Macam-Macam Keadilan

√ Keadilan : Pengertian, Macam & Contohnya [ TERLENGKAP ]

SeputarIlmu.Com – Untuk menjadikan Rakyat Indonesia makmur dan sejahtera. Harus ditanamkan rasa keadilan agar tidak dibanding-bandingkan rakyat miskin dan rakyat kaya. Pada Kesempatan kali ini saya akan mengulas tentang Keadilan secara lengkap. Oleh karena itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut.

√ Keadilan : Pengertian, Macam & Contohnya [ TERLENGKAP ]


Pengertian Keadilan

Keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, Pengertian adil ialah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan artinya tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, dan tidak sewenang-wenang

Pengertian Keadilan secara umum yaitu suatu hal-hal yang berkenaan pada sikap dan suatu tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya bisa memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.


Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

1. Aristoteles

Menurut Aristoteles menyatakan bahwa keadilan ialah sebuah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang bisa diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang yang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.


2. Frans Magnis Suseno

Menurut Frans Magnis Suseno menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.


3. Thomas Hubbes

Menurut Thomas Hubbes menyatakan bahwa keadilan yaitu sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika sudah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.


4. Plato

Menurut Plato menyatakan bahwa keadilan ialah diluar suatu kemampuan manusia biasa yang mana suatu keadilan tersebut hanya ada di dalam sebuah hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .


5. W.J.S Poerwadarminto

Menurut W.J.S Poerwadarminto menyatakan bahwa keadilan yaitu tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.


6. Notonegoro

Menurut Notonegoro menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan yang dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Macam – Macam Keadilan

1. Macam-macam keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut :

  • Keadilan Komunikatif : yaitu perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat sebuah jasa-jasanya. Contohnya : seseorang yang diberikan sanksi akibat suatu pelanggaran yang dibuatnya tanpa melihat tanda jasa dan kedudukannya.
  • Keadilan Distributif : yaitu suatu perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contohnya : seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai dengan hasil yang telah dikerjakan.
  • Keadilan Kodrat Alam : yaitu suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan sebuah hukum alam. Contohnya : seseorang akan membalas kebaikan apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik kepadanya.
  • Keadilan Konvensional : yaitu suatu keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi suatu peraturan perundang-undangan. Contohnya : seluruh warga negara wajib untuk mematuhi segala suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut.
  • Keadilan Perbaikan : yaitu suatu keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya : seseorang akan meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.

2. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut.

  • Keadilan Moral : yaitu suatu keadilan yang terjadi apabila mampu untuk memberikan sebuah perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
  • Keadilan Prosedural : yaitu suatu keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan suatu perbuatan yang sesuai dengan tata cara yang diharapka.

3. Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut :

  • Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya yang berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contohnya : Aris membeli tas Bayu yang harganya 100 ribu maka Aris membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
  • Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang telah menjadi hak pada sebuah subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif yaitu suatu keadilan yang menilai dari segi proporsionalitas atau kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contohnya : keadilan Pada karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas untuk mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
  • Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : yaitu suatu keadilan menurut undang-undang yang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contohnya : Semua pengendara wajib untuk menaati rambu-rambu lalu lintas.
  • Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contohnya : pengedar narkoba pantas untuk dihukum dengan seberat-beratnya.
  • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang yang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan suatu kreativitas yang dimilikinya pada berbagai sebuah bidang kehidupan. Contohnya : penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa adanya interfensi atau tekanan apapun.
  • Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contohnya : Polisi wajib untuk menjaga masyarakat dari para penjahat.

Untuk menjadi Negara yang sejahtera dan makmur. Setiap warga negara nya harus dilandasi dengan rasa keadilan agar tidak ada yang nama nya membeda-bedakan.


Itulah ulasan tentang √ Keadilan : Pengertian, Macam & Contohnya Terlengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */