SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Desa.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Desa? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Desa Menurut Para Ahli
1. Sutarjo Kartohadikusumo
Desa yaitu satu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarkat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
2. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005
Desa yakni sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. William Ogburn Dan MF. Nimkoff
Desa merupakan salah satu kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
4. R. Bintarto
Desa ialah sebuah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
5. Bambang Utoyo
Desa adalah beberapa tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencaharian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.
6. UU. No. 32 Tahun 2004
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, berwenang untuk mengatur dan mengurus tugas kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dibentuk dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota.
7. S. D Misra
Desa yaitu suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50-1000 are.
8. UU No 6 Tahun 2014
Desa yakni suatu desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. UU. No. 5 Tahun 1979
Desa ialah salah satu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. UU No. 22 Tahun 1999
Desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
11. Egon E. Bergel
Desa merupakan setiap pemukiman para petani.
12. Paul H Landis
Desa adalah
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan.
- Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
13. Saniyanti Nurmuharimah
Desa sebagai sebuah wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri.
14. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Desa ialah suatu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
15. P.J. Bournen
Desa yakni salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang yang hampir semuanya saling mengenal.
16. D. Anderson
Desa merupakan berbagai tempat yang memiliki jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa.
17. Rifhi Siddiq
Desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermata pencaharian di bidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
18. Koentjaraningrat
Desa yaitu beberapa komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat.
19. I Nyoman Beratha
Desa sebagai berbagai kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli yang memiliki badan pemerintah di dalam suatu wilayah kecamatan.
20. Wikipedia
Desa ialah suatu aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.
21. R.H Unang Soenardjo
Desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasannya, memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
22. Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha
Desa yakni beberapa tempat tinggal yang terdiri dari persawahan dan bangunan sederhana.
23. W.S. Thompson
Desa ialah salah satu tempat yang menampung penduduk.
24. George
Desa merupakan suatu pemukiman beberapa masyarakat yang masih alami.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ 24 Pengertian Desa Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :