Norma Hukum

√ Norma Hukum : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis & Contohnya Lengkap

SeputarIlmu.Com – Norma merupakan aturan-aturan yang ada dimasyarakat, dan hukum adalah lembaga yang menindak yang melakukan penyimpangan atau kriminalitas untuk di hukum sesuai perundang-undangan. Untuk itu disini akan mengulas tentang apa itu norma hukum secara lengkap. Mari simak ulasan yang ada dibawah berikut.

√ Norma Hukum : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis & Contohnya Lengkap


Pengertian Norma Hukum

Norma Hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh suatu negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya yang dapat dipaksakan oleh suatu alat-alat kekuasaan negara, contohnya seperti polisi, jaksa dan hakim. Norma hukum yang sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang ada di dalam norma hukum yang mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti harus mengikuti aturan yang udah dibuat oleh perundang-undangan atau yang telah dibuat oleh ketua adat, sedangkan kata dari mengikat yaitu berarti berlaku untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang.


Tujuan Norma Hukum

  • Agar memiliki kaedah dalam hidup
  • Agar terbentuknya masyarakat yang tertib
  • Agar manusia tidak semena-mena dalam lingkungan masyarakat
  • Agar masyarakat paham akan hukum
  • Agar masyrakat takut untuk melakukan perbuatan yang menyimpang.

Fungsi Norma Hukum

  • Untuk menindak lanjuti orang yang melakukan penyimpangan
  • Untuk menciptakan rasa aman terhadap masyarakat
  • Agar masyarakat memiliki pedoman dalam hidup agar tidak melakukan penyimpangan.

Jenis Norma Hukum

Norma hukum terdapat beberapa jenis norma hukum yang telah dikenal dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti yang dibawah berikut ini:

  • Hukum acara
  • Hukum pidana
  • Hukum perdata
  • Hukum agama
  • Hukum internasional atau lain sebagainya

Dari jenis tersebut, hukum pidana dan perdata merupakan yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari hari. yaitu sebagai berikut :

1. Hukum Acara

Hukum Acara adalah sebuah hukum yang akan mengatur tentang penuntutan, pemeriksaan, atau pemutusan suatu perkara. Hukum acara juga dibagi menjadi 2, yakni hukum acara pidana maupun hukum acara perdata.


2. Hukum pidana

Hukum pidana adalah hukum yang akan mencakup kejahatan, pelanggaran, maupun tindakan kriminal serta sanksi-sanksinya. contohnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang hukum pidana.


3. Hukum perdata

Hukum Perdata adalah hukum yang akan mengatur tentang hak harta benda atau hubungan antar individu dalam masyarakat setempat. Hukum ini disebut juga dengan hukum privat atau juga hukum public. Hukum perdata sudah diatur dalam KUH Perdata.

 


Contoh Norma Hukum

  • Pasal 362 KUHP: barang siapa yang mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud untuk dipunyai secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
  • Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.

Itulah ulasan tentang √ Norma Hukum : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat bagi pembaca. sekian dan terimakasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */