Komisi Yudisial

Diposting pada

SeputarIlmu.Com Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Komisi Yudisial. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Komisi Yudisial? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

Komisi Yudisial

Pengertian Komisi Yudisial

Komisi Yudisial merupakan salah satu lembaga yang memiliki sifat mandiri yang memiliki wewenang di dalam mengusulkan pengangkatan hakim agun dan juga memiliki wewenang lain di dalam rangka menjaga dan juga menegakkan suatu martabat, kehormatan, keluhuran, dan juga perilaku hakim.

Komisi Yudisial atau KY ini terbentuk dari UU No. 22 Tahun 2004, dengan tujuan untuk dapat memenuhi harapan masyarakat akan kekuasaan hakim yang transparan, merdeka, serta partisipatif.

Landasan dibentuknya lembaga Komisi Yudisial adalah timbulnya keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

KY bersifat mandiri dan independen. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KY bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.

Baca Juga : Pemerintah Daerah

Tujuan Komisi Yudisial

  • Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
  • Meningkatkan kepatuhan hakim terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.
  • Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
  • Untuk mendapatkan calon hakim agung, hakim ad hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
  • Melakukan monitoring intensif pada lembaga peradilan dengan melibatkan unsur yang ada dalam masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan tidak hanya untuk memonitoring secara internal.
  • Menjadi mediator antara lembaga peradilan dengan Dapertemen kehakiman.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas lembaga peradilan dalam berbagai aspek .
  • Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
  • Meminimalisasi terjadinya politisasi terhadap rekruitmen hakim.

Baca Juga : Tugas Kementerian Negara

Tugas Komisi Yudisial

  • Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
  • Menetapkan calon hakim.
  • Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  • Melakukan pemantauan dan pengawasan pada perilaku hakim
  • Menerima laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  • Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi pada laopran dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup.
  • Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  • Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain pada perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim

Wewenang Komisi Yudisial

  • Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR.
  • Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
  • Menjaga perilaku Hakim.

Baca Juga : MPR (Majelis Perwakilan Rakyat)

Hak dan Kewajiban Komisi Yudisial

  • Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
  • Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
  • Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
  • Menetapkan calon Hakim Agung
  • Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
  • Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
  • Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
  • Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim
  • Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
  • Hak-hak Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga Yudikatif tidak mempunyai hak.

Baca Juga : Lembaga Legislatif, Yudiskatif, Eksekutif

Anggota Komisi Yudisial

Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.

Anggota Komisi Yudisial (KY) ialah pejabat negara yang terdiri dari 7 orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota.

Anggota Komisi Yudisial (KY) memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai Komisi Yudisial. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.