Adat Istiadat : Pengertian, Unsur, Kriteria, Bentuk, Jenis, Komponen dan Contoh Terlengkap – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Adat Istiadat.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Adat Istiadat? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Adat Istiadat
Adat Istiadat merupakan salah satu sistem norma atau tata kelakuan yang tumbuh, berkembang, dan dijunjung tinggi oleh suatu masyarat secara turun-temurun sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
Kata adat istiadat ini berasal dari bahasa Arab yang berarti “Kebiasaan”. Adat Istiadat ini juga sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan menjadi suatu kebiasaan yang harus dihormati oleh orang-orang dalam suatu lingkungan tertentu dimana adat-istiadat tersebut berlaku.
Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli
1. Koen Cakraningrat
Adat ialah suatu norma atau aturan tak tertulis namun keberadaannya kuat serta mengikat.
Masyarakat yang melanggar aturan adat maka akan ada sanksi yang akan menghukumnya.
2. Harjito Notopura
Adat merupakan salah satu hukum yang tidak tertulis dengan ciri pedoman hidup masyarakat dalam mengatur keadilan dan kesejahteraan serta bersifat kekeluargaan.
3. Jalaludi Tunsam
Adat yaitu sebuah gagasan budaya dengan kandungan nilai budaya, norma, hukum, dan kebiasaan. Jika adat ini dilanggar maka akan ada sanksi baik tertulis maupun tidak tertulis.
4. J. C. Mokoginta
Adat istiadat adalah salah satu dari bagian tradisi yang sudah melibatkan kebudayaan masyarakat yang sebagai warisan atau penerimaan norma-norma secara umum yang ada di dalam masyarakat.
5. M. Nasroen
Adat istiadat yakni suatu sistem pandangan hidup yang kekal, segar, serta aktual karena berdasarkan pada berbagai ketentuan yang terdapat pada alam yang nyata dan nilai positif, kebersamaan, kemakmuran yang merata, pertimbangan pertentangan, penyesuaian diri, dan berguna sesuai tempat, waktu atau keadaan.
6. Van den Berg
Adat istiadat ialah sebuah tradisi dan kebiasaan nenek moyang yang hingga sekarang masih dipertahankan untuk mengenang nenek moyang sebagai keanekaragaman budaya di Indonesia.
7. Soekanto
Adat istiadat memiliki pengaruh dan ikatan kuat dalam suatu masyarakat, tergantung pada masyarakat yang mendukungnya.
8. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Adat yaitu berbagai aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim dilakukan sejak dahulu kala, cara berperilaku yang sudah menjadi kebiasaan, wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem.
9. Raden Soepomo
Hukum adat adalah sebagaian hukum yang tidak tertulis yang terdapat dalam peraturan legislatif. Hukum hidup sebagai konvensi di badan hukum negara, dan hidup sebagai peraturan kebiasaan pada kehidupan di kota maupun desa.
10. Syah
Adat ialah berbagai kaidah-kaidah sosial yang tradisional yang sakral ini berarti bahwa ialah ketentuan leluhur dan ditaati secara turun temurun.
Kriteria Adat Istiadat
Kriteria yang paling menentukan untuk tradisi adat istiadat adalah bahwa tradisi diciptakan melalui tindakan dan kelakuan orang-orang dari pikiran dan perbuatan masyarakat yang diteruskan dari satu generasi kegenerasi berikutnya.
Contoh Adat dan Tradisi di Indonesia
- Mangongkal Holi yaitu salah satu tradisi membongkar kuburan yang dilakukan masyarakat suku Batak di Sumatera Utara. Dalam prosesinya tulang-belulang dari kuburan yang digali tersebut dipindahkan ke kuburan baru sehingga kuburan anggota keluarga yang sudah meninggal menjadi satu lokasi.
- Mappalili ialah suatu upacara turun sawah di Sulawesi Selatan yang diselenggarakan untuk mengawali musim tanam padi. Menurut kepercayaan setempat, upacara ini bertujuan untuk mencegah hama atau bencana besar yang dapat merusak tanaman padi.
- Ngaben yakni sebuah upacara pembakaran jenazah yang dilakukan oleh masyarakat di Bali. Ritual ini merupakan warisan leluhur masyarakat Bali yang percaya bahwa dengan membakar jenazah maka roh leluhur menjadi suci dan mereka dapat beristirahat dengan tenang.
Bentuk Adat Istiadat
1. Adat Tertulis
Adat tertulis adalah adat istiadat secara tertulis sudah teratur dalam peraturan tertentu. Adat tertulis biasanya tercantum dalam suatu peraturan daerah.
Adat tertulis mempunyai kekuatan hukum yang tinggi sehingga tidak dapat dihalangi waktu terjadinya jika diadakan upacara adat.
2. Adat Tidak Tertulis
Adat tidak tertulis adalah adat yang belum dituliskan namun sudah menjadi kepercayaan turun temurun masyarakat luas.
Kelemahan dari adat tidak tertulis adalah dapat dikatakan sebagai sifat animisme dan sifat dinamisme yang masih terjadi pada banyak kalangan di Indonesia.
Sifat animisme dan sifat dinamisme bisa disimpulkan sebagai sikap tidak mempercayai Tuhan.
Dikarenakan hukum adat tidak tertulis bukan menjadi suatu aturan hukum tertentu, maka dari itu yang berbahaya adalah beberapa kelompok sosial akan menganggap adat tidak tertulis sebagai suatu hal yang menyimpang dari ajaran agama.
Jenis-Jenis Adat
- Adat Sebenar Adat – Salah satu jenis adat yang bersumber dari alam dimana isinya tidak dapat diubah sampai kapanpun. Sebagai contoh ketika turun hujan deras dan sungai dipenuhi dengan sampah maka dapat menyebabkan banjir yang akan terjadi di wilayah tersebut.
- Adat yang Diadatkan – Sebuah jenis adat yang merupakan jenis adat yang dibuat oleh datuak di suatu daerah agar perencanaan ekonomi dan sosial masyarakat setempat bisa seimbang.
- Adat Taradat – Suatu jenis adat tersadar ini merupakan adat yang dibuat melalui musyawarah dengan masyarakat setempat dimana adat ini sangat menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada dan tumbuh dalam masyarakat tersebut.
- Adat Istiadat – Merupakan serangkaian ketetapan atau aturan yang berlaku di suatu daerah dan harus ditaati oleh masyarakat yang tinggal di wilayah atau daerah.
Unsur-Unsur Adat Istiadat
1. Sistem Norma
Merupakan sejumlah ketentuan atau aturan yang memiliki sifat mengikat sekelompok atau warga yang tinggal di daerah tertentu.
2. Sistem Hukum
Suatu adat istiadat ini juga memiliki beberapa juga sistem hukum yang merupakan ketentuan yang sifatnya tegas dan mengikat bagi seluruh masyarakat dalam lingkungan tersebut.
3. Aturan Khusus
Adat istiadat yang memiliki suatu aturan khusus yang bersifat mengikat warga tentang suatu hal yang biasanya aturan khusus berlaku secara terbatas.
4. Nilai – Nilai Budaya
Nilai-nilai Budaya ialah salah satu ide atau gagasan mengenai hal-hal tertentu yang dianggap penting bagi suatu masyarakat.
Contohnya nilai-nilai budaya seperti menghormati orang yang lebih tua, bergotong-royong rukun dengan sesama dan lain sebagainya.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Adat Istiadat : Pengertian, Unsur, Kriteria, Bentuk, Jenis, Komponen dan Contoh Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :