SeputarIlmu.Com – Pajak ?? semua pasti sudah pernah merasakan membayar pajak, seperti membayar pajak kendaraan, pajak bangunan, dan lain-lain. Disini akan menjelasakan apa itu pajak dengan secara lengkap. Untuk itu mari simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.
Pengertian Pajak Secara Umum
Pajak ialah suatu pungutan atau iuran yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat berdasarkan atas undang-undang yang hasilnya akan digunakan untuk suatu pembiayaan pengeluaran pemerintah dalam suatu kegiatan program kerjanya.
Pajak merupakan suatu iuran atau pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara dengan berdasarkan undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan dipakai untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.
Di Indonesia, pajak adalah sumber keuangan negara yang paling utama yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Pajak sifatnya paksaan, seperti tertulis di dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pajak atau iuran wajib yang disetujui oleh rakyat bersama dengan pemerintah.
Meskipun pajak sifatnya wajib, para wajib pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung atas pembayaran pajak yang dilakukannya. tapi, pemerintah wajib memberikan imbalan tidak langsung kepada rakyat dengan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana secara merata demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
1. Leroy Beaulieu
Menurut Leroy Beaulieu menyatakan bahwa Pajak ialah suatu bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh suatu kekuasaan publik dari penduduk atau dari suatu barang, untuk menutup suatu belanja pemerintah.
2. P.J.A. Adriani
Menurut Adriani menyatakan bahwa Pajak ialah suatu iuran masyarakat kepada sebuah negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat suatu prestasi kembali yang langsung bisa ditunjuk dan yang gunanya ialah untuk membiayai suatu pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan suatu pemerintahan.
3. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH menyatakan bahwa Pajak ialah suatu iuran rakyat kepada Kas Negara yang berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung bisa ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar suatu pengeluaran umum. Definisi tersebut lalu diperbaiki lagi yaitu Pajak ialah peralihan kekayaan dari suatu pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai suatu pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai suatu public investment.
4. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock menyatakan bahwa Pajak ialah suatu pengalihan suatu sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan suatu akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, yang berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat suatu imbalan yang langsung dan proporsional, agar suatu pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan suatu pemerintahan.
5. Rifhi Siddiq
Menurut Rifhi Siddiq menyatakan bahwa Pajak ialah suatu iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh sebuah wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak secara langsung.
6. Prof. Dr. Rachmat Soemitro
Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro menyatakan bahwa Pajak ialah suatu iuran atau pungutan masyarakat kepada kas negara berlandaskan undang-undang dengan tidak memperoleh jasa timbal secara langsung yang bisa diperuntukkan dan dipakai untuk membayar pengeluaran umum negara.
7. Dr. Adriani
Menurut Dr. Adriani menyatakan bahwa Pajak ialah suatu pungutan masyarakat kepada negara yang bisa dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya yang berdasarkan kepada suatu peraturan peraturan undang-undang dengan tidak dapat memperoleh pemberian kembali yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai untuk membiayai suatu pengeluaran umum pemerintah.
8. Suparman Sumawidjaya
Menurut Suparman Sumawidjaya Pajak ialah suatu pungutan wajib bagi warga negara yang berupa uang yang ditarik oleh suatu pemerintah yang berdasarkan suatu norma hukum yang dimanfaatkan untuk menutupi suatu biaya produksi barang dan jasa kolektif agar bisa tercapainya suatu kesejahteraan umum.
9. Prof. Dr. M.J.H. Smeets
Menurut Prof. Dr. M.J.H. Smeets menyatakan bahwa Pajak ialah suatu prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui suatu norma-norma umum serta bisa dipaksakan tanpa adanya suatu kontraprestasi yang diperuntukkan dalam suatu hak individual untuk membiayai suatu pengeluaran rutin pemerintah.
10. Prof. S. I. Djayaningrat
Menurut Prof. S. I. Djayaningrat menyatakan bahwa Pajak ialah suatu kewajiban memberikan sebagian dari kekayaan kepada suatu negara yang dikarenakan oleh suatu kejadian. kondisi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh suatu pemerintah, dan bisa dipaksakan namun tidak ada balas jasa dari suatu negara.
11. Mr. Dr. N.J. Fieldman
Menurut Mr. Dr. N.J. Fieldman menyatakan bahwa Pajak ialah suatu prestasi yang dipaksakan sepihak oleh suatu yang terutang kepada suatu penguasa tanpa adanya kontraprestasi dan hanya sekedar untuk menutup suatu pengeluaran-pengeluaran rutin suatu pemerintah.
Jenis – Jenis Pajak
1. Berdasarkan Sistem Pemungutannya
A. Pajak Langsung
Pajak langsung ialah suatu pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain.
Contoh Pajak Langsung :
- yang pertama Pajak Penghasilan (PPh)
- yang kedua Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Tidak Langsung
B. Pajak tidak Langsung
Pajak tidak langsung ialah suatu pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
- Pajak Penjualan atas sebuah Barang Mewah
- Yaitu suatu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Materai
- Cukai
- Bea Impor
- Ekspor
2. Berdasarkan Lembaga Pemungutan
A. Pajak Pusat
Pajak Pusat ialah suatu pajak yang dipungut oleh suatu pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh sebuah kantor pelayanan pajak.
Contoh Pajak Pusat
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Materai
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Pajak Migas
- Pajak Ekspor
- Pajak Daerah
B. Pajak Daerah
Pajak daerah ialah suatu pajak yang kewenangan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
- Pajak suatu Kendaraan Bermotor
- Pajak suatu Reklame
- Pajak sebuah Tontonan
- Pajak Radio
- Pajak Hiburan
- Pajak Perhotelan
- Bea Balik nama
3. Menurut Subjek Pajak
Pajak Perseorangan, yaitu suatu pajak yang harus dibayar oleh diri suatu wajib pajak. contohnya Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Badan, ialah suatu pajak yang harus dibayar oleh suatu badan atau organisasi.
Contohnya pajak atas laba perusahaan.
4. Menurut Asalnya
- Pajak Dalam Negeri. Pajak dalam negeri ialah suatu Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di wilayah Indonesia
- Pajak Luar Negeri. Pajak Luar negeri ialah Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang memiliki penghasilan di negara Indonesia
Fungsi Pajak
- Sebagai suatu anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak ialah salah satu sumber dana yang dipakai pemerintah dan memiliki manfaat untuk sebagai membiayai suatu pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan yang dimasukkan ke dalam suatu komponen penerimaan dalam negeri pada suatu APBN.
- Untuk mengatur (regulerend) : pajak ialah sebagai suatu alat untuk mengatur atau melaksanakan suatu kebijakan pemerintah dalam suatu bidang sosial dan ekonomi. Contohnya ialah suatu pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada sebuah barang mewah dan sebuah minuman keras.
- Sebagai stabilitas pajak ialah sebagai suatu penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan suatu kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya ialah suatu kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan suatu inflasi dengan cara mengatur suatu peredaran uang di masyarakat lewat suatu pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
- Sebagai redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari suatu pajak yang digunakan untuk membiayai suatu pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka suatu kesempatan kerja dengan suatu tujuan untuk meningkatkan suatu pendapatan masyarakat.
Manfaat Pajak
- manfaat pajak yang pertama ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang sifatnya self liquiditing (contohnya yaitu pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor)
- manfaat pajak yang kedua yaitu untuk membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian)
- manfaat pajak yang ketiga yaitu untuk membiayai suatu pengeluaran yang sifatnya tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya yaitu sebuah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi)
- manfaat pajak yang keempat yaitu untuk membiayai suatu pengeluaran yang tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yakni pengeluaran untuk anak yatim piatu).
Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk membayar suatu pajak karena sudah ditetapkan oleh undang-undang. Itulah penjelasan tentang √ Pajak : Pengertian, Jenis, Fungsi & Manfaat Serta Contohnya Lengkap. Semoga apa yang dijelaskan diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
[irp posts=”34″ name=”√ Tax Amnesty : Pengertian, Latar Belakang, Peraturan, Manfaat, Tujuan & Contohnya Lengkap”]
[irp posts=”211″ name=”Pengertian, Tujuan, dan Macam-macam Kebijakan Moneter Bank Indonesia”]
[irp posts=”190″ name=”√ Inflasi Adalah : Pengertian, Jenis, Dampak & Penyebabnya Lengkap”]
[irp posts=”5117″ name=”√ NPWP : Pengertian, Fungsi, Syarat dan Arti Kode Terlengkap”]
[irp posts=”187″ name=”Pengertian Bank, Jenis-jenis, dan Fungsi-Fungsi Bank di Indonesia”]