama bank penerima dana.
- Jumlah dana dalam angka dan huruf.
- Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
- Tanda tangan atau cap perusahaan.
- Selain itu, kita juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini jika menggunakan bilyet giro.
- Tenggang waktu penawaran bilyet giro adalah 70 hari, terhitung sejak tanggal penarikan.
- Tanggal efektif adalah tanggal mulai berlakunya perintah untuk pemindahbukuan yang harus berada dalam tenggang waktu penawaran.
- Bilyet giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif (sebelum tanggal penarikan) sudah harus ditawarkan kepada bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana yang ada dalam rekening penarik.
- Bilyet giro yang diterima setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran oleh bank dapat dilaksanakan perintahnya selama dananya tersedia atau tidak dibatalkan oleh penarik.
- Kadaluarsa bilyet giro dihitung setelah lewat waktu 6 bulan, dimulai dari tanggal berakhir tenggang waktu penawaran.
- Jika tanggal efektif tidak ada, maka tanggal penarikan dianggap berlaku sebagai tanggal efektif.
- Apabila terdapat perubahan atau coretan pada bilyet giro maka harus ditandatangani oleh penerbit.
Jenis – Jenis Giro
- Perorangan atau rumah tangga yang mempunyai usaha resmi
- Yayasan
- Lembaga keuangan
- Lembaga pemerintah
- Perbankan
- Badan usaha
Kekurangan Giro
- Pihak penjual barang atau juga pihak penerima giro tidak bisa langsung mencairkan uang tersebut.
Kelebihan Giro
- Bagi orang yang akan membayar menggunakan giro dia tidak perlu membawa uang cash dalam jumlah lumayan besar.
- Bisa membayar dengan jumlah pecahan kecil yang terkadang juga cukup susah jika kita membayar dengan uang cash dalam pecahan besar.
Contoh Rekening Giro
1. Cek
Cek ialah salah satu surat perintah tertulis nasabah kepada bank untuk dapat menarik dananya sejumlah tertentu atas yang namanya maupun atas unjuk. Saat ini, cek sering digunakan untuk mengambil uang di rekening giro plus sebagai alat pembayarannya.
2. Cek atas Nama
Cek yang akan diterbitkan atas nama seseorang ataupun berbadan hukum.
3. Cek atas Unjuk
Cek atas unjuk tidak akan terdapat nama penerima. Jadi siapa saja bisa menarik uangnya.
4. Cek Silang
Cek silang akan berfungsi untuk pemindah bukuan atau merubah tunai menjadi non tunai.
5. Cek Mundur
Pengunduran tanggal penarikan uang. Dimana hal ini sudah disetujui oleh sebuah pihak penerima maupun pengirim.
6. Cek Kosong
Cek yang akan ditarik atas suatu rekening yang dananya atas penarikan tersebut tidak akan mencukupi.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Giro : Pengertian, Manfaat, Jenis, Sifat, Syarat dan Contoh Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel :
√ Solvabilitas : Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Jenisnya Terlengkap
√ Audit : Pengertian, Tujuan, Proses, Standar dan Jenis Terlengkap
√ Kredit : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Unsur, Jenis & Manfaatnya Lengkap
√ Bea Cukai : Pengertian, Fungsi, Ciri, Tugas dan Aspek Terlengkap