Sertifikasi Guru

Diposting pada

SeputarIlmu.Com Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Sertifikasi Guru. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Sertifikasi Guru? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

Sertifikasi Guru

Pengertian Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru merupakan salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu dan juga uji kompetensi tenaga pendidik didalam mekanisme teknis yang sudah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Di tempat yang sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang memiliki kompeten yang akhirnya diberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah dinyatakan standar keprofesionalannya.


Pengertian Sertifikasi Guru Menurut Para Ahli

1. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Sertifikasi yaitu sebuah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang bisa digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.

2. Martinis Yamin

Sertifikasi yakni suatu pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

3. Shoimin

Sertifikasi ialah salah satu proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.

Sertifikat pendidikan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Sertifikasi adalah salah satu bentuk dari proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

5. Mulyasa

Sertifikasi merupakan semua proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.

6. Masnur Muslich

Sertifikasi yakni suatu proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.

Baca Juga : Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli

Manfaat Sertifikasi Guru

  • Melindungi profesi guru dari praktik yang tidak dapat berkompentensi, yang bisa merusak citra profesi seorang guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak profesional maupun juga tidak berkualitas.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

Tujuan Sertifikasi Guru

  • Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Meningkatkan suatu proses dan mutu pendidikan
  • Meningkatkan martabat guru atau pendidik
  • Meningkatkan profesionalisme guru pendidikMenurut Jalal (2007), tujuan dari sertifikasi guru antara lain:
  • Dapat sebagai penentu kelayakan guru didalam melakukan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.
  • Peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan
  • Peningkatan martabat guru
  • Peningkatan profesionalitas guruSedangkan menurut Wibowo dalam bukunya E. Mulyasa, tujuan dari sertifikasi adalah sebagai berikut:
  • Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Melindungi masyarakat dari suatu praktik yang tidak berkompeten, sehingga bisa merusak citra PTK.
  • Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan cara memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dan instrumen untuk melaksanakan seleksi pelamar yang berkompeten.
  • Membangun citra di masyarakat terhadap profesi PTK.
  • Memberikan solusi penyelesaian dalam rangka peningkatan mutuk pendidik dan tenaga kependidikan.

Landasan Hukum Sertifikasi Guru

  • Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.16 Tahun 2006 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik
  • Fatwa Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.18 Tahun 2007 tentang Setifikasi untuk Guru dalam Jabatan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
  • Keputusan Mendiknas No.057/O/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan
  • Keputusan Mendiknas No.122/P/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.

Baca Juga : Lembaga Pendidikan

Syarat Mendapatkan Sertifikasi Guru

1. Pola PSPL (Pemberian Sertifikasn Pendidik Secara Langsung)

  • Guru yang sudah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 yang berasal dari PT (Perguruan Tinggi) terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang di ampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b
  • Guru kelas yang sudah memiliki kualitas akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi di bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/b
  • Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditias di bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/B atau yang telah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/b.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang telah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengann golongan IV/b; atau
  • Guru yang telah memiliki golongan paling rendah IV/c, atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/c (melewati in passing).

2. Pola PF (Pola Portofolio)

  • Kualifikasi akademik
  • Pendidikan dan pelatihan (diklat)
  • Pengalaman dalam mengajar
  • Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran
  • Menilai dari atasan dan pengawas
  • Prestasi akademi
  • Karya pengembangan profesi
  • Keikutsertaan dalam forum ilmiah
  • Pengalaman organisasi pada bidang kependidikan dan sosial
  • Penghargaan yang bersangkutan dengan bidang pendidikanPara peserta sertifikasi dalam pola portofolio yaitu guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang sudah terpenuhi syarat akademi dan administrasi dan juga mempunyai prestasi dan persiapan diri.Sementara untuk guru yang sudah memenuhi syarat akademi dan administrasi tetapi tidak mempunyai persiapan diri untuk ikut dalam sertifikasi dengan poa PF, tetap mendapatkan izin untuk ikut dalam sertifikasi pola PLPG jika sudah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA).

3. Pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yaitu pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang penyelenggaraanya oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi.

Pembelajaran dalam pola PLPG membutukan beban belajar sebanyak 90 jam pembelajaran selama 10 hari dan dilakukan dalam bentuk bentuk perkuliahan dan workshop menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).

Perkuliahan dilaksanakan untuk menguatkan materi bidan studi, model-model pembelajaran dan karya ilmiah.

Workshop dilakukan untuk mengembangkan, mengemas perangkat pembelajaran dan penulisan karya ilmiah. Di akhir PLPG dilakukan uji kompetensi.

Para peserta sertifikasi PLPG yaitu guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan juga guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih sertifikasi pola PLPG.

Pola PF yang statusnya tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio dan PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan yang lulus UKA.

Baca Juga : Pendidikan Karakter

Dampak Sertifikasi Guru

Dampak Positif Sertifikasi Guru

  • Guru akan dituntut untuk meningkatkan mutu pembelajaran, sehingga berimbas kepada prestasi anak didik dan sekolah
  • Motede belajar mengajar yang meningkat, karena guru akan kreatif bagaimana membuat siswa itu labih aktif, (Termasuk point guru dalam sertifikasi).
  • Adanya Kenaikan gaji.

Dampak Negatif Sertifikasi Guru

  • Sekolah yang mempunyai guru dalam tahap sertifikasi kemungkinan kecil tidak akan menerima pegawai honorer sebagai guru. apalagi bidang mata pelajarannya sama.
  • Akan banyak pengangguran lulusan sarjana atau S2 pendidikan, kecuali para lulusan itu bisa aktif, misalnya buka jasa bimbingan belajar, atau ikut gabung di lembaga bimbingan private.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai Sertifikasi Guru Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.