SeputarIlmu.Com – Negara ialah suatu organisasi atau badan tertinggi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan sebuah kepentingan masyarakat luas serta mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan suatu kehidupan bangsa. Pada kesempatan kali ini akan membahas tentang pengertian negara, unsur negara, fungsi negara, dan tujuan negara. Untuk itu mari lah simak ulasan dibawah berikut.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
1. aristoteles
Menurut aristoteles menyatakan bahwa negara ialah suatu bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar bisa untuk mencapai sebuah kehidupan yang sebaik-baiknya.
2. Mac Iver
Menurut Mac Iver menyatakan bahwa ialah sebuah penarikan atau persembatanan yang ditindaki melalui suatu hukum yang mesti direalisasikan oleh sebuah pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau teritorial yang mempertegak adanya syarat atau sebuah aturan agar tercipta ketertiban sosial.
3. logeman
Menurut logamen menyatakan bahwa negara ialah suatu organisasi berbasis masyarakat yang mempunyai suatu kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi sebuah masyarakat tertentu.
4. ibnu khaldun
Menurut ibnu khaldun menyatakan bahwa negara ialah sebuah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk yang berarti suatu kewibawaan dan kekuasaan.
5. Max Weber
Menurut Max Weber mengungkapkan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah tertentu.
6. Bellefroid
Menurut Bellefroid menyatakan bahwa ialah suatu persekutuan hukum yang telah menempati suatu wilayah tertentu untuk selamanya dan juga dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi dalam mengadakan sebuah kemakmuran yang sebesar-besarnya pada suatu rakyat.
7. Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski mengungkapkan bahwa negara ialah suatu masyarakat yang saling berpadu dan selaras karena memiliki sebuah wewenang yang sifatnya memaksa dan sah dibandingkan dengan wewenang individu atau kelompok yang tentunya bagian dari masyarakat itu.
8. J.J. Rousseau
Menurut J.J. Rousseau menyatakan bahwa negara ialah sebuah perserikatan dari rakyat yang secara bersama-sama mempertahankan dan melindungi sebuah hak pada masing-masing diri dan harta pada sebuah anggota-anggota yang tetap hidup secara merdeka dan bebas.
9. Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau menyatakan bahwa negara ialah sebuah wewenang atau alat yang mengontrol atau untuk mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan alasan atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Menurut Krannenburg menyatakan bahwa negara ialah suatu organisasi yang muncul karena adanya suatu kehendak dari suatu golongan atau dari bangsanya sendiri.
11. Karl Marx
Menurut Karl Marx menyatakan bahwa negara ialah sebuah alat kekuasaan bagi manusia untuk dijadikan sebagai suatu alat penindas kelas terhadap manusia lainnya.
12. Sunarko
Menurut Sunarko menyatakan bahwa negara ialah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah yang termasuk kekuasaan negara dan berdaulat pada suatua wilayah itu.
13. Hegel
Menurut Hegel menyatkan bahwa negar ialah suatu organsisasi kesusilaan yang muncul sebagai sebuah sintesis antara kemerdekaan secara individu dan universal.
Sifat-Sifat Negara
Negara ialah sebuah bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan sebuah organisasi kemarsyarakatan yang lainnya. Hal ini bisa dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya ialah suatu perwujudan dari kedaulatan yang dipunyai negara dan yang hanya tedapat negara saja. Miriam Budiardjo dalam bukunya yaitu Dasar-Dasar Ilmu Politik mengungkapkan bahwa sifat-sifat negara terdapat ada tiga antara lain sebagai berikut.
- Sifat Memaksa : Sifat memaksa dalam negara berarti memiliki kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan suatu pemaksaan ialah adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan dari sifat memaksa ialah agar semua dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga suatu kemanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala suatu peraturan akan diberi sanksi baik berupa sebuah hukuman penjara maupun hukum yang bersifatnya kebendaan/materi, seperti berupa denda.
- Sifat Monopoli : Sifat monopoli dalam negara ialah untuk menetapkan sebuah tujuan bersama masyarakat. Seperti negara bisa mengatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau sebuah partai politik tertentu dilarang hidup dan disebar luaskan karena dianggap bertentangan dengan suatu tujuan masyarakat dan negara.
- Sifat Mencakup Semua: Semua sebuah peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan suatu hukum. Hal ini perlu untuk menjaga suatu kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur negara ialah sebuah bagian terpenting untuk membangun sebuah negara agar negara memiliki pengertian yang utuh. Jika satu saja unsur tersebut tidak terpenuhi dalam sebuah negara, maka negara tersebut tidak sempurna dan tidak bisa dikatakan negara. Negara bisa menjadi kokoh apabila didukung oleh setidaknya tiga unsur pokok yaitu rakyat, wilayah dan pemerintahan. Namun selain tiga unsur pokok tersebut ada unsur lain yang juga mampu menunjang terbentuknya sebuah negara, yaitu pengakuan dari negara lain.
1. Rakyat
Rakyat, Sebuah negara harus memiliki sebuah rakyat yang tetap. Rakyat ialah sebuah unsur yang paling penting dari terbentuknya suatu negara. Rakyat menjadi unsur yang vital dalam suatu pembentukan sebuah negara. Hal ini disebabkan karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam konteks ini rakyat ialah semua orang yang berada didalam suatu wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan yang ada pada negara tersebut.
2. Wilayah
Wilayah adanya suatu wilayah ialah sesuatu hal yang wajib bagi sebuah negara. Wilayah ialah tempat rakyat yang tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksudkan dalam hal ini meliputi suatu wilayah daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara. Wilayah ialah sebuah unsur vital kedua setelah rakyat. Dengan adanya sebuah wilayah yang dihuni oleh manusia maka sebuah negara akan terbentuk.
3.Pemrintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang Berdaulat, Kedaulatan amat diperlukan bagi suatu negara, karena tanpa adanya kedaulatan, suatu negara tidak akan bisa berdiri tegak. Suatu negara tidak memiliki suatu kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih untuk mempertahankan diri dari negara lain. Maka dari itu, sebuah kedaulatan menjadi suatu unsur yang penting dalam terbentuknya sebuah negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti suatu pemerintah yang mempunyai suatu kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari Negara Lain, Pengakuan dari negara lain sangat dibutuhkan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan berskala Internasional. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya suatu ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain. Selain itu juga, Sebuah pengakuan dari negara lain dibutuhkan untuk menjalin suatu hubungan dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya & pertahanan keamanan. Dua bentuk pengakuan yaitu sebagai berikut:
- Pengakuan de facto yaitu suatu pengakuan menurut suatu kenyataan. Sebuah negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai pembentuk sebuah negara.
- Pengakuan de jure yaitu suatu pengakuan berdasarkan sebuah hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum Internasional untuk bisa berpartisipasi aktif dalam suatu tata pergaulan Internasional.
Fungsi Negara
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib untuk melindungi sebuah unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala suatu ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari sebuah internal atau eksternal. Contohnya TNI yang menjaga perbatasan negara
2. Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa adanya suatu diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contohnya: Setiap orang yang melakukan suatu tndakan kriminal dihukum tanpa melihat suatu kedudukan dan jabatan.
3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat suatu peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan suatu kebijakan dengan ada nya landasan yang kuat untuk membentuk suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sebuah sumber daya alam yang dipunyai untuk meningkatkan suatu kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) mengungkapkan bahwa Negara bisa dipandang sebagai suatu asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara ialah untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia ialah yang tertulis dalam sebuah pembukaan UUD 1945 alinea ke empat:
- Yang pertama yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum
- Yang ketiga untuk Mencerdaskan kehidupan bangsa
- dan yang ke emapat untuk Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Dalam membentuk sebuah negara harus mempunyai unsur-unsur agar disebut negara yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Itulah penjelasan tentang √ Negara : Pengertian, Sifat, Unsur, Fungsi & Tujuannya [ LENGKAP ]. semoga apa yang diulas diata bermanfaat bagi pembaca sekian dan terimakasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :