Pemerintah Daerah

Diposting pada

SeputarIlmu.com Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Pemerintah Daerah. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Pemerintah Daerah? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

Pemerintah Daerah

Pengertian Pemerintah Daerah

Pemerintahan Daerah merupakan salah satu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fungsi pemerintahan daerah yang dijalankan oleh lembaga pemerintah daerah yakni Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pengertian Pemerintah Daerah Menurut Para Ahli

1. UUD No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 1

Pemerintah Daerah yaitu suatu urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan juga pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan sistem dan juga prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945.

2. Pasal 1 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014

Pemerintah daerah ialah seorang kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi suatu kewenangan daerah otonom.

Baca Juga : Tugas Kementerian Negara

Syarat-Syarat Pemerintah Daerah

  • Kemampuan ekonomi
  • Potensi daerah
  • Sosial Budaya
  • Sosial Politik
  • Jumlah Penduduk
  • Luas Daerah dan juga pertimbangna lain yang memungkinkan
  • Terselenggaranya Otonomi Daerah

Wewenang Pemerintah Daerah

  • Mengajukan rancangan Perda
  • Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan yang mendesak dan dibutuhkan oleh daerah ataupun masyarakat.
  • Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama dari DPRD.
  • Menetapkan Perkada Keputusan Kepala Daerah

Baca Juga : MPR (Majelis Perwakilan Rakyat)

Tugas Pemerintah Daerah

  • Sebagai pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang memiliki kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangna dan kebijakan yang ditetapkan bersama-sama DPRD.
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Menyusun dan mengajukan suatu rancangan Perda mengenai RPJPD dan rancangan Perda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, selanjutnya dilakukan penyusunan dan penetapan RKPD
  • Menyusun dan jugam negajukan suatu rancangan Perda mengenai APBD, rancangan Perda mengenai perubahan APBD rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada suatu DPRD yang kemudian untuk dibahas bersama.
  • Tidak hanya itu, Kepala Daerah juga memiliki tugas dalam mewakili daerahnya didalam dan juga diluar pengadilan, dan dapat menunjuk suatu kuasa hukum untuk mewakilinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kepala daerah memiliki tugas dengan mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
  • Tugas kepala daerah yang lainnya yaitu dengan melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi Pemerintah Daerah

  • Pemerintah daerah sebagai yang dapat mengatur serta yang mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  • Menyelanggarakan otonomi yang seluas-luasnya, terkecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah bertujuan sebagai meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan masyarakat umum serta daya saing daerah.
  • Pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan mempunyai hubungan pemerintahan pusat terhadap pemerintahan daerah. Yang mana hubungan tersebut terdiri dari wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Baca Juga : Komisi Yudisial

Ciri-Ciri Pemerintah Daerah

  • Adanya lingkungan atau suatu daerah yang mempunyai bats yang lebih kecil daripada dengan negaranya.
  • Adanya penduduk yang cukup
  • Mempunyai kepentingan yang diurus oleh Negara tetapi menyangkut tentang lingkungan itu menjadikan adanya penduduk yang bergerak bersama-sama berupaya terhadap dasar swadaya.
  • Mempunyai suatu organisasi memadai untuk penyelenggaraan kepentingan demikian
  • Mempunyai kemampuan untuk memberikan biaya yang diperlukan.

Asas-Asas Pemerintahan Daerah

  • Asas Kepastian Hukum
  • Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
  • Asas Kepentingan Umum
  • Asas Keterbukaan
  • Asas Proporsionalitas
  • Asas Profesionalitas
  • Asas Akuntabilitas
  • Asas Efisiensi
  • Asas Efektifitas
  • Asas Keadilan

Hak Pemerintah Daerah

  • Mengelola kekayaan daerah
  • Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
  • Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  • Memungut pajak daerah dan juga redistribusi daerah
  • Mengelola aparatur daerah
  • Memilih pemimpin daerah
  • Mendapatkan bagi hasil dari suatu pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya yang lainnya yang sesuai berada didaerah.
  • Mendapatkan hak lainnya yang telah diatur. Termasuk gaji pokok, hak protokoler, tunjangan jabatan dan juga tunjangan yang lainnya.

Baca Juga : Lembaga Legislatif, Yudiskatif, Eksekutif

Kewajiban Pemerintah Daerah

  • Menjalankan program strategis nasional
  • Melakukan pengembangan kehidupan demokrasi
  • Memegang teguh dan juga mengamalkan Pancasila, menjalankan UUD RI Tahun 1945 dan juga bisa memelihara suatu keutuhan NKRI.
  • Menjalankan program strategis nasional
  • Menjalin hubungan dengan semua instansi vertikal di daerah dan juga semua perangkat daerah
  • Melakukan penerapan suatu prinsip tata pemerintahan yang dapat berguna untuk semua masyarakat yakni pemerintahan daerah yang baik dan bersih.
  • Menjaga etika dan norma dalam setiap jalannya urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan untuk daerah.
  • Menaati semua ketetapan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai Pemerintah Daerah Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.