SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Hukum Agraria.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Hukum Agraria? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI)
Agraria merupakan suatu urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan perpemilikan tanah.
2. Drs. E. Utrecht SH
Hukum Agraria ialah sebuah hukum istimewa yang memungkinkan pejabat administrasi bertugas mengurus masalah tentang agraria untuk melakukan tugas mereka.
3. Subekti
Hukum Agraria yaitu keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata negara maupun pula hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termassuk badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.
4. Gouwgiokssiong
Hukum Agraria yakni salah satu hukum yang identik dengan tanah.
5. Mr. Boedi Harsono
Hukum Agraria adalah beberapa kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat dalam bumi baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
6. Bachsan Mustafa SH
Hukum Agraria sebagai sebuah himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas mereka di bidang keagrariaan.
7. Subekti dan Tjitro Subono
Hukum Agraria ialah satu dari keseluruhan ketentuan yang hukum perdata, tata negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada huungan tersebut.
8. Lemaire
Hukum agraria yang mengandung bagian-bagian dari hukum privat di samping bagian-bagain dari hukum tata negara dan administrasi negara.
9. S.J Fockema Andreae
Hukum agraria ini mengenai tentang usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata dan hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai kesatuan untuk keperluan studi tertentu.
10. Sudargo Gautama
Hukum agraria memberikan lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya dalam berbagai hal yang mempunyai hubungan pula, namun tidak melulu hanya berhubungan dengan tanah.
Unsur-Unsur Hukum Agraria
- Bumi (Pasal 1 ayat 4 UUPA)
- Permukaan bumi (tanah) dan tubuh bumi yang terdapat dibawah tanah dan dibawah air
- Air (pasal 1 ayat 5 dan pasal 47n UUPA
- Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan air (pasal 1 ayat 2 UUPA) seperti barang tambang, ikan, mutiara, dan hasil laut lainnya
Unsur-unsur dalam ruang angkasa (pasal 48 UUPA)
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ 10 Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :