Good Governance

√ Good Governance : Pengertian, Prinsip, Karakteristik, Asas dan Aspek Terlengkap

SeputarIlmu.ComHallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Good Governance.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Good Governance? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Good Governance : Pengertian, Prinsip, Karakteristik, Asas dan Aspek Terlengkap


Pengertian Good Governance

Good governance merupakan salah satu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang sangat solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan berbagai prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif.

Good governance ini juga menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya kegiatan pada usaha. Governance ini pertama kali digunakan pada dunia usaha atau korporat.


Pengertian Good Governance Menurut Para Ahli

1. Bank Dunia

Good Governance ialah suatu konsep pada penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dan investasi yang langka dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrative, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.


2. Mardiasmo

Good Governance yaitu salah satu konsep pendekatan yang berorientasi kepada pembangunan sector public oleh pemerintahan yang sangat baik.


3. Bintoro Tjokroamidjojo

Good Governance yakni sebuah bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut administrasi pembangunan, yang menempatkan peran pemerintah sentral yang menjadi agent of change dari suatu masyarakat yang berkembang di dalam negara berkembang.


4. PP No. 101 tahun 2000

Good Governance merupakan suatu pemerintahan yang dapat mengembangkan dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.


5. Nugroho

Government ini sangat indentik pada pengelolaan atau pengurus dengan makna spesifik atau pengurus negara.


6. United Nation Development Program (UNDP)

Good Governance adalah suatu hubungan yang dalam sinergis dan konstruktifnya ada di antara swasta dan masyarakat.


Prinsip Good Governance

  • Transparansi yaitu yang dapat dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti.
  • Peduli pada Stakehoder yaitu berbagai lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
  • Berorientasi pada Konsensus yakni sebuah tata pemerintah yang baik dapat menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat.
  • Kesetaraan ialah semua warna masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
  • Efektifitas dan Efisiensi yakni segala proses pemerintahan dan lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
  • Akuntabilitas merupakan beberapa pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat ataupun kepada lembaga yang berkepentingan.
  • Visi Strategis adalah seorang pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan untuk mewujudkannya, harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan sosial budaya yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
  • Partisipasi Masyarakat ialah semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak.
  • Tegaknya Supremasi Hukum yaitu salah satu kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

Karakteristik Good Governance

  • Adanya partisipasi masyarakat.
  • Adanya aturan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
  • Pemerintah bersifat transparan.
  • Pemerintah mempunyai daya tanggap terhadap berbagai pihak.
  • Pemerintah berorientasi pada konsesus untuk mencapai kesepakatan.
  • Menerapkan prinsip keadilan.
  • Pemerintah bertindak secara efektif dan efisien.
  • Segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau bersifat akuntabilitas.
  • Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis.
  • Adanya kesalingketerkaitan antarkebijakan.

Asas-Asas Good Governance

1. Asas Kepastian Hukum

Asas dalam suatu negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.


2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara

Menjadi salah satu landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara.


3. Asas Kepentingan Umum

Asas yang bisa mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Maksudnya asas ini menghendaki pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu.


4. Asas Keterbukaan

Asas yang dapat membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.


5. Asas Proporsoionalitas

Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.


6. Asas Profesionalitas

Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


7. Asas Akuntabilitas

Asas yang dapat menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Asas Efisiensi

Penggunaan pada sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil yang optimum. Efisiensi menganggap bahwa tujuan-tujuan yang benar telah ditentukan dan berusaha untuk mencari cara-cara yang paling baik untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.


9. Asas Efektivitas

Dalam pencapaian suatu tujuan secara tepat atau memilih tujuan-tujuan yang tepat dari serangkaian alternatif atau pilihan cara dan menentukan pilihan dari beberapa pilihan lainnya. Efektifitas bisa juga diartikan sebagai pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan.


Aspek-Aspek Good Governance

  • Hukum atau Kebijakan merupakan salah satu aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan.
  • Administrative Competence and Transparency merupakan salah satu kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administratif keterbukaan informasi.
  • Desentralisasi yakni sebuah desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen.
  • Penciptaan Pasar yang Kompetitif ialah suatu penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan melakukan kontrol terhadap makro ekonomi.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Good Governance : Pengertian, Prinsip, Asas, Karakteristik & Aspeknya Lengkap
. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */