SeputarIlmu.Com – Hukum bisnis muncul karena ada nya melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat. Kegiatan perekonomian atau kegiatan bisnis yang sehat/yang teratur tentu saja harus mempiliki aturan-aturan yang menjamin terjadinya suatu bisnis, perdagangan ataupun yang menyangkut tentang kegiatan bisnis. Untuk lebih detail untuk mengetahui apa itu hukum bisnis, mari simak ulasan yang dibawah berikut.
Pengertian Hukum Bisnis
Hukum bisnis adalah perangkat hukum yang mengatur suatu tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau suatu kegiatan perdagangan, industri, ataupun tentang kegiatan keuangan yang berhubungan dengan kegiatan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun suatu kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para pengusaha bisnis dengan usaha dan usaha yang lainnya, dimana enterpineur sudah mempertimbangkan suatu segala resiko yang mungkin terjadi.
Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli
1. Munir Fuady
Menurut Munir Fuady menyatakan bahwa Hukum Bisnis merupakan suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang , industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpeneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
2. Abdul R.Saliman dkk
Menurut Abdul R.Saliman dkk menyatakan bahwa Hukum Bisnis atau Business Law/Bestuur Rechts merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian-perjanjian maupun suatu perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
3. Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum
Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum menyatakan Hukum Bisnis merupakan seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Tujuan Hukum Bisnis
- Untuk menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar
- Untuk melindungi berbagai suatu jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
- Untuk membantu memperbaiki suatu system keuangan dan system perbankan
- Memberikan perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis
- Untuk mewujudkan sebuah bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis.
Fungsi Hukum Bisnis
- Bisa untuk dijadikan suatu sumber informasi bagi semua yang menggeluti para pelaku bisnis.
- Pelaku bisnis bisa lebih mengetahui hak dan kewajbannya saat mambangun sebuah usaha. agar usaha atau bisnis nya tidak menyimpang dari aturan yang ada didunia perbisnisan yang udah tertulis di perundang-undangan dan tidak ada yang dirugikan.
- Untuk pelaku bisnis agar memahami suatu hak-hak dan kewajibannya dalam suatu kegiatan bisnis
- Agar untuk terwujud suatu watak dan prilaku kegiatan dibidang bisnis atau kegiatan usaha yang adil, jujur, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin suatu hukum bisnis).
Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum bisnis yang berkaitan dengan dasar terbentuknya hukum bisnis. Sumber hukum bisnis yaitu sebagai berikut :
- Asas kontrak perjanjian yaitu yang dilakukan oleh para pihak, sehingga masing-masing pihak patuh pada sebuah kesepakatan.
- Asas kebebasan berkontrak yaitu yang dimana para pelaku usaha bisa membuat dan menentukan sendiri isi perjanjian yang disepakati.
Sedangkan menurut perundang-undangan, sumber hukum bisnis yaitu sebagai berikut :
- Hukum Perdata yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Hukum Publik yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pidana Ekonomi.
- Hukum Dagang yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dan
- Peraturan lainnya diluar KUHPerdata, KUHP, dan KUHD.
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Ruang lingkup hukum bisnis sendiri, mencakup beberapa hal berikut ini diantaranya:
- Kontrak bisnis
- Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)
- Pasar modal dan perusahaan go publik
- Kegiatan jual beli oleh perusahaan
- Investasi atau penanaman modal
- Likuidasi dan pailit
- Merger, akuisisi dan konsolidasi
- Pembiayaan dan perkreditan
- Jaminan hutang
- Surat-surat berharga
- Ketenagakerjaan
- Hak Kekayaan Intelektual Industri
- Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
- Perlindungan terhadap konsumen
- Distribusi dan agen
- Perpajakan
- Asuransi
- Menyelesaikan sengketa bisnis
- Bisnis Internasional
- Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara
- Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi
- Hukum perindustrian atau industri pengolahan.
- Hukum Kegiatan perusahan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan import
- Hukum Kegiatan Pertambangan
- Hukum Perbankan dan surat-surat berharga
- Hukum Real estate, bangunan dan perumahan
- Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
- Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
Itulah ulasan tentang √ Hukum Bisnis : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Sumber & Ruang Lingkupnya Lengkap Semoga bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :