SeputarIlmu.Com – Undang-Undang Dasar (Konstitusi) atau dalam bahasa latin Constitutio di sebuah negara adalah pembentukan norma-norma politik dan sistem hukum di negara pemerintah-biasanya dikodifikasikan sebagai sebuah dokumen yang tertulis. Hukum itu tidak mengatur hal-hal secara detail, tetapi hanya menjelaskan prinsip-prinsip yang menjadi dasar untuk aturan lainnya. Pada Kesempatan kali ini akan membahas apa itu konstitusi secara lengkap. Untuk itu marilah simak pemabahasan yang ada dibawah berikut.
Pengertian Konstitusi
Konsitusi ialah suatu norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi bisa diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
1. Richard S. Kay
Menurut Richard menyatakan bahwa Konstitusi ialah suatu pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan sebuah situasi yang bisa memupuk rasa aman karena adanya sebuah batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan lebih awal.
2. Cart J. Friedrich
Konstitusi ialah suatu kumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan atas nama rakyat, akan tetapi dikenakan beberapa suatu pembatasan dan berharap bisa menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan itu tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.
3. Cf. Strong
Menrutu Strong menyatakan bahwa Konstitusi ialah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
4. Chairul Anwar
Menurut Chairul Anwar menyatakan bahwa Konstitusi ialah fundamental laws yang mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan suatu nilai-nilai fundamentalnya.
5. Sri Soemantri
Menurut Sri Soemantri menyatakan bahwa Konstitusi ialah suatu naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sebuah sistem pemerintahan.
6. E. C. S. Wade
Menurut Wade menyatakan bahwa Konstutusi ialah suatu naskah yang menjelaskan sebuah rangka dan tugas pokok dari suatu badan pemerintahan di suatu negara juga menentukan cara kerja dari suatu badan pemerintahan tersebut.
7. Lord James Brice
Menurut Lord menyatakan bahwa Konstitusi yaitu sebuah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, yang dimana hukum menetapkan secara tetap terhadap berbagai suatu lembaga yang mempunyai fungsi dan hak yang diakui.
8. L. J. Van Apeldoorn
Menurut Van Apeldoorn menyatakan bahwa konsitusi ialah sesuatu yang memuat suatu peraturan tertulis dan tidak tertulis.
9. Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo menyatakan bahwa Konstitusi ialah sebuah piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsa dan dasar organisasi sebuah bangsa. Didalamnya berisi berbagai suatu peraturan pokok dan utama yang berhubungan dengan suatu pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politik, ekonomi dan lain sebagainya.
10. A. A. H. Struijcken
Menurut Struijcken menyatakan bahwa Konstitusi itu sama dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan asas tentang sebuah organisasi kenegaraan.
Macam-Macam Konstitusi
Konstitusi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
- Konstitusi tertulis, yakni suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) sebuah kerangka dan tugas-tugas pokok dari suatu badan-badan pemerintahan serta untuk menentukan cara kerja dari suatu badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
- Konstitusi tidak tertulis, yakni sebuah aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam suatu praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.
Sifat Konstitusi
- Merupakan hukum yang mengikat, pemerintah sebagai sebuah penyelenggara negara, maupun rakyat sebagai warga negara
- Yang berisi norma-norma, aturan/ketentuan-ketentuan yang bisa dan harus dilaksanakan.
- Merupakan suatu Perundang-undangan yang tertinggi dan mempunyai fungsi sebagai sebuah alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah.
- Memuat aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat suatu hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntunan zaman.
Nilai-Nilai Konstitusi
1. Nilai normatif
ialah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu negara, dan bagi negara atau suatu bangsa konstitusi ini tidak berlaku hanya dalam arti hukum (legal), namun juga kekuatan nyata di masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilakukan secara ketat dan konsisten.
2. Nilai nominal
yaitu suatu konstitusional menurut hukum yang berlaku, namun tidak sempurna. Dalam ketidak sempurnaan yang disebabkan pasal tertentu tidak berlaku / tidak seluruh pasal yang terdapat dalam sebuah konstitusi berlaku untuk seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik
Ialah suatu konstitusi yang berlaku sebagai suatu kepentingan penguasa. Kekuatan memobilisasi, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat dalam pelaksanaan kekuasaan politik.
Unsur-Unsur Konstitusi
Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam sebuah konstitusi menurut pendapat Lohman adalah:
- Konstitusi sebagai suatu perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan suatu perjanjian dari sebuah kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah.
- Konstitusi sebagai dalam penjamin hak asasi manusia, yaitu ialah dalam penentu hak dan kewajiban warga negara dan sebuah badan-badan pemerintah.
- Konstitusi sebagai forma regiments, yakni sebuah kerangka pembangunan pemerintah.
Tujuan Konstitusi
- Konstitusi mempunyai suatu tujuan untuk memberikan suatu pembatasan sekaligus pengawasan terhadap sebuah kekuasaan politik.
- Konstitusi bertujuan untuk melepaskan suatu kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.
- Konstitusi bertujuan untuk memberikan sebuah batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan sebuah kekuasaannya.
Fungsi Konstitusi
Konstitusi mempunyai fungsi untuk berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi yaitu sebagai berikut :
- Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan suatu pemerintah agar tidak terjadinya suatu kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
- Konstitusi mempunyai fungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
- Fungsinya untuk sumber hukum tertinggi
- Fungsinya untuk alat yang membatasi kekuasaan
- Fungsi nya untuk sebuah identitas nasional dan lambang
- Fungsinya untuk pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
konstitusi dalam suatu ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena untuk menjadi sebuah ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui suatu aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada suatu penyelenggara negara maupun pada masyarakat dalam ketatanegaraan.
Itulah ulasan tentang √ Konstitusi : Pengertian, Macam, Sifat, Nilai, Tujuan & Fungsi Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- √ Birokrasi : Pengertian, Ciri, Peran, Tujuan, Fungsi & Jenisnya Lengkap
- √ Otonomi Daerah : Pengertian, Asas, Prinsip, Tujuan & Dasar Hukumnya Lengkap
- √ Reformasi : Pengertian, Latar Belakang, Tujuan & Faktornya Lengkap
- √ Kedaulatan : Pengertian, Jenis, Sifat & Bentuknya Lengkap
- √ Demokrasi : Pengertian, Ciri & Macamnya Lengkap