Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi Daerah : Pengertian, Asas, Prinsip, Tujuan & Dasar Hukumnya [ TERLENGKAP ]

SeputarIlmu.Com – Indonesia ialah salah satu negera yang memakai suatu sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan suatu pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah sudah di mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang diharapkan bisa membantu serta mempermudah dalam berbagai suatu urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya sebuah otonomi daerah, daerah mempunyai hak guna untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih harus dikontrol oleh sebuah pemerintah pusat serta undang-undang.

Otonomi Daerah : Pengertian, Asas, Prinsip, Tujuan & Dasar Hukumnya [ TERLENGKAP ]


Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah suatu hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan suatu pemerintahan dan kepentingan suatu masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari yaitu autos dan namos. Autos yang mempunyai arti “sendiri” serta namos yang artinya “aturan” atau “undang-undang”. Sehingga otonomi daerah bisa diartikan sebagai suatu kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat suatu aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah ialah kesatuan masyarakat hukum dan memiliki batas-batas wilayah.


Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

1. F. Sugeng Istianto

Menurut Sugeng Istianto menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.


2. Ateng Syarifuddin

Menurut Ateng Syarifuddin menyatakan bahwa Otonomi daerah mempunyai makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya suatu kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai sebuah pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.


3. Syarif Saleh

Menurut Syarif Saleh menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah suatu hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.


4. Kansil

Menurut Kansil menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah suatu hak, dan wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta untuk mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang masih berlaku.


5. Widjaja

Menurut Widjaja menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah salah satu bentuk dari desentralisasi suatu pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi suatu kepentingan bangsa secara menyeluruh, ialah suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan untuk penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan suatu cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.


6. Mahwood

Menurut Mahwood menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah suatu hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan suatu kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol sebuah penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.


7. Benyamin Hoesein

Menurut Benyamin Hoesein menyatakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintahan oleh rakyat serta untuk rakyat di suatu bagian wilayah nasional Negara secara informal yang berada diluar pemerintah pusat.


8. Mariun

Menurut Mariun menyatakn bahwa Otonomi daerah ialah suatu kebebasan atau kewenangan yang dipunyai suatu pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat sebuah inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dipunyai daerahnya. Otonomi daerah ialah suatu kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai dengan suatu kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.


9. Vincent Lemius

Menurut Vincent Lemius menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang- undangan. Di dalam suatu otonomi daerah terdapat sebuah kewenangan yang dipunyai oleh suatu pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi suatu kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah yang lain masih senantiasa harus disesuaikan dengan suatu kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


10. Encyclopedia of Social Scince

Menurut Encyclopedia of Social Scince menyatakan bahwa otonomi daerah ialah suatu hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan sebuah kebebasan aktualnya.


Dasar Hukum Otonomi Daerah

  • Dasar Hukum yang pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Dasar Hukum yang kedua Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dasar Hukum yang ketiga Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Dasar hukum yang keempat UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  • Dan dasar hukum yang terakhir UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Asas Otonomi Daerah

1. Asas kepastian hukum

Asas kepastian hukum ialah yang lebih mengutamakan sebuah landasan peraturan perundang-undangan dan suatu keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.


2. Asas tertib penyelenggara

Asas tertib penyelenggara ialah yang menjadi suatu landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara suatu negara.


3. Asas kepentingan umum

Asas kepentingan umum adalah suatu asas yang lebih mengutamakan suatu kesejahteraan umum dengan suatu cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.


4. Asas keterbukaan

Asas keterbukaan ialah suatu asas yang membuka diri terhadap suatu hak-hak masyarakat guna mendapatkan berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai sebuah penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan suatu perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.


5. Asas proporsinalitas

Asas proporsinalitas ialah suatu asas yang lebih mementingkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban


6. Asas profesionalitas

Asas profesionalitas ialah suatu asas yang lebih mengutamakan suatu keadilan yang berlandaskan kode etik serta berbagai suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.


7. Asas akuntabilitas

Asas akuntabilitas ialah suatu asas yang menentukan setiap sebuah kegiatan serta hasil akhir dari suatu pelaksanaan penyelenggara negara harus bisa untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang suatu kedaulatan yang tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


8. Asas efisiensi dan efektifitas

Asas efisiensi dan efektifitas ialah suatu asas yang dapat menjamin terselenggarannya kepada suatu masyarakat yang memakai sumber daya yang sudah tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.


Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan 3 asas sebagai berikut :

1. Asas desentralisasi

Asas desentralisasi ialah suatu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam sebuah kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


2. Asas dekosentrasi

Asas dekosentrasi ialah suatu Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau sebuah perangkat pusat daerah.


3. Asas tugas pembantuan

Asas tugas pembantuan ialah suatu penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari suatu daerah ke desa guna melakukan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan sebuah pembiayaan, sarana, prasarana dan sumber daya manusia dengan sebuah kewajiban dalam melaporkan suatu pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan tugas tersebut


Prinsip Otonomi Daerah

1. Prinsip otonomi seluas-luasnya

Prinsip otonomi seluas-luasnya ialah daerah yang diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai suatu urusan pemerintahan yang mencakup suatu kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali sebuah kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta sebuah fiskal nasional.


2. Prinsip otonomi nyata

Prinsip otonomi nyata ialah suatu daerah yang diberikan sebuah kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan suatu potensi yang ada dan ciri khas daerah.


3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab

Prinsip otonomi yang bertanggung jawab ialah suatu prinsip otonomi yang dalam suatu sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari suatu pemberian otonomi, yang pada intinya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan suatu kesejahteraan rakyat


Tujuan Otonomi Daerah

  • Untuk meningkatan terhadap sebuah pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik.
  • Untuk mengembangan sebuah kehidupan yang lebih demokrasi.
  • Untuk keadilan nasional
  • Untuk sebuah pemerataan wilayah daerah
  • Untuk pemeliharaan sebuah hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Untuk mendorong suatu pemberdayaaan masyarakat.
  • Untuk menumbuhkan suatu prakarsa serta kreativitas, meningkatkan peran serta keterlibatan masyarakat, untuk mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD.

Suatu daerah mempunyai hak untuk mengatur urusan nya sendiri dalam pemerintahan. Itulah ulasan tentang √ Otonomi Daerah : Pengertian, Asas, Prinsip, Tujuan & Dasar Hukumnya Lengkap. Semoga apa yang dijelaskan diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */