√ Bursa Efek : Pengertian, Fungsi, Tugas, Tujuan, Sejarah dan Kewajiban Terlengkap

Diposting pada

√ Bursa Efek : Pengertian, Fungsi, Tugas, Tujuan, Sejarah dan Kewajiban Terlengkap Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Bursa Efek.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Bursa Efek? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

 

√ Bursa Efek : Pengertian, Fungsi, Tugas, Tujuan, Sejarah dan Kewajiban Terlengkap
√ Bursa Efek : Pengertian, Fungsi, Tugas, Tujuan, Sejarah dan Kewajiban Terlengkap

 


Pengertian Bursa Efek

Bursa efek atau bursa saham (Stock Exchange) merupakan salah satu pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa tersebut.

 


Pengertian Bursa Efek Menurut Para Ahli

 

1. Husnan

Bursa Efek merupakan suatu perusahaan yang jasa utamanya adalah menyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.

 

2. Marzuki Usman

Bursa Efek yaitu sebuah wadah tempat bertemunya para broker dan dealer untuk melakukan jual beli efek (saham dan obligasi).

Karena itu umumnya diluar negeri Bursa Efek itu diselenggarakan oleh swasta, bahkan pemiliknya adalah para broker dan dealer itu sendiri.

 


Produk Bursa Efek

  • Saham atau Stocks yaitu suatu bukti pemilikan perusahaan seseorang karena telah menyetor penyertaan modal. Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas bagian laba sebanding dengan persentase modal yang disetorkan terhadap modal perusahaan seluruhnya.
  • Obligasi atau Bonds ialah salah satu bukti peminjaman modal jangka panjang antara perusahaan emiten dengan obligor (pemegang obligasi atau pemilik modal yang membeli obligasi perusahaan). Berbeda dengan saham, obligor hanya berupa surat hutang jangka panjang sebuah perusahaan dan bukanlah surat kepemilikan perusahaan.

 


Sejarah Bursa Efek

Bursa Efek Jakarta yang pertama kali dibuka pada tanggal 14 desember 1912, dengan bantuan pemerintah kolonial Belanda, yang didirikan di Batavia, pusat pemerintahan kolonial Belanda yang kita kenal sekarang dengan Jakarta.

Bursa Efek Jakarta dulu disebut Call-Efek. Sistem perdagangannya seperti lelang, dimana tiap efek akan berturut-turut diserukan pemimpin “Call”, lalu kemudian para pialang masing-masing akan mengajukan permintaan beli ataupun penawaran jual sampai akan ditemukan kecocokan harga, maka transaksi akan terjadi.

Pada saat itu terdiri dari 13 perantara pedagang efek atau disebut makelar. Bursa saat itu masih bersifat demand-following, karena para investor atau para perantara pedagang efek akan merasakan keperluan akan adanya suatu bursa efek di Jakarta.

Bursa lahir karena permintaan akan jasanya sudah mendesak. Orang-orang Belanda yang akan bekerja di Indonesia saat itu sudah lebih dari tiga ratus tahun yang mengenal akan investasi dalam efek, dan penghasilan serta hubungan mereka memungkinkan besar mereka akan menanamkan uangnya dalam aneka rupa efek.

Baik efek dari perusahaan yang ada di Indonesia maupun efek dari luar negeri. Sekitar 30 sertifikat (sekarang disebut depository receipt) perusahaan Amerika, perusahaan Kanada, perusahaan Belanda, perusahaan Prancis maupun juga perusahaan Belgia.

Aktivitas di bursa ini akan dapat terhenti dari tahun 1940 sampai 1951 yang akan di sebabkan perang dunia II yang lalu kemudian akan disusul dengan perang kemerdekaan.

Baru pada tahun 1952 akan di buka kembali, dengan adanya memperdagangkan saham dan obligasi yang akan diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan Belanda di nasionalisasikan pada tahun 1958.

Meskipun pasar yang terdahulu belum mati sampai tahun 1975 masih banyak yang ditemukan kursi resmi bursa efek yang telah dikelola Bank Indonesia.

Bursa Efek Jakarta akan kembali dibuka pada tanggal 10 Agustus 1977 atau juga ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), institusi baru akan di bawah Departemen Keuangan.

Kegiatan perdagangan dan kapitalisasi pasar saham pun akan mulai sangat meningkat seiring dengan perkembangan pasar finansial dan sektor swasta yang puncak perkembangannya pada tahun 1990.

Pada tahun 1991, bursa saham diswastanisasi menjadi PT. Bursa Efek Jakarta dan akan menjadi salah satu bursa saham yang dinamis di Asia.

Swastanisasi bursa saham ini akan menjadi PT. Bursa Efek Jakarta yang mengakibatkan beralihnya fungsi BAPEPAM menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

 


Tugas Bursa Efek

 

1. Tugas Bursa Efek Sebagai Fasilitator

  • Menyediakan sarana perdagangan efek
  • Mengupayakan likuiditas instrumen yakni mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual
  • Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
  • Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public
  • Menciptakan instrumen dan jasa baru

 

2. Tugas Bursa Efek Sebagai SRO (Self Regulatory Organization)

  • Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
  • Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
  • Ketentuan bursa efek memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal

 


Fungsi Bursa Efek

  • Menciptakan pasar terus menerus untuk efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat
  • Menciptakan harga yang wajar untuk sekuritas yang dimaksud melalui mekanisme pasar
  • Membantu pengeluaran/pembelanjaan dunia usaha

 


Tujuan Bursa Efek

  • Dapat menyelenggarakan perdagangan efek di pasar modal Indonesia yang secara teratur, wajar, atau efisien.
  • Wajib menyediakan sarana pendukung.
  • Dapat diberikan kewenangan untuk dapat melakukan pengawasan terhadap anggota bursa efek.
  • Untuk mengingat kegiatan perdagangan efek menyangkut dana masyarakat dalam jumlah yang lumayan besar.

 


Kewajiban Bursa Efek

  • BEI merupakan salah satu-satunya penyelenggara perdagangan yang ada efek di Indonesia.
  • BEI wajib telah menetapkan peraturan yang mengenai keanggotaan, pencatatan, atau perdagangan.
  • BEI wajib mempunyai satuan pemeriksa yang akan bertugas menjalankan pemeriksaan berkala mauapun pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.
  • BEI juga bekerjasama dengan DSN-MUI dalam merencanakan investasi syariah di pasar modal syariah.

 


Anggota Bursa Efek

 

1. Melakukan Transaksi Untuk Klien

  • Pialang komisi (komision broker) : 52% kontribusi, pekerjaan yang dilakukan transaksi jual beli saham dan obligasi sesuai permintaan klien.
  • Pialang obligasi (bond broker) : Kontribusi 2%, pekerjaannya adalah sebagai pialang komisi yang hanya melakukan transaksi obligasi untuk kliennya.

 

2. Melakukan Transaksi Untuk Anggota Lain

  • Pialang independen (independen broker) : 10% kontribusi, tugasnya adalah mengerjakan pesanan untuk broker lain, yang tidak dapat bekerja karena aktivitas pasar yang sangat tinggi.
  • Spesialis (specialist) : 29% kontribusi, pekerjaannya adalah menemukan cara hidup di pasar sehingga dapat terus berlanjut dan melakukan transaksi ganjil-banyak.

 

3. Melakukan Transaksi Untuk Diri Sendiri

  • Pedagang terdaftar (registered trader) : 4% kontribusi, membeli dan menjual sekuritas untuk diri sendiri dan harus mematuhi peraturan untuk melindungi masyarakat.

 

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Bursa Efek : Pengertian, Fungsi, Tugas, Tujuan, Sejarah dan Kewajiban Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.

 

Baca Juga Artikel :