Hukum Agraria

√ Hukum Agraria : Pengertian, Tujuan, Sumber Hukum, Asas dan Ruang Lingkup Terlengkap

SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Hukum Agraria.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Hukum Agraria? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Hukum Agraria : Pengertian, Tujuan, Sumber Hukum, Asas dan Ruang Lingkup Terlengkap


Pengertian Hukum Agraria

Istilah agraria berasal dari bahasa Yunani yang berarti Agre artinya ladang atau tanah. Agrarius berarti pertanian, perladangan, dan pertanian.

Hukum agraria merupakan suatu ilmu hukum yang sebenarnya memilki artian sangat luas. Dalam bahasa Latin kata agrarius yang artinya persawahan atau perladangan atau bahkan juga bisa pertanian.

Dalam bahasa Inggris istilah agraria juga disebut dengan agrarian yang artinya segala ururan pertanian.


Tujuan Hukum Agraria

  • Meletakkan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang menjadi alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan untuk negara dan rakyat khususnya rakyat tani. Dalam rangka masyarakat adil dan makmur.
  • Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan serta kesederhanaan yang ada di dalam hukum pertanahan.
  • Meletakkan dasar dalam memberi kepastian hukum tentang hak-hak atas tanah untuk seluruh rakyat.

Sumber Hukum Agraria

1. Sumber Hukum Agraria Tertulis

  • UUD 1945 yang termuat dalam pasal 33 ayat 3
  • UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria atau disebut dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)
  • Peraturan-peraturan pelaksanaan UUPA
  • Peraturan-peraturan bukan pelaksana UUPA yang dikeluarkan sesudah tanggal 24 September 1960 karena suatu alasan yang perlu diatur. Contohnya Undang-Undang 51/Prp/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
  • Peraturan-peraturan lama yang untuk sementara masih berlaku sesuai dengan ketentuan pasal-pasal peralihan.

2. Sumber Hukum Agraria Tidak Tertulis

  • Tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara
  • Berdasarkan atas persatuan bangsa
  • Berdasarkan atas sosialisme Indonesia
  • Berdasarkan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA dan peraturan perundangngan lainnya.
  • Mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

Asas-Asas Hukum Agraria

1. Asas Nasionalisme

Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi serta ruang angkasa tanpa membedakan laki-laki atau perempuan baik itu warga negara asli ataupun keturunan.


2. Asas Dikuasai oleh Negara

Asas dikuasai oleh negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta dengan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.


3. Asas Hukum Adat yang Disaneer

Asas hukum adat yang disaneer menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih dari segi negatif dapat digunakan sebagai hukum agrarian.


4. Asas Fungsi Sosial

Asas fungsi sosial menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan serta hak-hak orang lain dan kepentingan umum.


5. Asas Kebangsaan atau Demokrasi

Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga dari negara memiliki hak milik tanah.


6. Asas Non Diskriminasi

Asas non diskriminasi ialah asas yang mendasari hukum agraria.


7. Asas Gotong Royong

Asas gotong royong menyatakan bahwa segala usaha bersama yang berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.


8. Asas Unifikasi

Menurut Asas unifikasi, Hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.


9. Asas Pemisahan Horizontal

Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel) ini menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda serta bangunan yang ada di atasnya.


Ruang Lingkup Hukum Agraria

  • Hukum Tanah diatur dalam UUPA
  • Hukum Air, diatur dalam UU No. 11/1974
  • Hukum Pertambangan, diatur dalam UU No.11/1974 dan UU No. 44/Prp/1960
  • Hukum Perikanan, diatur dalam UU No. 16/1964

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Hukum Agraria : Pengertian, Tujuan, Sumber, Asas dan Ruang Lingkupnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */