√ Regulasi Bisnis : Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Contoh Terlengkap – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Regulasi Bisnis.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Regulasi Bisnis? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Regulasi Bisnis
Regulasi merupakan salah satu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga atau organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi.
Tujuan Regulasi Bisnis
- Untuk dapat mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu.
- Untuk sebuah keperluan masyarakat umum, lembaga masyarakat maupun untuk bisnis.
Fungsi Regulasi Bisnis
- Untuk menggambarkan berbagai peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
- Dapat menertibkan perilaku para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu.
- Bersifat untuk dapat mengikat dan mengendalikan perilaku masyarakat dalam ruang lingkup bisnis.
Jenis – Jenis Regulasi Bisnis
1. Regulasi Bisnis di Bidang Merek
Merek suatu bisnis ialah beberapa penanda agar memudahkan dalam mengingatnya.
Dalam merek terdapat unsur huruf, angka, gambar, dan warna. Merek juga menjadi pembeda antara suatu bisnis dengan bisnis lainnya.
Landasan Hukum Bidang Merk
- UUD NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
- UUD NO.23 TH 1993 Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek
- PP NO.7 TAHUN 2005 Tentang Komisi Banding Merek
- PP NO.24 TH 1993 Tentang Kelas Jasa dan Barang
- PP NO.51 TH 2007 Tentang Indikasi Geografis
Ruang Lingkup Merek
- Merek Dagang : Sebagai penanda suatu bisnis yang menjual barang, baik secara perorangan maupun berkelompok atau dengan badan hukum agar membedakan suatu bisnis dengan yang lainnya.
- Merek Jasa : Merek yang digunakan oleh suatu perusahaan jasa, baik yang ditawarkan oleh perorangan maupun kelompok sebagai pembeda antara suatu jasa dengan jasa sejenis lainnya.
Sistem Perlindungan Merek
- Perlindungan merek dilindungi secara konstitusi, yaitu hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama (first to file).
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai suatu bukti kepemilikan merek
- Sebagai dasar untuk bisa menolak permohonan merek orang lain
- Sebagai dasar untuk dapat mencegah terjadinya penggunaan merek yang sama
2. Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen
Regulasi ini tercantum di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 tentang perlindungan konsumen.
Perlindungan Konsumen
- Perlindungan Preventif ialah berbagai perlindungan konsumen saat akan membeli atau menggunakan barang atau jasa.
- Perlindungan Kuratif yakni semua perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau jasa tertentu.
Asas Perlindungan Konsumen
- Asas keadilan
- Asas manfaat
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen
- Asas keseimbangan
- Asas kepastian hukum
3. Regulasi Larangan Praktik Monopoli Bisnis
Praktik monopili bisnis merupakan segala kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang ataupun jasa tertentu.
Sehingga hal ini akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dan akan merugikan kepentingan masyarakat secara umum.
Hal yang Dilarang dalam Regulasi
- Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi dan pemasaran suatu barang ataupun jasa
- Pengusaha dapat dinyatakan melakukan praktik monopoli jika barang atau jasa yang dijual tidak memiliki substitusi atau memberikan dampak buruk bagi pengusaha lain karena tidak dapat bersaing.
- Pelaku usaha, baik perorangan maupun organisasi maksimal boleh menguasai 50 % pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa yang dijual-beli.
Tujuan Dilarang Praktik Monopoli Bisnis
- Untuk dapat menjaga kepentingan masyarakat umum, dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
- Untuk bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan membuat aturan persaingan bisnis yang sehat
- Untuk menciptakan suatu efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Regulasi Bisnis : Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Contoh Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel :