SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Pengumuman.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Pengumuman? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Pengumuman
Pengumuman merupakan salah satu pesan yang disampaikan kepada masyarakat luas atau umum.
Ciri-Ciri Pengumuman
- Ditujukan kepada umum.
- Tidak bersifat rahasia.
- Disampaikan secara terbuka.
- Isinya menyangkut keperluan orang banyak.
Tujuan Pengumuman
- Untuk dapat menyampaikan sesuatu atau informasi yang berupa pesan agar dapat diketahui oleh masyarakat.
Syarat Pengumuman
- Memakai bahasa yang bisa dengan mudah untuk dipahami oleh orang banyak.
- Isi jelas dan tidak menimbulkan efek salah paham.
- Kalimat yang dipakai menggunakan kata yang sopan.
- Membuat isi yang jelas sehingga tidak menimbulkan salah paham kepada pembaca dan pendengar.
- Sumber atau pembuat pengumuman harus jelas , akurat sebuah pesan dilihat dari siapa yang menyampaikan pesan tersebut.
- Setiap pengumuman yang disampaikan harus mencantumkan sumber dari pembuat pengumuman tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan dari isi pengumuman yang disampaikan.
Unsur-Unsur Pengumuman
1. Unsur Pengumuman Resmi
- Logo dan nama instansi atau lembaga yang mengeluarkan penguman.
- Kop/kepala pengumuman yang berisi hal pengumuman.
- Penomoran pengumuman.
- Uraian pembuka pengumuman.
- Rincian isi pengumuman.
- Uraian penutup pengumuman.
- Tempat dan waktu penulisan pengumuman.
- Pihak yang mengeluarkan pengumuman.
2. Unsur Pengumuman Tidak Resmi
- Kop atau Kepala pengumuman yang berisi hal pengumuman.
- Uraian pembuka pengumuman.
- Rincian isi pengumuman.
- Tempat dan waktu penulisan pengumuman.
- Pihak yang mengeluarkan pengumuman.
Jenis-Jenis Pengumuman
1. Jenis Pengumuman Berdasarkan Sifatnya
- Pengumuman Formal yaitu salah satu jenis pengumuman yang memiliki kalimat yang baku, bermakna lugas dan dalam penyusunannya rapi dan mudah di mengerti.
- Pengumuman Tidak Resmi yakni sebuah pengumuman yang tidak berkaitan dengan sebuah peraturan yang ada seperti pada pengumuman resmi namun tetap mudah untuk dimengerti.
2. Jenis Pengumuman Berdasarkan Pihak yang Mengeluarkan Pengumuman
- Perseorangan ialah pengumuman yang disampaikan oelh perseorangan dan ditujukan kepada umum.
- Lembaga yaitu salah satu jenis pengumuman yang disampaikan oelh lembaga tertentu yang bersifat umum dan ditujukan pada masyarakat umum.
Pokok-Pokok Pengumuman
- Tujuan
- Isi
- Sasaran
- Media
- Bahasa
- Bentuk
Cara Membuat Pengumuman
Menentukan pokok-pokok pengumuman yaitu :
- Siapakah yang membuat pengumuman?
- Kepada siapa pengumuman di tujukan?
- Apa saja hal-hal yang perlu diumumkan?
Menyusun suatu kerangka pengumuman (gunakan bahasa yang lugas dan persuasif serta isi atau maksud pengumuman yang jelas.
Contoh Pengumuman
PENGUMUMAN LELANG KEDUA
EKSEKUSI HAK TANGGUNG
Nomor : 2006/X/03/Oicocredit/CV.AS
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggung Nomor 4 Tahun 1996, dengan ini Oikocredit di Indonesia Jl. Sumbing No. 8, Candi Baru, Semarang, melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Surakarta akan melakukan lelang terhadap
1. Tanah, SHM No.300 luas ± 5.295 m2 atas nama Achmad Sulbani, S.E., M.M., terletak di Ds./Kel. Genengduwur, Kec. Gemolong, Kab Sragen.
2. Tanah SHM No. 1501 luas ± 14.000 m2 atas nama Achmad Sulbani, S.E., M.M., terletak di Ds. Tegaldowo, Kec. Gemolong, Kab. Sragen. yang akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Selasa, 17 Oktober 2006
Jam : 10.00 WIB
Tempat : Aula Kantor KP2LN Surakarta
Alamat : JL. Ki Mangun Sarkoro No.141 Surakarta
Syarat-syarat lelang :
- Peserta lelang atau kuasanya harus hadir pada waktu pelaksanaan lelang
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp10.000.00 (sepuluh juta rupiah) ke Rekeniong KP2LN Surakarta No. 003.503.2726 di Bank BNI Cabang Surakarta paling lambat 1(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang/ tunai pada saat pelaksanaan lelang.
- Bagi pemenang lelang yang ditunjuk wajib melunasi pembayaran secara tunai paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah lelang.
- Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, uang jaminan dikembalikan oleh pejabat lelang.
- Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi KP2LN Surakarta (0271-723644)
Surakarta, 03 Oktober 2006
Ttd.
OICOCREDIT
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Pengumuman : Pengertian, Ciri, Unsur, Syarat, Tujuan, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :